Hukum melakukan operasi kecantikan (Operasi plastik dan sejenisnya)

Apabila tubuh seorang wanita berubah drastis akibat kehamilan sehingga ia malu dilihat oleh sang suami dalam keadaan demikian, apakah ia boleh melakukan operasi kecantikan?
Jawaban:
Alhamdulillah, pertanyaan Anda -saudariku yang mulia- seputar hukum melakukan operasi kecantikan (operasi plastik dan sejenisnya), simaklah dengan seksama intisari masalah tersebut sebagai berikut:
Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).
Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.
Cacat ada dua jenis:
Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.
Cacat pembawaan dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Cacat akibat sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita. Kebutuhan mendesak kadang kala termasuk darurat sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah.
Dibawah ini kami akan membawakan penjelasan Imam An-Nawawi untuk membedakan antara operasi kecantikan yang dibolehkan dan yang diharamkan:
Dalam menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi:
“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Muslim No:3966.)
Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
“Al-Wasyimah” adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan. Sementara an-naamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun al-mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara al-mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.
Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi: “Yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik” maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam An-Nawawi XIII/107).
Suatu permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Yang menjadi interest mereka hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan. Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Ini jelas sebuah penyimpangan. Karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah, Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-Nya. Allah telah menjelaskan kepada kita metoda-metoda yang telah diikrarkan Iblis untuk menyesatkan bani Adam, di antaranya adalah firman Allah:
“Dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya.” (Q:S 4:119)
Ada beberapa pelaksanaan operasi kecantikan yang diharamkan karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dispensasi syar’i yang disepakati dan karena termasuk mempermainkan ciptaan Allah serta hanya bertujuan mencari keindahan dan kecantikan semata, misalnya memperindah payu dara dengan mengecilkan atau membesarkannya atau operasi untuk menghilangkan kesan ketuaan, misalnya mengeritingkan rambut atau sejenisnya. Dalam hal ini syariat tidak membolehkannya. Karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal itu. Hal itu dilakukan semata-mata untuk merobah dan mempermainkan ciptaan Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia. Hal itu jelas haram dan terlaknat pelakunya. Dan juga karena termasuk dalam dua perkara yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu hanya ingin mempercantik diri dan merubah ciptaan Allah. Ditambah lagi operasi kecantikan semacam itu banyak mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Demikian pula injeksi dengan zat-zat yang diambil secara haram dari janin yang gugur, yang mana perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius, dan efek samping serta mudharat lainnya yang timbul akibat operasi kecantikan sebagaimana dijelaskan oleh pakar-pakar kedokteran.
(Silakan baca buku Ahkamul Jirahah karangan Dr.Muhammad Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqiithi).
Berdasarkan uraian di atas -saudariku penanya yang terhormat- dapat kita simpulkan: Apabila cacat atau kekurangan yang ada pada diri saudari termasuk kategori darurat (seperti karena kecelakaan dan sakit) yang menyulitkan diri saudari atau menyebabkan suami menjauhkan diri misalnya, bukan dilakukan untuk mempercantik diri dan hanya untuk menghilangkan kecacatan semata dan untuk menghilangkan atau menekan kesulitan, maka operasi kecantikan tersebut boleh saudari lakukan inysa Allah, Wallahu a’lam. Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Hukum pengobatan penyakit lemah syahwat

Bolehkah mencari pengobatan penyakit lemah syahwat?
JAWABAN:
Alhamdulillah, boleh hukumnya mencari pengobatan penyakit lemah syahwat. Karena hal itu tergolong penyakit, dan secara umum syariat telah membolehkan pengobatan. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda: “Wahai hamba Allah berobatlah, sebab Allah telah menurunkan obat bagi setiap penyakit yang diturunkan-Nya, kecuali satu penyakit. Para sahabat bertanya: “Apa gerangan penyakit itu wahai Rasulullah?” beliau menjawab: “Penyakit pikun”
(H.R Tirmidzi No:1961 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shahih XX/202)
Dalam hadits lain Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Tidaklah Allah turunkan satu penyakit kecuali Allah turunkan juga obatnya. Sebagian orang ada yang mengetahuinya dan sebagian lagi tidak mengetahuinya.”
(H.R Ahmad No:3397 lafal matan ini adalah riwayat beliau, Al-Bukhari No:5246)
Obat dan pengobatannya harus memenuhi persyaratan berikut ini:
Tidak menimbulkan efek samping yang lebih besar bahayanya, seperti menimbulkan penyakit lain yang lebih parah atau kematian. Sebab beberapa obat lemah syahwat dapat menimbulkan efek samping seperti itu. Tidak dengan perkara yang diharamkan, seperti khamar, najis dan daging yang tidak halal dimakan. Jangan sampai membuka aurat. Jangan mempergunakan sebelum konsultasi dengan dokter yang ahli lagi terpercaya. Wallahu a’lam.
Islam Tanya & Jawab 
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid
Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Berhutang untuk melaksanakan haji


Soal:
Apa hukum meminjam uang atau berhutang untuk melaksanakan ibadah haji?
Jawab:
Jika ia berharap mampu untuk melunasi hutang tersebut, dan menurut dugaan kuat ia memang mampu untuk melunasinya, maka insya Allah tidak mengapa ia berhutang untuk membiayai ibadah haji. Adapun apabila menurut dugaan kuat ia tidak mampu melunasi hutang tersebut, maka hukum asalnya ia tidak wajib melaksanakan haji.”
Syaikh Dr. Abdul Karim bin Abdullah Al-Khudhair Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Perbaiki Wudhuk anda


