Keajaiban Alquran dalam keterkaitan nya dengan ilmu pengetahuan


Tata Surya Matahari dengan 8 planetnya
Benar kiranya jika Al Qur’an disebut sebagai mukjizat. Bagaimana tidak, ternyata ayat-ayat Al Qur’an yang diturunkan di abad ke 7 masehi di mana ilmu pengetahuan belum berkembang (saat itu orang mengira bumi itu rata dan matahari mengelilingi bumi), sesuai dengan ilmu pengetahuan modern yang baru-baru ini ditemukan oleh manusia.
Sebagai contoh ayat di bawah:
“Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?” [Al Anbiyaa:30]
Saat itu orang tidak ada yang tahu bahwa langit dan bumi itu awalnya satu. Ternyata ilmu pengetahuan modern seperti teori Big Bang menyatakan bahwa alam semesta (bumi dan langit) itu dulunya satu. Kemudian akhirnya pecah menjadi sekarang ini.
Kemudian ternyata benar segala yang bernyawa, termasuk tumbuhan bersel satu pasti mengandung air dan juga membutuhkan air. Keberadaan air adalah satu indikasi adanya kehidupan di suatu planet. Tanpa air, mustahil ada kehidupan. Inilah satu kebenaran ayat Al Qur’an.
Tatkala merujuk kepada matahari dan bulan di dalam Al Qur’an, ditegaskan bahwa masing-masing bergerak dalam orbit atau garis edar tertentu.
“Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya.” (Al Qur’an, 21:33)
Disebutkan pula dalam ayat yang lain bahwa matahari tidaklah diam, tetapi bergerak dalam garis edar tertentu:
“Dan matahari berjalan di tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (Al Qur’an, 36:38)
Langit yang mengembang (Expanding Universe)
Dalam Al Qur’an, yang diturunkan 14 abad silam di saat ilmu astronomi masih terbelakang, mengembangnya alam semesta digambarkan sebagaimana berikut ini:
“Dan langit itu Kami bangun dengan kekuasaan (Kami) dan sesungguhnya Kami benar-benar meluaskannya.” (Al Qur’an, 51:47)
Menurut Al Qur’an langit diluaskan/mengembang. Dan inilah kesimpulan yang dicapai ilmu pengetahuan masa kini.
Sejak terjadinya peristiwa Big Bang, alam semesta telah mengembang secara terus-menerus dengan kecepatan maha dahsyat. Para ilmuwan menyamakan peristiwa mengembangnya alam semesta dengan permukaan balon yang sedang ditiup.
Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan telah ada sejak dahulu kala tanpa permulaan. Namun, penelitian, pengamatan, dan perhitungan yang dilakukan dengan teknologi modern, mengungkapkan bahwa alam semesta sesungguhnya memiliki permulaan, dan ia terus-menerus “mengembang”.
Pada awal abad ke-20, fisikawan Rusia, Alexander Friedmann, dan ahli kosmologi Belgia, George Lemaitre, secara teoritis menghitung dan menemukan bahwa alam semesta senantiasa bergerak dan mengembang.
Fakta ini dibuktikan juga dengan menggunakan data pengamatan pada tahun 1929. Ketika mengamati langit dengan teleskop, Edwin Hubble, seorang astronom Amerika, menemukan bahwa bintang-bintang dan galaksi terus bergerak saling menjauhi.
Gunung yang Bergerak
“Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagai jalannya awan.” [QS 27:88]
14 abad lampau seluruh manusia menyangka gunung itu diam tidak bergerak. Namun dalam Al Qur’an disebutkan gunung itu bergerak.
Gerakan gunung-gunung ini disebabkan oleh gerakan kerak bumi tempat mereka berada. Kerak bumi ini seperti mengapung di atas lapisan magma yang lebih rapat. Pada awal abad ke-20, untuk pertama kalinya dalam sejarah, seorang ilmuwan Jerman bernama Alfred Wegener mengemukakan bahwa benua-benua pada permukaan bumi menyatu pada masa-masa awal bumi, namun kemudian bergeser ke arah yang berbeda-beda sehingga terpisah ketika mereka bergerak saling menjauhi.
Gambar Gerakan Gunung / BenuaPara ahli geologi memahami kebenaran pernyataan Wegener baru pada tahun 1980, yakni 50 tahun setelah kematiannya. Sebagaimana pernah dikemukakan oleh Wegener dalam sebuah tulisan yang terbit tahun 1915, sekitar 500 juta tahun lalu seluruh tanah daratan yang ada di permukaan bumi awalnya adalah satu kesatuan yang dinamakan Pangaea. Daratan ini terletak di kutub selatan.
Sekitar 180 juta tahun lalu, Pangaea terbelah menjadi dua bagian yang masing-masingnya bergerak ke arah yang berbeda. Salah satu daratan atau benua raksasa ini adalah Gondwana, yang meliputi Afrika, Australia, Antartika dan India. Benua raksasa kedua adalah Laurasia, yang terdiri dari Eropa, Amerika Utara dan Asia, kecuali India. Selama 150 tahun setelah pemisahan ini, Gondwana dan Laurasia terbagi menjadi daratan-daratan yang lebih kecil.
Benua-benua yang terbentuk menyusul terbelahnya Pangaea telah bergerak pada permukaan Bumi secara terus-menerus sejauh beberapa sentimeter per tahun. Peristiwa ini juga menyebabkan perubahan perbandingan luas antara wilayah daratan dan lautan di Bumi.
Pergerakan kerak Bumi ini diketemukan setelah penelitian geologi yang dilakukan di awal abad ke-20. Para ilmuwan menjelaskan peristiwa ini sebagaimana berikut:
Kerak dan bagian terluar dari magma, dengan ketebalan sekitar 100 km, terbagi atas lapisan-lapisan yang disebut lempengan. Terdapat enam lempengan utama, dan beberapa lempengan kecil. Menurut teori yang disebut lempeng tektonik, lempengan-lempengan ini bergerak pada permukaan bumi, membawa benua dan dasar lautan bersamanya. Pergerakan benua telah diukur dan berkecepatan 1 hingga 5 cm per tahun. Lempengan-lempengan tersebut terus-menerus bergerak, dan menghasilkan perubahan pada geografi bumi secara perlahan. Setiap tahun, misalnya, Samudera Atlantic menjadi sedikit lebih lebar. (Carolyn Sheets, Robert Gardner, Samuel F. Howe; General Science, Allyn and Bacon Inc. Newton, Massachusetts, 1985, s. 30)