Hai kawan kawan, siapa yang tahu apa itu rukun islam yang kedua ?? Kalau yang jawabnya bukan Sholat lebih baik belajar lagi deh, masuk TPA lagi hihi.
Yupz sholat adalah perkara wajib bagi setiap muslim yang sudah baligh. Tapi sebelum kita berbicara masalah sholat, lebih baik kita membahas wudhunya dulu. Karena wudhu itu adalah sebuah sunnah (petunjuk) yang berhukum wajib, ketika seseorang mau menegakkan sholat.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy -rahimahullah- berkata, “Kata wudhu’ terambil dari kata al-wadho’ah/kesucian ( الْوَضَاءَةُ ). Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci”. [Lihat Fathul Bariy (1/306)]
Adapun makna wudhu’ menurut tinjauan syari’at, kata Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan -hafizhohullah-,
مَعْنَى الْوُضُوْءِ : اسْتِعْمَالُ مَاءٍ طَهُوْرٍ فِي اْلأَعْضَاءِ اْلأَرْبَعَةِ عَلَى صِفَةٍ مَخْصُوْصَةٍ فِي الشَرْعِ
“Makna wudhu’ adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala, dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syari’at”. [Lihat Risalah fi Al-Fiqh Al-Muyassar (hal. 19)]
Nah setelah kita tahu wudhu itu apa, mari kita bahas tentang masalah kewajiban-kewajiban dalam wudhu ( فُرُوْضٌ ), yakni anggota-anggota badan mana saja yang harus dan wajib dibasuh (dicuci). Kewajiban-kewajiban ( فُرُوْضٌ ) tersebut adalah:
  1. Membasuh wajah. Termasuk wajah, adalah hidung, dan mulut.
  2. Membasuh kedua tangan sampai kepada dua siku.
  3. Mengusap kepala (termasuk kepala, adalah kedua telinga kita)
  4. Membasuh kedua kaki sampai kepada kedua mata kaki
  5. Melakukannya secara berurutan sesuai yang disebutkan dalam Al-Qur’an (QS. Al-Maa’idah : 6)
  6. Dilakukan secara beruntun, tanpa selang waktu yang lama.
Jadi intinya jika salah satu dari kewajiban wudhu tersebut kita lewatkan maka wudhu kita gak akan sah, walau kita ngabisin air sekolam tapi kalau gak tertib dalam melaksanakan kewajiban wudhunya maka percuma saja wudhunya gak sah. Kalau wudhunya aja udah gak sah, apalagi sholatnya yah? Hmm
Allah -Azza wa Jalla- berfirman,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS. Al-Maa’idah : 6)
Dari sebagian sahabat Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah berkata,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلاً يُصَلّيِْ وَفِي ظَهْرِ قَدَمِهِ لُمْعَةٌ قَدْرَ الدِّرْهَمِ لَمْ يُصِبْهَا الْمَاءُ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعِيدَ الْوُضُوءَ وَالصَّلاَةَ
“Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah melihat seseorang melakukan sholat, sedang pada punggung kakinya terdapat lum’ah (bagian yang tak tercuci) seukuran uang dirham yang tak terkena air wudhu. Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pun memerintahkannya untuk mengulangi wudhu’ dan sholatnya”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (1/216), dan Ahmad (14948). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa' (86)]
Nah kawan-kawanku, ketika seseorang berwudhu, maka ada beberapa perkara yang perlu diingat bahwa saat mengusap kepala, hendaknya jangan lupa mengusap kedua telinga karena keduanya termasuk kategori kepala. Oleh karenanya, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- pernah bersabda usai mengusap kepala dan telinganya,
الاُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ
“Kedua telinga termasuk kepala”. [HR. Abu Dawud (134), At-Tirmidziy (37), dan Ibnu Majah (444). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (36)]
Dan perkara lain yang perlu ditoleh ketika berwudhu’ –khususnya saat membasuh wajah-, berkumur-kumur, dan menghirup air ke dalam hidung dari satu telapak tangan, lalu menyemburkannya. Berkumur dan menghirup air ke hidung merupakan kewajiban yang masuk dalam kewajiban membasuh wajah, sebab mulut dan hidung bagian dari wajah.
Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
وَإِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلِيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ مَاءً ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ
“Jika seorang diantara kalian berwudhu’, maka hendaknya memasukkan air dalam hidungnya, lalu semburkanlah”. [Muslim dalam Ath-Thoharoh (237)]
Beliau juga bersabda dalam memerintahkan berkumur,
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Jika engkau berwudhu’, maka berkumur-kumurlah”. [HR. Abu Dawud dalam Sunan-nya (144). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Shohih Sunan Abi Dawud (1/48/no. 144), cet. Maktabah Al-Ma'arif, 1421 H]
Di dalam hadits ini terdapat perintah berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung, lalu menyemburkannya. Ini menunjukkan wajibnya kedua perkara itu, sebab segala yang diperintahkan beliau hukumnya wajib, kecuali jika ada dalil lain yang memalingkan hukumnya menjadi mustahab atau mubah, sedang dalam perkara ini tak ada dalil yang memalingkannya. Jadi, hukumnya tetap wajib.
Dan tolong juga diperhatikan beberapa kesalahan dalam berwudhu yang mungkin sering kita lakukan diantaranya :
Memisahkan Antara Kumur-Kumur dan Menghirup Air.
Yaitu dengan cara mengambil air tersendiri untuk dihirup selain dari air untuk berkumur-kumur, merupakan kesalahan yang hampir merata di tengah masyarakat.
Yang benar adalah yang seperti diterangkan dalam hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam yaitu tentang tiga kaifiyah ‘cara’ dalam berkumur-kumur dan menghirup air.
Pertama , berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaan dari satu telapak tangan sebanyak tiga kali cidukan. Hal ini diterangkan dalam beberapa hadits, di antaranya hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim,
فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
“Maka beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan. Beliau mengerjakan itu sebanyak tiga kali.”
Kedua ,berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaan sebanyak tiga kali dari satu kali cidukan air dengan satu telapak tangan. Cara ini, walaupun agak sulit diterapkan, tetapi memungkinkan dan bisa dilakukan, sebab kaifiyah ini telah diterangkan dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary,
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غُرْفَةٍ وَاحِدَةٍ
“Maka beliau berkumur-kumur dan (menghirup air lalu) mengeluarkannya sebanyak tiga kali dari satu cidukan.”
Ketiga , berkumur-kumur tiga kali lalu menghirup air tiga kali dari satu kali cidukan dengan satu telapak tangan. Hal ini dijelaskan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib,
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا
“Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali.” (diriwayatkan oleh Abu Daud, An-Nasa`i dan lain-lain, dan dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Jami’ Ash-Shahih dan Al-Hafizh, dalam At-Talkhish , menyebutkan jalan-jalan yang banyak dari hadits ini)
Walaupun hadits ini mengandung ihtimal ‘kemungkinan’, tetapi zhahirnya menunjukkan kaifiyah tersendiri. Wallahu a’lam.
Baca Ikhtiyarat Ibnu Qudamah 1/158, Al-Mughny 1/170-171, dan Al-Majmu’ 1/397-398.
Lalai Dalam Menyempurnakan Wudhu
Yaitu yang menyebabkan ada bagian dari anggota wudhu (anggota badan dalam berwudhu) yang terluput dari basuhan air, ini adalah kesalahan besar, apalagi kalau yang terluput dari basuhan air itu adalah anggota yang merupakan rukun wudhu, maka wudhu dianggap batal.
bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam mengajar seseorang yang jelek shalatnya,
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ
“Jika kamu hendak shalat, maka sempurnakanlah wudhu.” (diriwayatkan oleh Bukhary-Muslim)
Mencuci Anggota Wudhu Lebih Dari Tiga Kali
Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam , dalam mencuci anggota wudhu, mencontohkan beberapa kaifiyah.
Kadang beliau mencuci anggota wudhunya tiga-tiga kali, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang sangat banyak, seperti hadits ‘Utsman bin ‘Affan riwayat Bukhary-Muslim dan hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim.
Kadang pula beliau mencuci anggota wudhunya dua-dua kali, sebagaimana dalam hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
“Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam berwudhu 2 kali 2 kali.”
Kadang beliau juga mencuci anggota wudhunya satu-satu kali, dan ini merupakan batasan wajibnya. Hal ini diterangkan oleh Ibnu ‘Abbas dalam riwayat Bukhary,
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
“Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam berwudhu satu kali satu kali.”
Mengusap Kepala Tiga Kali
Mengusap kepala tiga kali juga termasuk kesalahan-kesalahan dalam wudhu karena hal tersebut tidak dibangun di atas landasan yang kuat.
Jadi yang benar itu ketika kita mengusap kepala 1 kali ke belakang lalu ditarik ke depan lagi maka sapuan airnya itu langsung di sapukan lagi ke telinga kita. Kan kebanyakan dari kita dalam membasuh kepala dan telinga itu suka dipisah pisah secara 3 kali.
Dalil akan kuatnya pendapat ini sangat banyak, di antaranya:
  • Hadits ‘Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim,
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً
“Kemudian beliau mengusap kepalanya mengedepankan dan mengebelakangkannya satu kali.”
  • Hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu ketika beliau mencontohkan wudhu Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam ,
فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً
Kemudian beliau mengusap kepalanya satu kali .”
Riwayat Abu Daud no. 111, Tirmidzy no. 48, An-Nasa`i no. 92, Ahmad 1/154, Al-Baihaqy 1/68, Al-Maqdasy no. 642, dan lain-lain. Dishahihkan oleh Syaikhuna Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih .
Untuk lebih jelasnya lihat gambar :
- Terlebih dahulu berniatlah untuk berwudhu. Tidak usah dilafadzkan, cukup dalam hati saja. Dari Umar RA, dia berkata aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Bahwa sesungguhnya setiap amalan itu dengan niat” (Riwayat al-Bukhari di dalam muqaddimah sahihnya dan Imam Muslim hadis no:1908 )
- Membaca basmalah yakni ‘ بسم الله ‘ (bismillah) yang bermaksud “Dengan nama Allah”. Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam:
لا صلاة لمن لا وضوء له، ولا وضوء لمن لم يذكر اسم اللّه تعالى عليه
Maksudnya: “Tiada sholat untuk siapa yang tidak berwudhu baginya, tiada wudhu’ untuk siapa yang tidak menyebut nama Allah Subhanahu Wa Ta’ala.” Riwayat Abu Daud (101), Ibn Majah (399) dan at-Tirmizi (26). Al-Albani menyatakan ia sahih, Sahih al-Jami’ as-Shoghir (7514)
(1). Mencuci kedua pergelangan tangan sebanyak tiga kali.
2). Memasukkan air ke dalam mulut dan hidung dengan serentak sebanyak tiga kali kemudian menghembuskannya keluar. Air itu dimasukkan ke dalam mulut dan hidung dengan menggunakan tangan kanan. Kemudian air tersebut dikeluarkan menggunakan tangan kiri. Hal ini diterangkan dalam hadis berikut:
وعن عبد خير قال نحن جلوس ننظر إلي علي حين توضأ فأدخل يده اليمنى فملأ فمه فمضمض واستنشق ونثر بيده اليسرى فعل هذا ثلاث مرات ثم قال من سره أنينظر إلى طهور رسول الله صلى الله عليه وسلم فهذا طهوره
Dari Abd Khair, dia berkata kami duduk-duduk dan melihat Ali Rhadiyallahu ‘anhu ketika beliau berwudhu’, dia memasukkan air ke dalam mulut dan hidungnya dengan menggunakan tangan kanan kemudian mengeluarkannya dengan menggunakan tangan kiri. Beliau melakukan hal tersebut sebanyak tiga kali. Kemudian Ali Rhadiyallahu ‘anhu berkata: “Barangsiapa ingin melihat cara Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam berwudhu’, maka beginilah cara wudhu’nya.”
Memasukkan air ke dalam hidung hendaklah dilakukan dengan bersungguh-sungguh kecuali ketika berpuasa. Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam: “Bersungguh-sungguhlah dalam memasukkan air ke dalam hidung melainkan ketika kamu berpuasa”
(3). Membasuh muka sebanyak tiga kali. Kawasan muka ialah dari pangkal tumbuhnya rambut hingga bawah dagu atau janggut. Dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
(4). Jika rambut yang tumbuh pada wajah tidak terlalu tebal, maka wajib membasuhnya sehingga kulit yang dilindungi bulu-bulu tersebut. Sedangkan jika terlalu tebal, cukup dengan hanya membasuhnya sahaja.
(5). Membasuh tangan dari hujung tangan hingga ke siku sebanyak tiga kali.
(6). Menyapu keseluruhan kepala dan telinga sekali saja. Kedua-dua telinga adalah termasuk dalam kawasan kepala. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Kedua telinga adalah daripada kepala.”

(7). Cara menyapu kepala ialah dengan meratakan air ke seluruh kepala dan setelah itu kedua-dua jari telunjuk digunakan untuk membersihkan bagian dalam telinga manakala kedua-dua ibu jari pula digunakan untuk membersihkan bahagian belakang telinga.

(8). Membasuh kaki dari ujung jari hingga ke buku kaki sebanyak tiga kali.

- Setelah melakukan hal-hal di atas, hendaklah membaca doa selepas wudhu’ yang wujud di dalam sunnah. Ada beberapa jenis bentuk doa setelah berwudhu’, antaranya:
Umar Ibn Khattab Radiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: “Tidaklah siapa di antara kamu yang melakukan wudhu dan menyempurnakan wudhunya kemudian membaca:
أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
Ashhadu anlaa ilaaha illallaahu wahdahu laa shareekalahu washhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasooluhu
(Aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah yang Esa yang tiada sekutu bagiNya dan aku bersaksi bahawa Nabi Muhammad itu hambaNya dan RasulNya) melainkan kesemua delapan pintu syurga akan dibuka untuknya- dan dia akan memasukinya melalui mana-mana pintu yang dia kehendaki. (Riwayat Muslim: 234, Abu Daud:169, at-Tirmizi:55, an-Nasai:148 dan Ibn Majah:470)
Di dalam riwayat at-Tirmizi ditambah kalimat di bawah kepada doa di atas:
اللهم اجعلني من التوبين و اجعلني من المتطهرين
Allahummaj’alni minat tawwabin, waj ‘alni minal mutatohhirin
(Ya Allah, jadikanlah aku dari kalangan manusia yang bertaubat dan jadikanlah aku dari mereka yang bersuci.) ( Di nilai Sahih oleh al-Albani )
Wallahua’alam ( Disusun oleh Kang Ian Abu Hanzhalah )
Sumber : disini, disini dan disini Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

TARAWIH ??

1. Pensyari’atannya
Shalat tarawih disyari’atkan secara berjama’ah berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada suatu malam keluar dan shalat di masjid, orang-orang pun ikut shalat bersamanya, dan mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpullah banyak orang, ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya, mereka meperbincangkan lagi, hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam keluar dan shalat, ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama’ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya) : “ Amma ba’du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya”. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama’ah” [Hadits Riwayat Bukhari 3/220 dan Muslim 761]
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Rabbnya (dalam keadaan seperti keterangan hadits diatas) maka berarti syari’at ini telah tetap, maka shalat tarawih berjama’ah disyari’atkan karena kekhawatiran tersebut sudah hilang dan ‘illat telah hilang (juga). Sesungguhnya ‘illat itu berputar bersama ma’lulnya, adanya atau tidak adanya.
Dan yang menghidupkan kembali sunnah ini adalah Khulafa’ur Rasyidin Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu sebagaimana dikabarkan yang demikian oleh Abdurrahman bin Abdin Al-Qoriy[1] beliau berkata : “Aku keluar bersama Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu ‘anhu suatu malam di bulan Ramadhan ke masjid, ketika itu manusia berkelompok-kelompok[2] Ada yang shalat sendirian dan ada yang berjama’ah, maka Umar berkata : “Aku berpendapat kalau mereka dikumpulkan dalam satu imam, niscaya akan lebih baik”. Kemudian beliau mengumpulkan mereka dalam satu jama’ah dengan imam Ubay bin Ka’ab, setelah itu aku keluar bersamanya pada satu malam, manusia tengah shalat bersama imam mereka, Umar-pun berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini, orang yang tidur lebih baik dari yang bangun, ketika itu manusia shalat di awal malam”.[Dikeluarkan Bukhari 4/218 dan tambahannya dalam riwayat Malik 1/114, Abdurrazaq 7733]
2. Jumlah raka’atnya
Manusia berbeda pendapat tentang batasan raka’atnya, pendapat yang mencocoki petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah delapan raka’at tanpa witir berdasarkan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘anha (yang artinya) : “ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka’at” [Dikeluarkan oleh Bukhari 3/16 dan Muslim 736 Al-Hafidz berkata (Fath 4/54)]
Yang telah mencocoki Aisyah adalah Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau menyebutkan, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghidupkan malam Ramadhan bersama manusia delapan raka’at kemudian witir [Dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya 920, Thabrani dalam As-Shagir halaman 108 dan Ibnu Nasr (Qiyamul Lail) halaman 90, sanadnya hasan sebagaimana syahidnya.]
Ketika Umar bin Al-Khaththab menghidupkan sunnah ini beliau mengumpulkan manusia dengan sebelas raka’at sesuai dengan sunnah shahihah, sebagaimana yang diriwayatkan ole Malik 1/115 dengan sanad yang shahih dari jalan Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, ia berkata : “Umar bin Al-Khaththab menyuruh Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Daari untuk mengimami manusia dengan sebelas raka’at”. Ia berkata : “Ketika itu imam membaca dua ratus ayat hingga kami bersandar/bertelekan pada tongkat karena lamanya berdiri, kami tidak pulang kecuali ketika furu’ fajar” [Furu' fajar : awalnya, permulaan].
Riwayat beliau ini diselisihi oleh Yazid bin Khashifah, beliau berkata : “Dua puluh raka’at”.
Riwayat Yazid ini syadz (ganjil/menyelisihi yang lebih shahih), karena Muhammad bin Yusuf lebih tsiqah dari Yazid bin Khashifah. Riwayat Yazid tidak bisa dikatakan ziyadah tsiqah kalau kasusnya seperti ini, karena ziyadah tsiqah itu tidak ada perselisihan, tapi hanya sekedar tambahan ilmu saja dari riwayat tsiqah yang pertama sebagaimana (yang disebutkan) dalam Fathul Mughits (1/199), Muhashinul Istilah hal. 185, Al-Kifayah hal 424-425. Kalaulah seandainya riwayat Yazid tersebut shahih, itu adalah perbuatan, sedangkan riwayat Muhammad bin Yusuf adalah perkataan, dan perkataan lebih diutamakan dari perbuatan sebagaiman telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh.
Abdur Razaq meriwayatkan dalam Al-Mushannaf 7730 dari Daud bin Qais dan lainnya dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid : “Bahwa Umar mengumpulkan manusia di bulan Ramadhan, dengan dua puluh satu raka’at, membaca dua ratus ayat, selesai ketika awal fajar”
Riwayat ini menyelisihi yang diriwayatkan oleh Malik dari Muhamad bin Yusuf dari Saib bin Yazid, dhahir sanad Abdur Razaq shahih seluruh rawinya tsiqah.
Sebagian orang-orang yang berhujjah dengan riwayat ini, mereka menyangka riwayat Muhammad bin Yusuf mudhtharib, hingga selamatlah pendapat mereka dua puluh raka’at yang terdapat dalam hadits Yazid bin Khashifah.
Sangkaan mereka ini tertolak, karena hadits mudhtarib adalah hadits yang diriwayatkan dari seorang rawi satu kali atau lebih, atau diriwayatkan oleh dua orang atau lebih dengan lafadz yang berbeda-beda, mirip dan sama, tapi tidak ada yang bisa menguatkan (mana yang lebih kuat). [Tadribur Rawi 1/262]
Namun syarat seperti ini tidak terdapat dalam hadits Muhammad bin Yusuf karena riwayat Malik lebih kuat dari riwayat Abdur Razaq dari segi hafalan. Kami ketengahkan hal ini kalau kita anggap sanad Abdur Razaq selamat dari illat (cacat), akan tetapi kenyataannya tidak demikian (karena hadits tersebut mempunyai cacat, pent) kita jelaskan sebagai berikut :
1. Yang meriwayatkan Mushannaf dari Abdur Razaq lebih dari seorang, diantaranya adalah Ishaq bin Ibrahim bin Ubbad Ad-Dabari.
2. Hadits ini dari riwayat Ad-Dabari dari Abdur Razaq, dia pula yang meriwayatkan Kitabus Shaum [Al-Mushannaf 4/153]
3. Ad-Dabari mendengar dari Abdur Razaq karangan-karangannya ketika berumur tujuh tahun [Mizanul I'tidal 1/181]
4. Ad-Dabari bukan perawi hadits yang dianggap shahih haditsnya, juga bukan seorang yang membidangi ilmu ini [Mizanul I'tidal 1/181]
5. Oleh karena itu dia banyak keliru dalam meriwayatkan dari Abdur Razaq, dia banyak meriwayatkan dari Abdur Razaq hadits-hadits yang mungkar, sebagian ahlul ilmi telah mengumpulkan kesalahan-kesalahan Ad-Dabari dan tashif-tashifnya dalam Mushannaf Abdur Razaq, dalam Mushannaf [Mizanul I'tidal 1/181]
Dari keterangan di atas maka jelaslah bahwa riwayat ini mungkar, Ad-Dabari dalam meriwayatkan hadits diselisihi oleh orang yang lebih tsiqah darinya, yang menentramkan hadits ini kalau kita nyatakan kalau hadits inipun termasuk tashifnya Ad-Dabari, dia mentashifkan dari sebelas raka’at (menggantinya menjadi dua puluh satu rakaat), dan engkau telah mengetahui bahwa dia banyak berbuat tashif [Lihat Tahdzibut Tahdzib 6310 dan Mizanul I'tidal 1/181]
Oleh karena itu riwayat ini mungkar dan mushahaf (hasil tashif), sehingga tidak bisa dijadikan hujjah, dan menjadi tetaplah sunnah yang shahih yang diriwayatkan di dalam Al-Muwatha’ 1/115 dengan sanad Shahih dari Muhammad bin Yusuf dari Saib bin Yazid. Perhatikanlah.[3]
Footnote:
[1] Dengan tanwin (‘abdin) dan (alqoriyyi) dengan bertasydid -tanpa dimudhofkan- lihat Al-Bab fi Tahdzib 3/6-7 karya Ibnul Atsir.
[2]Berkelompok-kelompok tidak ada bentuk tunggalnya, seperti nisa’ ibil … dan seterusnya
[3]Dan tambahan terperinci mengenai bantahan dari Syubhat ini, maka lihatlah
a. Al-Kasyfus Sharih ‘an Aghlathis Shabuni fii Shalatit Tarawih oleh Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid
b. Al-Mashabih fii Shalatit Tarawih oleh Imam Suyuthi, dengan ta’liq Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, cetakan Dar ‘Ammar
Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.(sumber)
Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Rahasia Ibadah Shalat tarawih