Ada hal sangat penting yang perlu dikemukakan di sini: dalam ayat tersebut Allah telah menyebut tentang gerakan gunung sebagaimana mengapungnya perjalanan awan. (Kini, Ilmuwan modern juga menggunakan istilah “continental drift” atau “gerakan mengapung dari benua” untuk gerakan ini. (National Geographic Society, Powers of Nature, Washington D.C., 1978, s.12-13)
Tidak dipertanyakan lagi, adalah salah satu kejaiban Al Qur’an bahwa fakta ilmiah ini, yang baru-baru saja ditemukan oleh para ilmuwan, telah dinyatakan dalam Al Qur’an.
“Dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan dan Kami turunkan hujan dari langit lalu Kami beri minum kamu dengan air itu dan sekali kali bukanlah kamu yang menyimpannya.” (Al Qur’an, 15:22)
Ramalan Kemenangan Romawi atas Persia
“Alif, Lam, Mim. Telah dikalahkan bangsa Romawi, di negeri yang terdekat dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun (lagi). Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang).” (Al Qur’an, 30:1-4)
Ayat-ayat ini diturunkan kira-kira pada tahun 620 Masehi, hampir tujuh tahun setelah kekalahan hebat Bizantium Kristen di tangan bangsa Persia, ketika Bizantium kehilangan Yerusalem. Kemudian diriwayatkan dalam ayat ini bahwa Bizantium dalam waktu dekat menang. Padahal, Bizantium waktu itu telah menderita kekalahan sedemikian hebat hingga nampaknya mustahil baginya untuk mempertahankan keberadaannya sekalipun, apalagi merebut kemenangan kembali. Tidak hanya bangsa Persia, tapi juga bangsa Avar, Slavia, dan Lombard menjadi ancaman serius bagi Kekaisaran Bizantium. Bangsa Avar telah datang hingga mencapai dinding batas Konstantinopel. Kaisar Bizantium, Heraklius, telah memerintahkan agar emas dan perak yang ada di dalam gereja dilebur dan dijadikan uang untuk membiayai pasukan perang. Banyak gubernur memberontak melawan Kaisar Heraklius dan dan Kekaisaran tersebut berada pada titik keruntuhan. Mesopotamia, Cilicia, Syria, Palestina, Mesir dan Armenia, yang semula dikuasai oleh Bizantium, diserbu oleh bangsa Persia. (Warren Treadgold, A History of the Byzantine State and Society, Stanford University Press, 1997, s. 287-299.)
Diselamatkannya Jasad Fir’aun
“Maka pada hari ini Kami selamatkan badanmu supaya kamu dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang datang sesudahmu” [QS 10:92]
ramses.jpgMaurice Bucaille dulunya adalah peneliti mumi Fir’aun di Mesir. Pada mumi Ramses II dia menemukan keganjilan, yaitu kandungan garam yang sangat tinggi pada tubuhnya. Dia baru kemudian menemukan jawabannya di Al-Quran, ternyata Ramses II ini adalah Firaun yang dulu ditenggelamkan oleh Allah swt ketika sedang mengejar Nabi Musa as.
Injil & Taurat hanya menyebutkan bahwa Ramses II tenggelam; tetapi hanya Al-Quran yang kemudian menyatakan bahwa mayatnya diselamatkan oleh Allah swt, sehingga bisa menjadi pelajaran bagi kita semua.
Perhatikan bahwa Nabi Muhammad saw hidup 3000 tahun setelah kejadian tersebut, dan tidak ada cara informasi tersebut (selamatnya mayat Ramses II) dapat ditemukan beliau (karena di Injil & Taurat pun tidak disebut). Makam Fir’aun, Piramid, yang tertimbun tanah baru ditemukan oleh arkeolog Giovanni Battista Belzoni tahun 1817. Namun Al-Quran bisa menyebutkannya karena memang firman Allah swt (bukan buatan Nabi Muhammad saw).
Segala Sesuatu diciptakan Berpasang-pasangan
Al Qur’an yang berulang-ulang menyebut adanya pasangan dalam alam tumbuh-tumbuhan, juga menyebut adanya pasangan dalam rangka yang lebih umum, dan dengan batas-batas yang tidak ditentukan.
“Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa-apa yang mereka tidak ketahui.” [Yaa Siin 36:36]
Kita dapat mengadakan hipotesa sebanyak-banyaknya mengenai arti hal-hal yang manusia tidak mengetahui pada zaman Nabi Muhammad. Hal-hal yang manusia tidak mengetahui itu termasuk di dalamnya susunan atau fungsi yang berpasangan baik dalam benda yang paling kecil atau benda yang paling besar, baik dalam benda mati atau dalam benda hidup. Yang penting adalah untuk mengingat pemikiran yang dijelaskan dalam ayat itu secara rambang dan untuk mengetahui bahwa kita tidak menemukan pertentangan dengan Sains masa ini.
Meskipun gagasan tentang “pasangan” umumnya bermakna laki-laki dan perempuan, atau jantan dan betina, ungkapan “maupun dari apa yang tidak mereka ketahui” dalam ayat di atas memiliki cakupan yang lebih luas. Kini, cakupan makna lain dari ayat tersebut telah terungkap. Ilmuwan Inggris, Paul Dirac, yang menyatakan bahwa materi diciptakan secara berpasangan, dianugerahi Hadiah Nobel di bidang fisika pada tahun 1933. Penemuan ini, yang disebut “parité”, menyatakan bahwa materi berpasangan dengan lawan jenisnya: anti-materi. Anti-materi memiliki sifat-sifat yang berlawanan dengan materi. Misalnya, berbeda dengan materi, elektron anti-materi bermuatan positif, dan protonnya bermuatan negatif. Fakta ini dinyatakan dalam sebuah sumber ilmiah sebagaimana berikut:
“…setiap partikel memiliki anti-partikel dengan muatan yang berlawanan … dan hubungan ketidakpastian mengatakan kepada kita bahwa penciptaan berpasangan dan pemusnahan berpasangan terjadi di dalam vakum di setiap saat, di setiap tempat.”
Semua ini menunjukkan bahwa unsur besi tidak terbentuk di Bumi, melainkan dibawa oleh meteor-meteor melalui letupan bintang-bintang di luar angkasa, dan kemudian “dikirim ke bumi”, persis sebagaimana dinyatakan dalam ayat tersebut. Jelas bahwa fakta ini tak mungkin diketahui secara ilmiah pada abad ke-7, di saat Al Qur’an diturunkan.
Sumber:
Harun Yaya
Mukjizat Al Qur’an, Prof. Dr. Quraisy Syihab
BIBEL, QUR-AN, dan Sains Modern
Dr. Maurice Bucaille
Judul Asli: La Bible Le Coran Et La Science
Alih bahasa: Prof. Dr. H.M. Rasyidi
Penerbit Bulan Bintang, 1979
Kramat Kwitang I/8 Jakarta
Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Hukum Oral Sex dalam islam

Oleh: Syaikh Al-Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah 
Pertanyaan:
Apa hukum oral seks?  
Jawab: 
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhahullah menjawab sebagai berikut,
Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya. Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”

Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI-Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim -dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.” Wallahu a’lam

Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Bagaimanakah hukum KB dalam islam?

Pertanyaan:
Apakah ada nash yang mengharamkan penggunaan obat-obatan seperti pil pencegah kehamilan? Bagaimana pendapat Syaikh tentang pembatasan keturunan atau KB? Sesungguhnya jika kita melihat kepada alam saat ini kita temukan ledakan populasi penduduk yang luar biasa melebihi hasil kebutuhan pangan. Apakah boleh kita katakan bahwa ijma' para ulama dan para dokter itu berlaku sebagaimana terjadi di masa generasi Sahabat. Jika hal itu benar, maka saya berharap penjelasannya lebih lanjut.  
Jawaban:
Terbit sebuah keputusan dari Majlis Dewan Kibar Ulama pada pertemuan kedelapan yang diselenggarakan di Riyadh pada bulan Rabi'ul Awal 1396 H, tentang hukum pencegahan kehamilan atau pembatasan keturunan atau pengaturannya, yang isinya adalah sebagai berikut:
Haram hukumnya secara mutlak melakukan pembatasan keturunan (anak), karena bertentangan dengan fitrah suci manusia yang telah Allah fitrahkan kepada kita, karena bertentangan dengan maqashid (tujuan-tujuan) syariat Islam, yang menganjurkan agar memperbanyak anak keturunan dan karena dapat memperlemah eksistensi kaum Muslimin dengan makin berkurangnya jumlah mereka, karena hal itu mirip dengan perbuatan kaum jahiliyah yang mengandung buruk sangka kepada Allah.
Dan tidak boleh melakukan pencegahan kehamilan dengan cara apa saja apabila motivasinya adalah kekhawatiran akan kemiskinan, karena hal itu bermakna buruk sangka kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala Padahal Dia telah berfirman,

Sesungguhnya Allah, Dialah Yang Maha Pemberi rizki lagi Pemilik kekuatan lagi Mahakokoh.
(QS. Adz-Dzariyat: 58).

Dan firmanNya,

Dan tidak satu binatang melata pun di bumi ini melainkan Allah lah yang menjamin rizkinya
(QS. Hud: 6).

Namun, jika pencegahan kehamilan karena darurat (terpaksa), seperti tidak bisa melahirkan secara alami, sehingga terpaksa harus melalui operasi untuk mengeluarkan bayi, maka pencegahan kehamilan boleh dilakukan.
Adapun penggunaan obat seperti pil dan yang serupa untuk menunda kehamilan untuk masa tertentu demi kemaslahatan isteri, seperti karena kondisi fisiknya yang sangat lemah sehingga tidak kuat untuk hamil secara berturut-turut, bahkan itu bisa membahayakannya, maka tidak berdosa; bahkan dalam kondisi atau masa tertentu penundaan harus dilakukan sampai teratur, atau bahkan mencegahnya sama sekali apabila dipastikan kehamilan membahayakannya.
Berikut sedikit cuplikan tentang pertumbuhan Manusia di dunia ini,,,

Sesungguhnya Syariat Islam datang untuk membawa maslahat bagi manusia, mencegah hal-hal yang menimbulkan kerusakan dan memilih yang lebih kuat diantara dua maslahat serta mengambil yang lebih ringan bahayanya apabila terjadi kontradiksi.
Semoga shalawat dan salam tetap Allah curahkan kepada Nabi Muhammad keluarga dan para sahabatnya.
Rujukan:
Fatwa Lajnah Da'imah.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, hal. 407-408, Penerbit Darul Haq. Dengan pengeditan seperlunya
Wallahu a’lam. Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Sunnahkah Memakai Cincin bagi Laki-laki?

Ummu sabit bertanya kepada anda pertanyaan terkahir :
Bolehkah laki-laki memakai perhiasan dengan menggunakan batu mulia dan memakainya menggunakan tasbeh dan sebagainya?

Jawab:

Bagi laki-laki yang telah ada pengharaman atas mereka yaitu emas, mereka tidak boleh memakainya sebagai perhiasan. Oleh karena itu ketika nabi shalallohu ‘alaihi wasallam melihat seorang laki-laki yang ditangannnya ada cincin emas, maka beliau lepas dan bersabda:

“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?” Dikatakan kepada laki-laki ini : “ambillah cincinmu dan manfaatkanlah!” Maka laki-laki inipun menjawab : “ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”


Ini menunjukkan faedah bahwa terkadang penggunaan metode yang tegas itu adalah hikmah, sehingga tidaklah mesti yang dikatakan hikmah itu harus selalu lemah lembut, terkadang sikap tegas itu bisa menjadi penuh hikmah. Oleh karena itu, dalam kejadian tersebut Nabi Shalallohu ‘alaihi wasallam menggunakan metode yang tegas dan kemudian beliau mengambil cincin itu lalu beliau melemparkannya seraya bersabda:

“Apakah salah seorang diantara kalian suka untuk diberikan bara api untuk diletakkan ditangannya?”

Namun demikian sahabat ini dapat mengambil manfaat dari cara nasehat dan ucapan nabi shalallohu ‘alaihi wasallam dan berbekas pada dirinya sendiri, dimana dia berkata:

“ Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin yang telah dilepas oleh Rosulullah sholallohu ‘alaihi wasallam”

Jadi jelas bahwa emas itu tidak boleh dipakai untuk laki-laki, tidak boleh bagi laki-laki menggunakan emas secara mutlak.
Adapun perak telah ada berita dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menggunakannya sebagai cincin. Maka tidak apa-apa memakai cincin perak, Namun permasalahannya apakah dengan demikian memakai cincin itu sunnah? Lantas ada yang mengatakan disunnahkan bagi laki-laki menggunakan cincin perak? Atukah itu cuma mubah (boleh)?

Maka yang jelas bagi kita adalah perlu perincian terhadap hukum ini. Apabila dia menggunakan cincin perak itu untuk suatu keperluan, misalnya dia menggunakannya karena dia seorang hakim atau yang diberi tugas sebagai pemberi stempel, sedangkan capnya itu dicincinya, maka ketika kondisi seperti itu memakai cincin perak itu sunnah.
Apabila dia menggunakan cincin perak itu untuk sekedar perhiasan, maka ketika itu hukumnya mubah, tidaklah dikatakan bahwa itu sunnah. Hal itu karena nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincin perak bukan untuk perhiasan melainkan untuk suatu keperluan, dimana mereka berkata :

“wahai rosulullah mereka para penguasa diseluruh dunia itu tidak mau menerima surat kecuali diberi stempel”

Maka beliaupun membuat cincin dan dicetak disitu “Muhammad Rosullah”, “Muhammad” lalu garis, “Rasulullah” lalu garis, dan lafdzul jalalah (Allah) lalu garis. Sebagaimana telah ada riwayat akan hal itu dalam riwayat bukhari, dan hal yang demikian itu juga ada dalam riwayat Bukhari.

Bahwa nabi menjadikan kepala cincin beliau ditelapak tangan bagian dalam, kalaulah beliau hendak menjadikannya sebagai perhiasan, tentu beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangannya bagian luar. Namun beliau menjadikan kepala cincin itu ditelapak tangan bagian dalam, hal ini menunjukkan bahwa nabi shalallohu ‘alaihi wasallam memakai cincicn ini karena suatu keperluan.