Oleh : Drs.Achmad Qusyairi
Sebuah hadits diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a, bahwa suatu hari Rasullullah saw ditanya oleh sahabatnya, tentang keistimewaan shalat tarawih pada bulan ramadhan. Maka Rasullullah saw bersabda; Siapa yang melaksanakan shalat tarawih pada :
Malam Pertama ;
Terlepaslah ia dari dosa-dosanya seperti ketika ia baru dilahirkan oleh ibunya.

Malam Kedua ;
Allah swt memberi pengampunan kepadanya dan kepada kedua orang tuanya jika keduanya mukmin (orang yang beriman)

Malam Ketiga ;
Malaikat berseru dari bawah Arsy ; mulailah beramal semoga allah swt mengampuni dosa-dosamu yang telah lalu.

Malam Keempat :
Mendapatkan pahala sama dengan pahala membaca Taurat, Injil, Zabur, dan Al-Furqon (al Qurâan)

Malam Kelima ;
Allah memberi pahala kepadanya seperti pahala orang yang shalat di masjid al haram (masjidil haram) di Makkah, masjid Nabawi di Madinah dan masjid Al Aqsha di Palestina.
*Ket. Dalam suatu hadits dijelaskan shalat di masjidku (Rasullullah) pahalanya dilipat gandakan seratus ribu kali dibandingkan shalat di masjid lain.

Malam Keenam;
Allah akan memberi pahala seperti pahala orang yang tawaf di-baitul ma’mur, dan batu-batu serta  tanah liat memohonkan ampun untuknya.
(subhanallah sungguh luar biasa, batu dan tanah yang kita injak selama ini, ternyata bisa memintakan ampunan kepada Allah untuk kita).

Malam Ketujuh;
Seakan-akan dia berjumpa nabi Musa a.s kemudian menolongnya dari kejaran Fir’aun dan Hamman.

Malam kedelapan;
Allah memberikan kepadanya, apa yang pernah Allah berikan kepada nabi Ibrahim a.s

Malam kesembilan;
Dia menjadi seperti seorang hamba Allah yang beribadah kepadanya seperti ibadahnya seorang nabi.

Malam kesepuluh;
Allah memberikan anugerah kepadanya, berupa kebaikan dunia dan kebaikan akhirat.

Malam kesebelas;
Maka ia akan meninggal dunia dalam keadaan seperti bayi yang baru lahir (meninggal dengan tanpa membawa dosa / husnul khotimah)

Malam keduabelas;
Pada hari kiamat nanti wajahnya menjadi bersinar putih berseri (pada hari kiamat nanti para kekasih Allah yaitu Nabi, para wali danorang-orang yang sholeh calon penghuni surga, wajahnya menjadi putih berseri, sebaliknya calon penghuni Neraka sejak dibangunkan oleh Allah dari kuburnya dengan wajah yang hitam legam).

Malam ketigabelas;
Pada hari kiamat nanti dijamin aman dari nasib sial.

Malam keempatbelas;
Malaikat datang kepadanya dan menjadi saksi baginya bahwa ia telah melaksanakan shalat tarawih, maka orang tersebut pada hari kiamat nanti tidak dihisab oleh Allah swt.

Malam kelimabelas;
Para Malaikat dan semua yang ada di arsy membaca shalawat untuknya (maksudnya mendoakan dan memohonkan pengampunan).

Malam keenambelas;
Allah memberi jaminan keselamatan dari Neraka, dan memberi jaminan surga.

Malam ketujuhbelas;
Allah memberikan pahala kepadanya sebanyak pahala para Nabi.

Malam kedelapanbelas;
Para Malaikat berseru pada orang itu: Hai hamba Allah ! sesungguhnya Allah telah meridhoi kamu dan kedua orang tuamu.

Malam kesembilanbelas;
Allah mengangkat derajat orang itu didalam surga firdaus.

Malam keduapuluh;
Allah memberi pahala sebanyak pahala syuhada dan sholihin.

Malam keduapuluhsatu;
Allah membangunkan sebuah rumah untuknya disurga, yang bahannya dari cahaya (Nur).

Malam keduapuluhdua;
Pada hari kiamat nanti dia akan aman dari panas dan susah.

Malam keduapuluhtiga;
Allah membangun untuknya sebuah kota di surga.

Malam keduapuluhempat;
Baginya duapuluh empat macam doâ yang dikabulkan (maksudnya sebanyak dua puluh empat macam doâ kita dikabulkan).