Maka siapa yang ingin memakainya karena suatu keperluan maka itu sunnah, namun siapa yang ingin memakai cincin itu karena untuk perhiasan maka itu mubah, sekali lagi kita katakan bahwa itu mubah.

Kalau selain emas dan perak maka hukum asalnya adalah halal dan mubah, selama tidak adanya penyerupaan. Misalkan kalau adanya penyerupaan cincin itu adalah cincin khusus orang perempuan atau orang kafir, maka itu dilarang karena adanya penyerupaan. Namun bila tidak ada penyerupaan baik itu bentuknya pena atau tasbeh. Maka dalam hal ini hukum asalnya adalah boleh

(diketik ulang dari video tanya jawab Syaikh Saad al-Ghojlan, Marjan Production, http://sunnahkami.blogspot.com) Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Apakah Anak Boleh Menghajikan Bapaknya?

Pertanyaan:

Seseorang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya, ayahku masuk Islam setelah tua dan lanjut usia. Dia tidak sanggup mengendarai kendaraan, padahal haji suatu kewajiban atasnya. Bolehkah aku menghajikannya?”

Jawaban:

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah kamu anaknya yang paling besar?” Dia menjawab, “Benar.”

قَالَ: أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أَبِيْكَ دَيْنٌ فَقَضَيْتَهُ عَنْهُ، كَانَ ذَلِكَ يَجْزِئُ عَنْهُ؟ قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: فَحُجَّ عَنْهُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagaimana menurutmu jika ayahmu mempunyai hutang lalu engkau membayarnya, apakah itu bisa memadai?” Dia menjawab, “Ya.” Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Karena itu, hajikanlah dia.” (HR. Ahmad).

Abu Dzar bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ayahku seorang yang lanjut usia, tidak mampu melaksanakan haji dan umrah, bahkan (melakukan) pelajaran.”

فَقَالَ لَهُ: حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ وَاعْتَمِرْ


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hajikanlah untuk ayahmu dan lakukan umrah untuknya.” (Ad-Daraquthni berkata, “Semua rawi pada sanad hadits ini terpercaya.”)

Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya ayahku meninggal, tetapi dia belum sempat mengerjakan haji. Apakah aku boleh menghajikannya?” Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Bagaimana menurutmu jika ayahmu mempunyai utang, apakah engkau akan membayarnya?” Dia menjawab, “Ya.”

قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ

Lalu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu, utang kepada Allah lebih berhak (untuk dibayar).” (HR. Ahmad).

Imam ad-Daraquthni meriwayatkan bahwa ada seorang yang bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ayahku meninggal, tetapi belum mengerjakan haji?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bagaimana menurutmu jika ayahmu mempunyai utang, lalu engkau membayar untuknya, apakah pembayaranmu diterima?” Dia menjawab, “Ya.”

قَالَ: فَاحْجُجْ عَنْهُ

Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kalau begitu, berhajilah untuknya.”

Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa tanya jawab yang terjadi adalah semata-mata menjelaskan bahwa hukum menghajikan itu sah, bukan untuk menetapkan bahwa hukumnya adalah wajib.

Sumber: Fatawa Rasulullah: Anda Bertanya Rasulullah Menjawab, Tahqiq dan Ta’liq oleh Syaikh Qasim ar-Rifa’i, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Pustaka As-Sunnah, Cetakan Ke-1, 2008.
(Dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi www.KonsultasiSyariah.com) Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Hukum Cairan yang Keluar dari Kemaluan Wanita?

Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullaah

Fadhilatusy Syaikh ditanya:

Apakah cairan yang keluar dari kemaluan wanita suci atau najis? Apakah membatalkan wudhu? Sebagian wanita meyakini bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu.

Beliau menjawab:

Yang nampak setelah saya melakukan pembahasan bahwa cairan yang keluar dari kemaluan wanita, jika keluarnya bukan dari kandung kemih tetapi dari rahim maka hukumnya suci, akan tetapi membatalkan wudhu meskipun ia suci. Karena tidak dipersyaratkan pembatal wudhu itu harus sesuatu yang najis. Contohnya kentut yang keluar dari dubur manusia, tidak ada bentuknya akan tetapi membatalkan wudhu.

Oleh karena itu, jika keluar cairan tersebut dari kemaluan seorang wanita sedangkan dia dalam keadaan suci (dengan wudhu), maka wudhunya batal dan dia wajib memperbaharui wudhunya. Jika terus-menerus keluar, maka dihukumi tidak membatalkan wudhu, akan tetapi jika dia hendak maka tidak boleh berwudhu kecuali setelah masuk waktu shalat yang akan dia laksanakan, baik untuk shalat wajibnya maupun sunnahnya ataupun jika hendak membaca Al-Qur’an, serta dibolehkan baginya melakukan perkara-perkara yang mubah.

Para ulama berpendapat demikian juga bagi mereka yang terkena penyakit salasul baul (kencing yang terus menerus keluar).

Inilah hukum cairan (dari kemaluan wanita) tersebut ditinjau dari sisi sucinya, maka cairan tersebut tidak menajisi pakaian tidak pula badan.

Adapun hukumnya dari sisi wudhu, maka membatalkannya, kecuali jika terus-menerus keluar. Akan tetapi jika dia hendak shalat maka jangan berwudhu sebelum masuk waktu, dan hendaknya dia menjaga cairan tersebut (agar jangan tercecer kemana-kemana, pen).

Adapun jika keluarnya terputus-putus, misalnya biasa terhenti pada waktu-waktu shalat, maka dia mengakhirkan shalatnya pada waktu cairan tersebut terhenti, selama dia tidak khawatir keluar waktu. Jika khawatir keluar waktu, maka dia sumbat saluran cairan tersebut, kemudian (wudhu) dan shalat. Tidak ada bedanya keluarnya sedikit atau banyak, karena semuanya keluar dari lubang kemaluan, maka sedikit ataupun banyak tetap membatalkan wudhu.

Adapun keyakinan sebagian wanita bahwa keluarnya cairan tersebut tidak membatalkan wudhu, maka aku tidak mengetahui sandaran pendapat ini kecuali ucapan Ibnu Hazm rahimahullaah, di mana beliau berkata: “Sesungguhnya dia tidak membatalkan wudhu.”

Akan tetapi beliau tidak menyebutkan dalil akan pendapatnya tersebut. Kalau seandainya ada dalil dari Al-Kitab dan As-Sunnah ataupun pendapat para shahabat niscaya ucapan beliau bisa dijadikan hujjah.

Dengan itu, wajib bagi seorang wanita untuk bertakwa kepada Allah dan bersemangat untuk menjaga thaharahnya, karena shalat tidak akan diterima tanpa thaharah, walaupun shalat seratus kali.

Bahkan sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang shalat tanpa thaharah hukumnya kafir karena dia termasuk telah mengolok-olok ayat-ayat Allah.