Malam keduapuluhlima;
Allah membebaskan dia dari siksa kubur.

Malam keduapuluhenam;
Allah menyediakan pahala untuknya senilai ibadah empat puluh tahun.

Malam keduapuluhtujuh;
Ia akan melewati shirotol mustaqim pada hari kiamat nanti secepat kilat.

Malam keduapuluhdelapan;
Allah akan mengangkat derajatnya seribu derajat di surga.

Malam keduapuluhsembilan;
Allah memberi pahala kepadanya seperti pahala seribu haji yang maqbul (haji yg diterima).

Malam ketigapuluh;
Allah sendiri (bukan Malaikat lagi) berseru kepada hamba-Nya: Hai hambaku ! Engkau berhak memakan segala buah-buahan di surga dan mandi dengan air salsabil serta minum dengan air telaga kautsar. Aku adalah Tuhanmu dan Engkau adalah hamba-Ku.


Mudah-mudahan keistimewaan pahala 30 malam shalat tarawih ini ada manfaatnya untuk kita semua,Amien Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Kisah sedih dari mahkluk Allah

Kisah ini merupakan kisah tauladan, sangat inspiratif dan mendidik.  Kami mengutipnya dari akun facebook milik Ukhti Jeanny Dive, semoga bermanfaat.

Bismillaahir rohmanir rohiim.  Assalamu’alaykum warohmatullahi wa barokaatuh.
Saudara-saudariku tercinta yang dirahmati oleh Allah ta’ala…
Sesungguhnya seluruh makhluk ciptaan Allah ta’ala itu, pasti akan dihimpun kembali oleh Allah pada ‘yaumul qiyamah’ nanti. Binatang, tumbuh-tumbuhan, hingga makhluk ghaib yang tidak tertangkap oleh indera kita sekali pun, juga merupakan makhluk-Nya yang berkaum-kaum dan umat sebagaimana kita selaku manusia. Untuk itu marilah kita saksikan firman Allah ta’ala yang menyebutkan perihal ini :
“Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Allah mereka dihimpunkan.” (QS. Al-An’aam {6}:38).
Oleh karena mereka juga umat seperti kita, maka (semisal) binatang, tentu di antara mereka juga terdapat naluri rasa kasih dan sayang, serta saling mencintai di antara sesama jenis atau kaumnya. Begitu juga sebaliknya, bisa jadi mereka saling membenci bahkan saling membunuh! :’( Maka sebagai makhluk (sejenis) yang bersaudara, tentu saja kita ingin mengetahui “kesamaan” kita dengan binatang, dalam hal peranan cinta dan kasih sayang di antaranya.
Untuk itu duhai saudara-saudariku tersayang, saksikanlah adegan-adegan gambar berikut ini…

Tampak seekor burung betina terseok-seok di sebuah jalan raya. Bisa jadi ia sakit, sehingga tidak mampu mengepakkan sayapnya untuk terbang. “Ooh… kemanakah engkau mencari makanan wahai suamiku..” ucapnya lirih ~~~

“Istriku, maafkan aku telah membuatmu lama menungguku. Sekarang makanlah ini dulu, semoga dapat menguatkanmu, dan kamu dapat terbang agar kita segera pulang..” ajak sang suami kepada istrinya, dan berusaha menyuapi makanan yang di bawanya. Namun kondisi sang istri kian melemah, semakin lemah, lalu terbaring…

“Wahai istriku, mengapa engkau tak memakan makanan yang aku suapi? Dan mengapa pula engkau tidur di jalanan ini? Ayolah istriku, mari kita pulang…” Sang suami pun berusaha mengangkat tubuh istrinya yang sudah terkulai dan tidak bergerak lagi….

Mendapati istrinya yang sudah tidak bergerak dan terbujur kaku, barulah sang suami menyadari bahwa istrinya… telah mati!  “Istriku… bangunlah, bangunlah sayang… Jangan engkau tinggalkan aku seperti ini…” jerit sang suami…

“Yaa Allaah… hidupkanlah kembali istriku yaa Allah, hidupkanlah kembali yaa Allah… huu..huuu…” ratap sang suami memohon kepada Rabb-nya.

Namun akhirnya suami burung itu menyadari, bahwa pertemuan, jodoh, rezeki, dan maut merupakan kehendak dan ketentuan dari Allah subhanahu wa ta’ala. Maka sang suami pun akhirnya pasrah dan berdoa… “Yaa Allah, bila ini sudah menjadi ketentuanmu, maka aku ikhlas. Ampunilah kesalahan dan dosa yang pernah dilakukan oleh istriku, dan tempatkanlah ia di sisi-Mu yang terbaik. Yaa Allah, bila engkau mengizinkannya, pertemukan dan satukanlah kami kembali di Jannah-Mu. Sungguh aku mencintainya karena-Mu yaa Allah, maka dengarkanlah permohonanku ini. Inna lillaahi wa inna illaaihi rooji’uun…”
Wahai saudara-saudariku yang semestinya saling mencintai karena Allah…
Tidakkah engkau merasa malu ketika mendapati keberadaan suatu umat, dimana mereka sesungguhnya tidak memiliki akal, namun hanya dengan menggunakan nalurinya saja, mereka mampu bersaudara dan saling mencintai di antaranya…!?
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman : “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (dienul) Allah, janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.” (QS. Ali Imran {3}:103).
Wahai hamba Allah yang semestinya bersaudara, hentikanlah permusuhan sesamamu. Jadikanlah perbedaan dan khilafiyah itu,sebagai rahmat yang memang ditakdirkan oleh Allah ta’ala untuk kita. Maka yakinlah wahai saudara-saudariku tersayang, bahwa Ukhuwah Islamiyah dan rapatnya barisan umat, merupakan KEMENANGAN Dien Islam yang sesungguhnya.
Yaa Allah, saksikanlah… ^_^,
Billaahi taufik wal hidayah,
Wassalamu’alaykum wr.wb. Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Keutamaan Lailatul Qadar






Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Keutamaan Lailatul Qadar
Pertama, lailatul qadar adalah malam yang penuh keberkahan (bertambahnya kebaikan). Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan.” (QS. Al Qadar: 1). Keberkahan dan kemuliaan yang dimaksud disebutkan dalam ayat selanjutnya (yang artinya), “Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (QS. Al Qadar: 3-5). Sebagaimana kata Abu Hurairah, malaikat akan turun pada malam lailatul qadar dengan jumlah tak terhingga. Malaikat akan turun membawa kebaikan dan keberkahan sampai terbitnya waktu fajar. (Zaadul Maysir, 6/179)
Kedua, lailatul qadar lebih baik dari 1000 bulan. An Nakho’i mengatakan, “Amalan di lailatul qadar lebih baik dari amalan di 1000 bulan.” Mujahid dan Qotadah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan lebih baik dari seribu bulan adalah shalat dan amalan pada lailatul qadar lebih baik dari shalat dan puasa di 1000 bulan yang tidak terdapat lailatul qadar.
Ketiga, menghidupkan malam lailatul qadar dengan shalat akan mendapatkan pengampunan dosa. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)
Kapan Malam Lailatul Qadar Terjadi?
Lailatul Qadar itu terjadi pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Carilah lailatul qadar pada sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2020 dan Muslim no. 1169)
Terjadinya lailatul qadar di malam-malam ganjil itu lebih memungkinkan daripada malam-malam genap, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Carilah lailatul qadar di malam ganjil dari sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 2017)
Lalu kapan tanggal pasti lailatul qadar terjadi? Ibnu Hajar Al Asqolani telah menyebutkan empat puluhan pendapat ulama dalam masalah ini. Namun pendapat yang paling kuat dari berbagai pendapat yang ada sebagaimana dikatakan oleh beliau adalah lailatul qadar itu terjadi pada malam ganjil dari sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan dan waktunya berpindah-pindah dari tahun ke tahun (Fathul Baari, 6/306, Mawqi’ Al Islam Asy Syamilah). Mungkin pada tahun tertentu terjadi pada malam kedua puluh tujuh atau mungkin juga pada tahun yang berikutnya terjadi pada malam kedua puluh lima, itu semua tergantung kehendak dan hikmah Allah Ta’ala. Hal ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Carilah lailatul qadar di sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan pada sembilan, tujuh, dan lima malam yang tersisa.” (HR. Bukhari no. 2021)
Para ulama mengatakan bahwa hikmah Allah menyembunyikan pengetahuan tanggal pasti terjadinya lailatul qadar adalah agar orang bersemangat untuk mencarinya. Hal ini berbeda jika lailatul qadar sudah ditentukan tanggal pastinya, justru nanti malah orang-orang akan bermalas-malasan.
Do’a di Malam Lailatul Qadar
Sangat dianjurkan untuk memperbanyak do’a pada lailatul qadar, lebih-lebih do’a yang dianjurkan oleh suri tauladan kita –Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana terdapat dalam hadits dari Aisyah. Beliau radhiyallahu ‘anha berkata, ”Katakan padaku wahai Rasulullah, apa pendapatmu, jika aku mengetahui suatu malam adalah lailatul qadar. Apa yang aku katakan di dalamnya?” Beliau menjawab, ”Katakanlah: ‘Allahumma innaka ‘afuwwun tuhibbul ‘afwa fa’fu anni’ (Ya Allah sesungguhnya Engkau Maha Pemaaf lagi Maha Mulia yang menyukai permintaan maaf, maafkanlah aku).” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Adapun tambahan kata “kariim” setelah “Allahumma innaka ‘afuwwun …” tidak terdapat satu dalam manuskrip pun. Lihat Tarooju’at no. 25)
Tanda Malam Lailatul Qadar
Pertama, udara dan angin sekitar terasa tenang. Sebagaimana dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lailatul qadar adalah malam yang penuh kelembutan, cerah, tidak begitu panas, juga tidak begitu dingin, pada pagi hari matahari bersinar lemah dan nampak kemerah-merahan.” (HR. Ath Thoyalisi. Haytsami mengatakan periwayatnya adalah tsiqoh/terpercaya)
Kedua, malaikat turun dengan membawa ketenangan sehingga manusia merasakan ketenangan tersebut dan merasakan kelezatan dalam beribadah yang tidak didapatkan pada hari-hari yang lain.
Ketiga, manusia dapat melihat malam ini dalam mimpinya sebagaimana terjadi pada sebagian sahabat.
Keempat, matahari akan terbit pada pagi harinya dalam keadaan jernih, tidak ada sinar. Dari Abi bin Ka’ab bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Shubuh hari dari malam lailatul qadar matahari terbit tanpa sinar, seolah-olah mirip bejana hingga matahari itu naik.” (HR. Muslim no. 1174)
Bagaimana Seorang Muslim Menghidupkan Malam Lailatul Qadar?
Lailatul qadar adalah malam yang penuh berkah. Barangsiapa yang terluput dari lailatul qadar, maka dia telah terluput dari seluruh kebaikan. Sungguh merugi seseorang yang luput dari malam tersebut. Seharusnya setiap muslim mengecamkan baik-baik sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Di bulan Ramadhan ini terdapat lailatul qadar yang lebih baik dari 1000 bulan. Barangsiapa diharamkan dari memperoleh kebaikan di dalamnya, maka dia akan luput dari seluruh kebaikan.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Oleh karena itu, sudah sepantasnya seorang muslim lebih giat beribadah ketika itu dengan dasar iman dan tamak akan pahala melimpah di sisi Allah. Seharusnya dia dapat mencontoh Nabinya yang giat ibadah pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan. ‘Aisyah menceritakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat bersungguh-sungguh pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan melebihi kesungguhan beliau di waktu yang lainnya.” (HR. Muslim no. 1175)
Seharusnya setiap muslim dapat memperbanyak ibadahnya ketika itu, menjauhi istri-istrinya dari berjima’ dan membangunkan keluarga untuk melakukan ketaatan pada malam tersebut. ‘Aisyah mengatakan, “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki sepuluh hari terakhir (bulan Ramadhan), beliau mengencangkan sarungnya (untuk menjauhi para istri beliau dari berjima’), menghidupkan malam-malam tersebut dan membangunkan keluarganya.” (HR. Bukhari no. 2024 dan Muslim no. 1174)
Sufyan Ats Tsauri mengatakan, “Aku sangat senang jika memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan untuk bertahajud di malam hari dan giat ibadah pada malam-malam tersebut.” Sufyan pun mengajak keluarga dan anak-anaknya untuk melaksana kan shalat jika mereka mampu. (Latho-if Al Ma’arif, hal. 331)
Adapun yang dimaksudkan dengan menghidupkan malam lailatul qadar adalah menghidupkan mayoritas malam dengan ibadah dan bukan seluruh malam. Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama Syafi’iyah. Menghidupkan malam lailatul qadar pun bukan hanya dengan shalat, bisa pula dengan dzikir dan tilawah Al Qur’an (Lihat ‘Aunul Ma’bud, 3/313, Mawqi’ Al Islam, Asy Syamilah). Namun amalan shalat lebih utama dari amalan lainnya di malam lailatul qadar berdasarkan hadits, “Barangsiapa melaksanakan shalat pada malam lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 1901)
Bagaimana Wanita Haidh Menghidupkan Malam Lailatul Qadar?
Juwaibir pernah mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh Dhohak, “Bagaimana pendapatmu dengan wanita nifas, haidh, musafir dan orang yang tidur (namun hatinya dalam keadaan berdzikir), apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh Dhohak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Siapa saja yang Allah terima amalannya, dia akan mendapatkan bagian malam tersebut.” (Latho-if Al Ma’arif, hal. 331)
Dari riwayat ini menunjukkan bahwa wanita haidh, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Namun karena wanita haidh dan nifas tidak boleh melaksanakan shalat ketika kondisi seperti itu, maka dia boleh melakukan amalan ketaatan lainnya. Yang dapat wanita haidh lakukan ketika itu adalah: (1) Membaca Al Qur’an tanpa menyentuh mushaf, (2) Berdzikir dengan memperbanyak bacaan tasbih (subhanallah), tahlil (laa ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah) dan dzikir lainnya, (3) Memperbanyak istighfar, dan (4) Memperbanyak do’a. (Lihat pembahasan di “Al Islam Su-al wa Jawab” pada link http://www.islam-qa.com/ar/ref/26753)
Beri’tikaf Demi Menanti Lailatul Qadar
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan sampai Allah mewafatkan beliau. Inilah penuturan ‘Aisyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir dengan tujuan untuk mendapatkan malam lailatul qadar, untuk menghilangkan dari segala kesibukan dunia, sehingga mudah bermunajat dengan Rabbnya, banyak berdo’a dan banyak berdzikir ketika itu. (HR. Bukhari no. 2026 dan Muslim 1172)
Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika ingin beri’tikaf.
Pertama, i’tikaf harus dilakukan di masjid dan boleh di masjid mana saja. I’tikaf disyari’atkan dilaksanakan di masjid berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “(Tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Demikian juga dikarenakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu juga istri-istri beliau melakukannya di masjid, dan tidak pernah di rumah sama sekali.
Menurut mayoritas ulama, i’tikaf disyari’atkan di semua masjid karena keumuman firman Allah di atas (yang artinya) “Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Adapun hadits marfu’ dari Hudzaifah yang mengatakan, ”Tidak ada i’tikaf kecuali pada tiga masjid yaitu masjidil harom, masjid nabawi dan masjidil aqsho”. Perlu diketahui, hadits ini masih dipersilisihkan statusnya, apakah marfu’ (sabda Nabi) atau mauquf (perkataan sahabat).
Kedua, wanita juga boleh beri’tikaf sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengizinkan istri beliau untuk beri’tikaf. Namun wanita boleh beri’tikaf di sini harus memenuhi 2 syarat: (1) Diizinkan oleh suami dan (2) Tidak menimbulkan fitnah (masalah bagi laki-laki).
Ketiga, yang membatalkan i’tikaf adalah: (1) Keluar masjid tanpa alasan syar’i atau tanpa ada kebutuhan yang mubah yang mendesak (misalnya untuk mencari makan, mandi junub, yang hanya bisa dilakukan di luar masjid), (2) Jima’ (bersetubuh) dengan istri berdasarkan Surat Al Baqarah: 187 di atas.
Keempat, hal-hal yang dibolehkan ketika beri’tikaf di antaranya: (1) Keluar masjid disebabkan ada hajat seperti keluar untuk makan, minum, dan hajat lain yang tidak bisa dilakukan di dalam masjid, (2) Melakukan hal-hal mubah seperti bercakap-cakap dengan orang lain, (3) Istri mengunjungi suami yang beri’tikaf dan berdua-duaan dengannya, (4) Mandi dan berwudhu di masjid, dan (5) Membawa kasur untuk tidur di masjid.
Kelima, jika ingin beri’tikaf selama 10 hari terakhir bulan Ramadhan, maka seorang yang beri’tikaf mulai memasuki masjid setelah shalat Shubuh pada hari ke-21 (sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) dan keluar setelah shalat shubuh pada hari ‘Idul Fithri menuju lapangan.
Keenam, hendaknya ketika beri’tikaf, sibukkanlah diri dengan melakukan ketaatan seperti berdo’a, dzikir, bershalawat pada Nabi, mengkaji Al Qur’an dan mengkaji hadits. Dan dimakruhkan menyibukkan diri dengan perkataan dan perbuatan yang tidak bermanfaat. (pembahasan i’tikaf ini disarikan dari Shahih Fiqih Sunnah, 2/150-158)
Semoga Allah memudahkan kita menghidupkan hari-hari terakhir di bulan Ramadhan dengan amalan ketaatan. Hanya Allah-lah yang memberi taufik. [Muhammad Abduh Tuasikal]
Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Shalat Tarawih bagi Wanita Lebih Baik di Masjid Ataukah Di Rumah?