(Dinukil dari رسالة في الدماء الطبيعية للنساء (Problema Darah Wanita), karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin, hal. 129-131, penerjemah: Abu Hamzah Kaswa, penerbit: Ash-Shaf Media Tegal, cet. ke-1 November 2007M, untuk http://almuslimah.co.nr) Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Bersyukur kepada ALLAH SWT


Quantcast
Bersyukur artinya berterimakasih kepada yang memberi nikmat/hadiah kepada kita melalui hati yang tulus, dengan pujian secara lisan, dan perbuatan yang menyenangkan si pemberi nikmat tersebut.
Jika kita mendapat kurnia dari Allah, hendaklah kita ucapkan “Alhamdulillah” (segala puji bagi Allah).
Ada empat perkara, barangsiapa memilikinya Allah akan membangun untuknya rumah di surga, dan dia dalam naungan cahaya Allah yang Maha Agung. Apabila pegangan teguhnya  “Laailaha illallah”. Jika memperoleh kebaikan dia mengucapkan  “Alhamdulillah”, jika berbuat salah (dosa) dia mengucapkan  “Astaghfirullah” dan jika ditimpa musibah dia berkata  “Inna lillahi wainna ilaihi roji’uun.” (HR. Ad-Dailami)
Jika kita bersyukur/berterimakasih atas nikmat Allah, niscaya Allah akan menambah nikmatNya kepada kita. Jika tidak, maka kita akan disiksa olehNya:
“Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.”  [Ibrahim 7]
“Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman ? Dan Allah adalah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui. “ [An Nisaa’ 147]
Mengapa kita harus bersyukur kepada Allah?

وَاللَّهُ أَخْرَجَكُمْ مِنْ بُطُونِ أُمَّهَاتِكُمْ لا تَعْلَمُونَ شَيْئًا وَجَعَلَ لَكُمُ السَّمْعَ وَالأبْصَارَ وَالأفْئِدَةَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu pun, dan Dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur.” (QS. An Nahl: 78)
“Dan Dialah yang telah menciptakan bagi kamu sekalian, pendengaran, penglihatan dan hati. Amat sedikitlah kamu bersyukur” [Al Mu’minuun 78]
Coba kita renungi diri kita. Siapakah yang telah menciptakan kedua mata kita? Kedua telinga kita? Mulut kita? Kaki dan tangan kita? Allah bukan? Mengapakah kita tidak mau bersyukur?
Sekedar untuk membeli frame dan lensa saja bisa habis jutaan rupiah. Mata kita tentu nilainya jauh di atas itu. Mengapa kita tidak bersyukur?
Saat orang sakit jantung, dia bisa menghabiskan ratusan juta rupiah untuk mengobatinya. Bukankah kita seharusnya bersyukur kepada Allah yang telah memberikan jantung kepada kita secara Cuma-Cuma?
Jika kita amati orang tua kita, anak-anak kita, istri kita, semua itu Allah yang menciptakan.
Begitu pula dengan bumi dan langit beserta seluruh isinya.
“Dan jika kamu menghitung-hitung nikmat Allah, niscaya kamu tak dapat menentukan jumlahnya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An Nahl 18]
Oleh karena itulah Luqman menasehati anaknya untuk bersyukur kepada Allah:
“Dan sesungguhnya telah Kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: “Bersyukurlah kepada Allah. Dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), maka sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”  [Luqman 12]
Untuk bersyukur kepada Allah, hendaknya kita mengucapkan Alhamdulillah sebagaimana hadits yang di atas.
Ucapkan juga dzikir kepada Allah:
“Barangsiapa pada pagi hari berdzikir: Allahumma ashbaha bii min ni’matin au biahadin min khalqika faminka wahdaka laa syariikalaka falakal hamdu wa lakasy syukru.”
(Ya Allah, atas nikmat yang Engkau berikan kepada ku hari ini atau yang Engkau berikan kepada salah seorang dari makhluk-Mu, maka sungguh nikmat itu hanya dari-Mu dan tidak ada sekutu bagi-Mu. Segala pujian dan ucap syukur hanya untuk-Mu)
Maka ia telah memenuhi harinya dengan rasa syukur. Dan barangsiapa yang mengucapkannya pada sore hari, ia telah memenuhi malamnya dengan rasa syukur.” (HR. Abu Daud no.5075, dihasankan oleh Syaikh Abdul Qadir Al Arnauth dalam tahqiqnya terhadap kitab Raudhatul Muhadditsin)
“Dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhuma, ia berkata: Ketika itu hujan turun di masa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu Nabi bersabda: ‘Atas hujan ini, ada manusia yang bersyukur dan ada yang kufur nikmat. Orang yang bersyukur berkata: ‘Inilah rahmat Allah’. Orang yang kufur nikmat berkata: ‘Oh pantas saja tadi ada tanda begini dan begitu’” (HR. Muslim no.243)

وَأَمَّا بِنِعْمَةِ رَبِّكَ فَحَدِّثْ

“Dan nikmat yang diberikan oleh Rabbmu, perbanyaklah menyebutnya” (QS. Adh Dhuha: 11)
Hendaknya kita bekerja demi Allah:
“Para jin itu membuat untuk Sulaiman apa yang dikehendakinya dari gedung-gedung yang tinggi dan patung-patung dan piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah hai keluarga Daud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hambaKu yang berterima kasih. “ [Saba’ 13]
Nabi kerap shalat begitu lama untuk bersyukur kepada Allah. Beliau sering shalat malam/tahajjud dan juga shalat dhuha:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika beliau shalat, beliau berdiri sangat lama hingga kakinya mengeras kulitnya. ‘Aisyah bertanya: Wahai Rasulullah, mengapa engkau sampai demikian? Bukankan dosa-dosamu telah diampuni, baik yang telah lalu maupun yang akan datang? Rasulullah besabda: ‘Wahai Aisyah, bukankah semestinya aku menjadi hamba yang bersyukur?’” (HR. Bukhari no.1130, Muslim no.2820)
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Seorang mukmin itu sungguh menakjubkan, karena setiap perkaranya itu baik. Namun tidak akan terjadi demikian kecuali pada seorang mu’min sejati. Jika ia mendapat kesenangan, ia bersyukur, dan itu baik baginya. Jika ia tertimpa kesusahan, ia bersabar, dan itu baik baginya” (HR. Muslim no.7692)
Hendaknya kita bertakwa kepada Allah. Artinya menjalankan setiap perintah Allah dan menjauhi larangan Allah:

وَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ وَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya” (QS. Al Imran: 123)
Salah cara untuk mensyukuri nikmat Allah adalah dengan berterima kasih kepada manusia yang menjadi perantara sampainya nikmat Allah kepada kita. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Orang yang tidak berterima kasih kepada manusia, berarti ia tidak bersyukur kepada Allah” (HR. Tirmidzi no.2081, ia berkata: “Hadits ini hasan shahih”)
Oleh karena itu, mengucapkan terima kasih adalah akhlak mulia yang diajarkan oleh Islam. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Barangsiapa yang diberikan satu kebaikan kepadanya lalu dia membalasnya dengan mengatakan: ‘Jazaakallahu khayr’ (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh hal itu telah mencukupinya dalam menyatakan rasa syukurnya” (HR. Tirmidzi no.2167, ia berkata: “Hadits ini hasan jayyid gharib”)
Senantiasa Qana’ah atau merasa cukup atas nikmat yang telah Allah berikan:
“Jadilah orang yang wara’, maka engkau akan menjadi hamba yang paling berbakti. Jadilah orang yang qana’ah, maka engkau akan menjadi hamba yang paling bersyukur” (HR. Ibnu Majah no. 4357, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Lakukan Sujud Syukur:
“Dari Abu Bakrah Nafi’ Ibnu Harits Radhiallahu’anhu ia berkata: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya jika menjumpai sesuatu yang menggemberikan beliau bersimpuh untuk sujud. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah”(HR. Abu Daud no.2776, dihasankan oleh Al Albani dalam Irwa Al Ghalil)
Berdo’alah:
Allahumma a’inni ‘ala dzukrika wa syukrika wa huni ‘ibadatika
“Ya Allah aku memohon pertolonganmu agar Engkau menjadikan aku hamba yang senantiasa berdzikir, bersyukur dan beribadah kepadamu dengan baik”
Referensi:
http://buletin.muslim.or.id
Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Maka... Menikahlah....

Bismillahi rahman ni rahim... (dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang)...

"Sesungguhnya amalan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang mendapatkan sesuai apa yang diniatkan, barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia yang akan didapatkan atau wanita yang akan dinikahi maka hijrahnya sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR. Bukhari Muslim)

"Sesungguhnya ibadah (amalan) yang pertama kali dihisab di hari kiamat kelak adalah sholat, jika sholatnya baik, maka baiklah seluruh amal perbuatannya, dan jika sholatnya buruk (cacat), maka akan rusaklah seluruh amal perbuatannya." (HR. Thabrani)

 MENIKAHLAH!!!



Allah SWT berfirman :
"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui."

"Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah."

 "Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui." (Qs. Yaa Siin (36) : 36) 

 "Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik." (Qs. An Nahl (16) : 72)

 "Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (Qs. Ar. Ruum (30) : 21)  

"Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."

 "Wahai manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menjadikan kamu satu diri, lalu Ia jadikan daripadanya jodohnya, kemudian Dia kembangbiakkan menjadi laki-laki dan perempuan yang banyak sekali." (Qs. An Nisaa (4) : 1)  

 "Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan reski yang melimpah (yaitu : Surga)." (Qs. An Nuur (24) : 26).  

 "..Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja.." (Qs. An Nisaa' (4) : 3)  

 "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak pula bagi perempuan yang mukminah apabila Allah dan RasulNya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan RasulNya maka sesungguhnya dia telah berbuat kesesatan yang nyata." (Qs. Al Ahzaab (33) : 36)  

Anjuran-anjuran Rasulullah untuk Menikah :
Rasulullah SAW bersabda:
"Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku !." (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)

"Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah."  (HR. Tirmidzi).

Dari Aisyah, "Jika ada manusia belum hidup bersama pasangannya, berarti hidupnya akan timpang dan tidak berjalan sesuai dengan ketetapan Allah SWT dan orang yang menikah berarti melengkapi agamanya." (HR. Hakim dan Abu Dawud).

Sabda Rasulullah SAW:
 "Barangsiapa diberi Allah seorang istri yang sholihah, sesungguhnya telah ditolong separoh agamanya. Dan hendaklah bertaqwa kepada Allah separoh lainnya." (HR. Baihaqi)

Dari Amr Ibnu As,
"Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : a. Orang yang berjihad / berperang di jalan Allah. b. Budak yang menebus dirinya dari tuannya. c.Pemuda / i yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari yang haram." (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)

 "Wahai generasi muda ! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih terpelihara." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas'ud).

 "Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak. Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak." (HR. Abu Dawud).  

 "Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu di tengah umat yang lain." (HR. Abdurrazak dan Baihaqi) 

"Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)."

Rasulullah SAW. bersabda :
 "Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah." (HR. Bukhari).  

 "Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang, dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang memilih hidup membujang." (HR. Abu Ya'la dan Thabrani).

Dari Anas, Rasulullah SAW. pernah bersabda :
Rasulullah SAW bersabda :

Tujuan Pernikahan
1. Melaksanakan perintah Allah dan Sunnah Rasul.
2. Melanjutkan generasi muslim sebagai pengemban risalah Islam.
3. Mewujudkan keluarga Muslim menuju masyarakat Muslim.
4. Mendapatkan cinta dan kasih sayang.
5. Ketenangan Jiwa dengan memelihara kehormatan diri (menghindarkan diri dari perbuatan maksiat / perilaku hina lainnya).
6. Agar kaya (sebaik-baik kekayaan adalah isteri yang shalihat).
7. Meluaskan kekerabatan (menyambung tali silaturahmi / menguatkan ikatan kekeluargaan)

Kesiapan Pribadi
1. Kondisi Qalb yang sudah mantap dan makin bertambah yakin setelah istikharah.
Rasulullah SAW. bersabda :
2. Termasuk wajib nikah (sulit untuk shaum).
3. Termasuk tathhir (mensucikan diri).
4. Secara materi, Insya Allah siap.
(Qs. At Thalaq (65) : 7) "Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya."

Akibat Menunda atau Mempersulit Pernikahan
* Kerusakan dan kehancuran moral akibat pacaran dan free sex.
* Tertunda lahirnya generasi penerus risalah.
* Tidak tenangnya Ruhani dan perasaan, karena Allah baru memberi ketenangan dan kasih sayang bagi orang yang menikah.
* Menanggung dosa di akhirat kelak, karena tidak dikerjakannya kewajiban menikah saat syarat yang Allah dan RasulNya tetapkan terpenuhi.
* Apalagi sampai bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya.

Rasulullah SAW. bersabda:
(HR. Ahmad) "Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah ia bersunyi sepi berduaan dengan wanita yang tidak didampingi mahramnya, karena yang menjadi pihak ketiganya adalah syaitan."

(HR. Thabrani dan Baihaqi)"Sungguh kepala salah seorang diantara kamu ditusuk dengan jarum dari besi lebih baik, daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya."

..Astaghfirullahaladzim.. Na'udzubillahi min dzalik..

Namun, umumnya yang terjadi di masyarakat di seputar pernikahan adalah sebagai berikut ini :
* Status yang mulia bukan lagi yang taqwa, melainkan gelar yang disandang: Ir, DR, SE, SH, ST, ds.
* Pesta pernikahan yang wah / mahar yang tinggi, sebab merupakan kebanggaan tersendiri, bukan di selenggarakan penuh ketawadhu'an sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. (Pernikahan hendaklah dilandasi semata-mata hanya mencari ridha Allah dan RasulNya. Bukan di campuri dengan harapan ridha dari manusia (sanjungan, tidak enak kata orang). Saya yakin sekali.. bila Allah ridha pada apa yang kita kerjakan, maka kita akan selamat di dunia dan di akhirat kelak.)
* Pernikahan dianggap penghalang untuk menyenangkan orang tua.
* Masyarakat menganggap pernikahan akan merepotkan Studi, padahal justru dengan menikah penglihatan lebih terjaga dari hal-hal yang haram, dan semakin semangat menyelesaikan kuliah. Memperbaiki Niat : Innamal a'malu binniyat....... Niat adalah kebangkitan jiwa dan kecenderungan pada apa-apa yang muncul padanya berupa tujuan yang dituntut yang penting baginya, baik secara segera maupun ditangguhkan.

Niat Ketika Memilih Pendamping
Rasulullah bersabda,
 "Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan, Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya." (HR. Thabrani).  

 "Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta / tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama." (HR. Ibnu Majah) 

Nabi SAW. bersabda :
"Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, sebab (akibatnya) dapat melahirkan anak yang lemah (baik akal dan fisiknya)."

Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. telah bersabda,
 "Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan, hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama." (HR. Muslim dan Tirmidzi).

Niat dalam Proses Pernikahan
Masalah niat tak berhenti sampai memilih pendamping. Niat masih terus menyertai berbagai urusan yang berkenaan dengan terjadinya pernikahan. Mulai dari memberi mahar, menebar undangan walimah, menyelenggarakan walimah. Walimah lebih dari dua hari lebih dekat pada mudharat, sedang walimah hari ketiga termasuk riya'.
 "Berikanlah mahar (mas kawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan." (Qs. An Nisaa (4) : 4).

Rasulullah SAW bersabda :
 "Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya." (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih).

Dari Aisyah, bahwasanya Rasulullah SAW. telah bersabda,
 "Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)." (HR. Ahmad).

Nabi SAW pernah berjanji :
 "Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan menjadi wali pernikahannya." (HR. Ashhabus Sunan).  

Dari Anas, dia berkata :
"Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya." (Ditakhrij dari An Nasa'i)

Subhanallah..
Proses pernikahan mempengaruhi niat. Proses pernikahan yang sederhana dan mudah insya Allah akan mendekatkan kepada bersihnya niat, memudahkan proses pernikahan bisa menjernihkan niat. Sedangkan mempersulit proses pernikahan akan mengkotori niat.
 "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing." (HR. Bukhari dan Muslim)

Pernikahan haruslah memenuhi kriteria Lillah, Billah, dan Ilallah.
 Pertama : Yang dimaksud Lillah, ialah niat nikah itu harus karena Allah.
 Keua : Proses dan caranya harus Billah, sesuai dengan ketentuan dari Allah.. Termasuk didalamnya dalam pemilihan calon, dan proses menuju jenjang pernikahan (bersih dari pacaran / nafsu atau tidak).
 Ketiga : Terakhir Ilallah, tujuannya dalam rangka menggapai keridhoan Allah. Sehingga dalam penyelenggaraan nikah tidak bermaksiat pada Allah ; misalnya : adanya pemisahan antara tamu lelaki dan wanita, tidak berlebih-lebihan, tidak makan sambil berdiri (adab makanan dimasyarakat biasanya standing party-ini yang harus di hindari, padahal tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW yang demikian), Pengantin tidak disandingkan, adab mendo'akan pengantin dengan do'a : Barokallahu laka wa baroka 'alaikum wa jama'a baynakuma fii khoir.. (Semoga Allah membarakahi kalian dan melimpahkan barakah kepada kalian), tidak bersalaman dengan lawan jenis, Tidak berhias secara berlebihan.
"Dan janganlah bertabarruj (berhias) seperti tabarrujnya jahiliyah yang pertama" (Qs. Al Ahzab (33))

Meraih Pernikahan Rohani Jika seseorang sudah dipenuhi dengan kecintaan dan kerinduan pada Allah, maka ia akan berusaha mencari seseorang yang sama dengannya. Secara psikologis, seseorang akan merasa tenang dan tentram jika berdampingan dengan orang yang sama dengannya, baik dalam perasaan, pandangan hidup dan lain sebagainya. Karena itu, berbahagialah seseorang yang dapat merasakan cinta Allah dari pasangan hidupnya, yakni orang yang dalam hatinya Allah hadir secara penuh. Mereka saling mencintai bukan atas nama diri mereka, melainkan atas nama Allah dan untuk Allah. Betapa indahnya pertemuan dua insan yang saling mencintai dan merindukan Allah. Pernikahan mereka bukanlah semata-mata pertemuan dua insan yang berlainan jenis, melainkan pertemuan dua ruhani yang sedang meniti perjalanan menuju Allah, kekasih yang mereka cintai. Itulah yang dimaksud dengan pernikahan ruhani.

"KALAU KITA BERKUALITAS DI SISI ALLAH, PASTI YANG AKAN DATANG JUGA SEORANG (JODOH UNTUK KITA) YANG BERKUALITAS PULA."... (Al Izzah 18 / Th. 2)

Sumber : http://kejora.xtgem.com Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Nafkah Untuk Sang Isteri menurut Islam

Hindun binti Utbah pernah datang menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadukan kesulitannya karena suaminya tidak memberikan nafkah yang cukup untuknya dan anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil harta suaminya tanpa sepengetahuannya untuk mencukupi kebutuhan. Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya.

"Ambillah (dari harta suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik" [1]

KEWAJIBAN SUAMI MEMBERI NAFKAH KELUARGA
Kisah di atas mengilustrasikan kepada kita, bahwa suami memiliki kewajiban yang telah Allah tetapkan dan begitu urgen, sekaligus sebagai hak isteri yang wajib untuk dipenuhi. Kemampuan memberi nafkah ini juga yang menjadi salah satu alasan mengapa kaum lelaki lebih utama dari kaum wanita. Namun mungkin banyak diantara kaum muslimin yang tidak memahami masalah penting ini. Terlebih pada masa dewasa ini, di tengah maraknya upaya pengaburan norma-norma agama, banyak faktor yang ikut mempengaruhi perubahan pola pikir kaum Muslimin; kebodohan terhadap ajaran agama adalah salah satu sebab utama, disamping sikap membeo kepada orang-orang di luar Islam.

DEFINISI NAFKAH MENURUT ULAMA
Para ulama memberikan satu batasan tentang makna nafkah. Diantaranya sebagaimana disebutkan dalam Mu’jamul Wasith, yaitu apa-apa yang dikeluarkan oleh seorang suami untuk keluarganya berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, dan yang selainnya [2]. Nafkah ini juga mencakup keperluan isteri sewaktu melahirkan, seperti pembiayaan bidan atau dokter yang menolong persalinan, biaya obat serta rumah sakit. Termasuk juga didalamnya adalah pemenuhan kebutuhan biologis isteri.