Manakah yang lebih baik bagi wanita, shalat tarawih di masjid ataukah di rumah?

Terlebih dahulu kita lihat bersama penjelasan para ulama mengenai shalat tarawih bagi wanita.

Fatwa Komisi Tetap dalam Riset Ilmiyyah dan Fatwa di Saudi Arabia

Soal: Apakah boleh bagi seseorang melaksanakan shalat tarawih sendirian jika dia luput dari shalat berjama’ah? Dan apakah shalat tarawih untuk wanita lebih baik di rumah ataukah di masjid?

Jawab: Disyariatkan untuk laki-laki –apabila luput dari shalat jama’ah tarawih-, maka dia menunaikannya sendirian. Adapun shalat tarawih untuk wanita lebih baik dilakukan di rumah daripada di masjid. Wa billahi taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shohbihi wa sallam.
Yang menandatangani fatwa ini: Abdullah bin Qo’ud dan Abdullah bin Ghudayan sebagai anggota, ‘Abdur Rozaq ‘Afifi sebagai Wakil Ketua, dan ‘Abdul Aziz bin Baz sebagai Ketua. [1]

Penjelasan Syaikh Musthofa Al ‘Adawiy

Jika menimbulkan godaan ketika keluar rumah (ketika melaksanakan shalat tarawih), maka shalat di rumah lebih utama bagi wanita daripada di masjid. Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu Humaid, istri Abu Humaid As Saa’idiy. Ummu Humaid pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata bahwa dia sangat senang sekali bila dapat shalat bersama beliau. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلاَةَ … وَصَلاَتُكِ فِى دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلاَتُكِ فِى مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاَتِكِ فِى مَسْجِدِى

Aku telah mengetahui bahwa engkau senang sekali jika dapat shalat bersamaku. ... Shalatmu di rumahmu lebih baik dari shalatmu di masjid kaummu. Dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik daripada shalatmu di masjidku.” [2]

Namun jika wanita tersebut merasa tidak sempurna mengerjakan shalat tarawih tersebut di rumah atau malah malas-malasan, juga jika dia pergi ke masjid akan mendapat faedah lain bukan hanya shalat (seperti dapat mendengarkan nasehat-nasehat agama atau pelajaran dari orang yang berilmu atau dapat pula bertemu dengan wanita-wanita muslimah yang sholihah atau di masjid para wanita yang saling bersua bisa saling mengingatkan untuk banyak mendekatkan diri pada Allah, atau dapat menyimak Al Qur’an dari seorang qori’ yang bagus bacaannya), maka dalam kondisi seperti ini, wanita boleh saja keluar rumah menuju masjid. Hal ini diperbolehkan bagi wanita asalkan dia tetap menutup aurat dengan menggunakan hijab yang sempurna, keluar tanpa memakai harum-haruman (parfum), dan keluarnya pun dengan izin suami. Apabila wanita berkeinginan menunaikan shalat jama’ah di masjid (setelah memperhatikan syarat-syarat tadi), hendaklah suami tidak melarangnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (para wanita) tentu lebih baik.” [3]
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” [4]. Inilah penjelasan Syaikh Musthofa Al Adawi hafizhohullah yang penulis sarikan. [5]


Menarik Pelajaran

Dari penjelasan para ulama di atas dapat kita simpulkan bahwa shalat tarawih untuk wanita lebih baik adalah di rumahnya apalagi jika dapat menimbulkan fitnah atau godaan. Lihatlah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengatakan bahwa shalat bagi wanita di rumahnya lebih baik daripada di masjidnya yaitu Masjid Nabawi. Padahal kita telah mengetahui bahwa pahala yang diperoleh akan berlipat-lipat apabila seseorang melaksanakan shalat di masjid beliau yaitu Masjid Nabawi.

Namun apabila pergi ke masjid tidak menimbulkan fitnah (godaan) dan sudah berhijab dengan sempurna, juga di masjid bisa dapat faedah lain selain shalat seperti dapat mendengar nasehat-nasehat dari orang yang berilmu, maka shalat tarawih di masjid diperbolehkan dengan memperhatikan syarat-syarat ketika keluar rumah. Di antara syarat-syarat tersebut adalah:

Pertama, menggunakan hijab dengan sempurna ketika keluar rumah sebagaimana perintah Allah agar wanita memakai jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak tangan.

Kedua, minta izin kepada suami atau mahrom terlebih dahulu dan hendaklah suami atau mahrom tidak melarangnya.
Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا اسْتَأْذَنَكُمْ نِسَاؤُكُمْ إِلَى الْمَسَاجِدِ فَأْذَنُوا لَهُنَّ

“Jika istri kalian meminta izin pada kalian untuk ke masjid, maka izinkanlah mereka.” (HR. Muslim). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Bab “Keluarnya wanita ke masjid, jika tidak menimbulkan fitnah dan selama tidak menggunakan harum-haruman.”

Ketiga, tidak menggunakan harum-haruman dan perhiasan yang dapat menimbulkan godaan.
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلاَ تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الآخِرَةَ

“Wanita mana saja yang memakai harum-haruman, maka janganlah dia menghadiri shalat Isya’ bersama kami.” (HR. Muslim)
Zainab -istri ‘Abdullah- mengatakan bahwa Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam mengatakan pada para wanita,

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلاَ تَمَسَّ طِيبًا

“Jika salah seorang di antara kalian ingin mendatangi masjid, maka janganlah memakai harum-haruman.” (HR. Muslim)

Keempat, jangan sampai terjadi ikhtilath (campur baur yang terlarang antara pria dan wanita) ketika masuk dan keluar dari masjid.
Dalilnya adalah hadits dari Ummu Salamah:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِى تَسْلِيمَهُ ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِى مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ . قَالَ نَرَى - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَىْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam salam dan ketika itu para wanita pun berdiri. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tetap berada di tempatnya beberapa saat sebelum dia berdiri. Kami menilai –wallahu a’lam- bahwa hal ini dilakukan agar wanita terlebih dahulu meninggalkan masjid supaya tidak berpapasan dengan kaum pria.” (HR. Bukhari)

Demikian penjelasan kami mengenai shalat tarawih bagi wanita. Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat bagi kita sekalian.

***

Foot note:

[1] Soal Ketiga dari Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 6505, Mawqi' Al Ifta'
[2] HR. Ahmad no. 27135. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
[3] HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
[4] HR. Muslim
[5] Periksa http://www.islamfeqh.com/News/NewsItem.aspx?NewsItemID=1914

Artikel www.rumaysho.com Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Tugas-Tugas Seorang Mukmin Di Bulan Ramadhan

Pada bulan Ramadhan, seorang mu’min mempunyai beberapa tugas syar’i. Tugas-tugas ini sudah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam melalui sunnah qauliyah (perkataan) beliau, juga dengan praktek-praktek beliau Shallallahu’alaihi Wassalam . Karena bulan Ramadhan merupakan musim kebaikan. Nikmat-nikmat Allah Ta’ala yang dianugerahkan kepada para hamba pada bulan ini lebih banyak dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain. 1) 1)[Fathul Baari 1/31.]

Tugas-tugas ini mencakup banyak persoalan hukum syar’i, yang meliputi seluruh amalan satu bulan yang penuh dengan amalan kebaikan dan ketaqwaan.

Pertama. Shiyam (puasa).

Secara umum, shiyam (puasa) memiliki keutamaan yang sangat besar, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam pada hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim Rahimahullah,

كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ فَوَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَخُلْفَةُ فَمِ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ

Semua amal perbuatan bani Adam adalah kepunyaan bani Adam sendiri, kecuali puasa. Puasa itu kepunyaanKu, dan Aku yang akan memberikan balasan. Maka, demi Dzat yang nyawa Muhammad ada ditanganNya, sungguh aroma mulut orang yang sedang berpuasa itu lebih harum daripada minyak kasturi di sisi Allah.

Imam Mazari berkata dalam kitab Al Mu’lim Bifawaidi Muslim (2/41),“Pengkhususan Allah terhadap puasa disini sebagai “milikKu”, sekalipun semua perbuatan baik lain yang dilakukan secara ikhlas juga hanya milikNya; dikarenakan pada puasa tidak mungkin ada riya’, sebagaimana riya’ itu mungkin terjadi pada perbuatan selainnya. Karena puasa itu perbuatan menahan diri dan menahan lapar, sementara orang yang menahan lapar -baik karena berkecukupan atau miskin- keadaannya sama dengan orang yang menahan lapar sebagai ibadah kepada Allah k . Tetapi niat serta apa yang tersimpan di dalam hatilah yang berpengaruh dalam perbuatan menahan lapar itu. Sedangkan shalat, haji dan zakat merupakan perbuatan-perbuatan lahiriyah yang memungkinkan riya’ dan sum’ah. Oleh karena itu, puasa dikhususkan sebagai milik Allah sebagaimana disebutkan di atas, tanpa yang lainnya.

Disamping keutamaan ini –secara umum- adalah keutamaan khusus yang ada pada bulan Ramadhan, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang puasa Ramadhan karena iman dan karena ingin mendapatkan pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat. 2) 2) [Muttafaqun alaihi dari Abu Hurairah.]

Dan beliau bersabda,

شَهْرُ الصَّبْرِ وَثَلَاثَةُ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ صَوْمُ الدَّهْرِ

Satu bulan sabar (berpuasa Ramadhan) ditambah tiga hari puasa pada setiap bulan, sama dengan puasa satu tahun. 3) 3) [Diriwayatkan Imam Nasa’i, Ahmad dan Thayalisi 315 dan Al Baihaqi dari Abu Hurairah dengan sanad yang shahih.]

Yang dimaksud dengan bulan sabar yaitu bulan Ramadhan. 4) 4)[At Tamhid 19/61.] Ibnu Abdil Barr 5) 5)[At Tamhid.] memberikan penjelasan,“Arti shaum (puasa) menurut kamus Lisanul Arab, (maknanya) sabar. Allah berfirman,

إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُم بِغَيْرِ حِسَابٍ

Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah yang dicukupkan pahala tanpa batas. (QS Az Zumar:10).

Abu Bakar Ibnul Anbari mengatakan, ”Shaum (puasa) itu dinamakan juga sabar, karena puasa adalah menahan diri dari makan, minum, berkumpul suami-istri serta menahan dari syahwat.

Kedua. Qiyamullail (Tarawih)

Shalat tarawih ini sunnahnya dikerjakan secara berjama’ah selama bulan Ramadhan. Sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Sesungguhnya barangsiapa yang shalat bersama imam sampai imam itu selesai, maka ditetapkan pahala baginya, seperti shalat sepanjang malam. 6) 6)[Hadits Riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Nashr dari Abu Dzar dengan sanad yang shahih.]

Dalam menerangkan keutamaan shalat tarawih ini Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa yang shalat tarawih karena iman dan mengharap pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat. 7) 7) [Muttafaqun ‘alaihi.]

(Adapun) petunjuk terbaik dalam jumlah raka’at shalat malam pada bulan Ramadhan atau bulan lainnya, ialah petunjuk yang shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam dan dari perbuatan beliau, yaitu shalat 11 raka’at. Karena beliau Shallallahu’alaihi Wassalam panutan yang paripurna.

Ketiga. Shadaqah.

Karena kedermawanan Rasululah Shallallahu’alaihi Wassalam paling menonjol pada bulan Ramadhan. 8) 8)[Muttafaq alaih.] Kedermawanan ini mencakup semua pengertian shadaqah dan semua jenis perbuatan baik. Karena kedermawanan itu banyak memberi dan sering memberi. 9) 9)[Lathaiful Ma’arif, halaman 173, karya Ibnu Rajab.] Dan ini mencakup berbagai macam amal kebajikan dan perbuatan baik.

Keempat. Memberikan buka puasa kepada orang yang berpuasa.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wassalam telah menekankan hal ini dan memberitahukan hasilnya, yaitu berupa ganjaran yang besar dan agung. Beliau Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

Barangsiapa yang memberikan makanan buka puasa kepada orang yang berpuasa, maka dia akan mendapatkan pahala, sebagaimana pahala orang yangberpuasa tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang yang berpuasa. 10) 10)[Hadits diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dari Zaid bin Khalid, dengan sanad yang shahih.]

Kelima. Membaca Al Qur’an.

Bulan Ramadhan, merupakan bulan Al Qur’an. Hal itu sebagaimana difirmankan oleh Allah Ta’ala,

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ

(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS Al Baqarah:185).

Dalam sunnah ‘amaliyah Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam, terdapat praktik nyata dari hal tersebut. Sesungguhnya Jibril ‘Alaihissalam mengajak bertadarus Al Qur’an kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam setiap malam pada bulan Ramadhan. 11) 11) [Diriwayatkan oleh Imam Bukhari.]

Keenam. Umrah

Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam, bahwasanya beliau Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِيْ

Umrah pada bulan Ramadhan sama dengan haji bersamaku.

Perhatikanlah keutamaan ini -semoga Allah merahmati anda sekalian-. Alangkah besar dan alangkah afdhalnya.

Ketujuh. Mencari Lailatul Qadar.

Allah Ta’ala berfirman,

إِ نَّآ أَنْزَلْنَهُ فِى لَيْلَةِ الْقَدْرِ . وَمَآ أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ الْقَدْرِ لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌمِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ

Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Qur’an) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu, apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (QS Al Qadar:1-3).

Dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim, terdapat hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wassalam bersabda,

مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Barangsiapa shalat pada malam qadar karena iman dan karena ingin mencari pahala, maka dia diampuni dosanya yang telah lewat.

Lailatul qadar itu berada pada malam-malam ganjil sepuluh malam terakhir dari bulan Ramadhan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad yang shahih dari Aisyah, beliau x berkata,

يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ وَافَقْتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ مَا أَقُوْلُ قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي

Wahai Rasulullah, apakah yang aku katakan, jika aku menepati lailatul qadar? Beliau Shallallahu’alaihi Wassalam menjawab, ”Katakanlah: Ya Allah, sesungguhnya engkau Maha Pemberi Maaf, maka maafkanlah aku.”

Demikianlah ringkasan beberapa tugas syar’i, yang semestinya dilaksanakan oleh seorang muslim pada bulan yang penuh barakah ini. Adapun tugas selengkapnya yang wajib dijaga oleh seorang muslim pada bulan sabar ini, yaitu berhenti dari segala perbuatan jelek, sabar terhadap penderitaan, menjaga hati dan melaksanakan kewajiban lahir, dengan cara konsisten menjalankan hukum-hukum Islam dan mengikuti sunnah-sunnah Nabi .



Penulis: Syaikh Ali Hasan Al Halabi Al Atsary diterjemahkan oleh Ustadz Kholid Syamhudi, Lc Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Hukum Makan Sahur ketika Adzan Subuh atau Beberapa saat setelahnya

Pertanyaan:

Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

”Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.’(Al-Baqarah:187).

Lalu bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya?

Jawaban:

Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qodho, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu subuh, maka ia harus mengqodho’nya.

Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu telah masuk waktu subuh atau belum, maka tidak perlu mengqodho’. Karena hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk wktu subuh). Namun demikian, hendaknya seorang Mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah mendengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu subuh.

[Fatawa ash-shiyam, Lajnah Da'imah, hal.23].

Sumber: http://ikhwanmuslim.com Bagikan Share
Baca selengkapnya »»