Hukum memberi nafkah keluarga ini wajib atas suami, berdasarkan nash-nash Al Qur’an, Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam serta Ijma’ ulama.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan". [Ath Thalaq : 7]

Juga firmanNya.
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik".[Al Baqarah : 233].

Jabir mengisahkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Bertaqwalah kalian dalam masalah wanita. Sesungguhnya mereka ibarat tawanan di sisi kalian. Kalian ambil mereka dengan amanah Allah dan kalian halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Mereka memiliki hak untuk mendapatkan rezki dan pakaian dari kalian".[3]

Mayoritas ulama, diantaranya Ibnu Qudamah, berpendapat bahwa kewajiban suami memberi nafkah juga berlaku bagi isterinya dari kalangan wanita Kitabiah (Ahlul Kitab) jika ia memiliki isteri dari golongan mereka, berdasarkan keumuman nash-nash yang mewajibkan suami memberi nafkah isteri.[4]

KEUTAMAAN MEMBERI NAFKAH KEPADA KELUARGA
Tidaklah Allah Azza wa Jalla memerintahkan satu perkara, melainkan perkara itu pasti dicintaiNya dan memiliki keutamaan di sisiNya serta membawa kebaikan bagi para hamba. Termasuk masalah memenuhi nafkah keluarga.

Melalui lisan RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam, Allah Azza wa Jalla telah menjelaskan tentang keutamaan memberi nafkah kepada keluarga. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu" [5].

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Apa yang engkau berikan untuk memberi makan dirimu sendiri, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan anakmu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan orang tuamu, maka itu adalah sedekah bagimu. Dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan isterimu, maka itu adalah sedekah bagimu, dan apa yang engkau berikan untuk memberi makan pelayanmu, maka itu adalah sedekah bagimu".[6]

Al Hafizh Ibnul Hajar Al Asqalani berkata,”Memberi nafkah kepada keluarga merupakan perkara yang wajib atas suami. Syari’at menyebutnya sebagai sedekah, untuk menghindari anggapan bahwa para suami yang telah menunaikan kewajiban mereka (memberi nafkah) tidak akan mendapatkan balasan apa-apa. Mereka mengetahui balasan apa yang akan diberikan bagi orang yang bersedekah. Oleh karena itu, syari’at memperkenalkan kepada mereka, bahwa nafkah kepada keluarga juga termasuk sedekah (yang berhak mendapat pahala, Pen). Sehingga tidak boleh memberikan sedekah kepada selain keluarga mereka, sebelum mereka mencukupi nafkah (yang wajib) bagi keluarga mereka, sebagai pendorong untuk lebih mengutamakan sedekah yang wajib mereka keluarkan (yakni nafkah kepada keluarga, Pen) dari sedekah yang sunnat.”[7]

Adalah satu hal yang sangat tidak logis, apabila ada suami yang makan-makan bersama teman-temannya, mentraktir mereka karena ingin terlihat hebat di mata mereka, sementara anak dan isterinya di rumah mengencangkan perut menahan lapar. Dimanakah sikap perwira dan tanggung jawabnya sebagai suami?

Satu hal yang juga tidak kalah penting untuk diingat, bahwa suami wajib memberi nafkah dari rizki yang halal. Jangan sekali-kali memberi nafkah dari jalan yang haram, karena setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram berhak mendapat siksa api neraka. Sang suami akan dimintai pertanggungan jawaban tentang nafkah yang diberikan kepada keluarganya.

KAPAN KEWAJIBAN MEMBERI NAFKAH BERAWAL?
Para ulama kalangan Hanafiah berpendapat, kewajiban memberi nafkah ini mulai dibebankan ke pundak suami setelah berlangsungnya akad nikah yang sah; meskipun sang isteri belum berpindah ke rumah suaminya.

Dasar pendapat mereka, diantara konsekuensi dari akad yang sah, ialah sang isteri menjadi tawanan bagi suaminya. Dan apabila isteri menolak berpindah ke rumah suaminya tanpa ada udzur syar’i setelah suaminya memintanya, maka ia tidak berhak mendapat nafkah dikarenakan isteri telah berbuat durhaka (nusyuz) kepada suaminya dengan menolak permintaan suaminya tersebut.

Sedangkan ulama dari kalangan Syafi’iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah berpendapat, kewajiban nafkah belum jatuh kepada suami hanya dengan akad nikah semata-mata. Kewajiban itu mulai berawal ketika sang isteri telah menyerahkan dirinya kepada suaminya, atau ketika sang suami telah mencampurinya, atau ketika sang suami menolak memboyong isterinya ke rumahnya, padahal sang isteri telah meminta hal itu darinya.[8]

JENIS-JENIS NAFKAH
Jenis nafkah yang wajib, yaitu segala sesuatu yang dibutuhkan oleh sang isteri serta keluarganya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah. Termasuk kategori nafkah wajib ini -tanpa ada perselisihan ulama- meliputi kebutuhan primer, seperti makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, perhiasan serta sarana-sarana dan peralatan yang dibutuhkan isteri untuk memenuhi kebutuhan primernya, juga pemenuhan kebutuhan biologisnya. Semua itu wajib dipenuhi oleh suami.

Adapun kebutuhan selain itu, seperti biaya pengobatan dan pengadaan pembantu rumah tangga, terdapat silang pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ahli fiqh berpendapat, biaya pengobatan isteri tidak wajib bagi suami. Demikian juga dengan pengadaan pembantu rumah tangga, tidak wajib bagi suami, kecuali jika hal itu (memberikan pembantu rumah tangga) sudah menjadi satu hal yang lumrah dalam keluarga sang isteri, ataupun di kalangan keluarga-keluarga lain di kaumnya. Namun yang penting harus diperhatikan, pengadaan pembantu rumah tangga ini juga tidak terlepas dari kesanggupan suami untuk memenuhinya. Jika tidak mampu memberikan pembantu rumah tangga untuk isterinya, maka tidak wajib bagi suami untuk mengadakannya, karena Allah tidak membebani seseorang di luar kesanggupannya.

Ada satu kisah menarik yang bisa dijadikan pelajaran bagi para isteri. Fathimah binti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengadu kepada ayahnya tentang luka-luka di tangannya yang dikarenakan pekerjaannya berkhidmah kepada suami. Wanita mulia ini mendengar, telah datang seorang budak kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun saat itu Fathimah tidak menjumpai Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam. Akhirnya Fathimah menceritakan hal itu kepada ‘Aisyah. Ketika Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam datang, ‘Aisyah menceritakan pengaduan Fathimah kepada Beliau.

Ali berkata: Ketika Beliau datang mengunjungi kami, dan pada saat itu kami bersiap-siap hendak tidur. Kami pun bangun mendengar kedatangan Beliau, namun Beliau berkata,"Tetaplah kalian berdua di tempat kalian.” Beliau datang dan duduk diantara aku dan Fathimah, hingga aku bisa merasakan dinginnya kedua telapak tangan Beliau di perutku. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Maukah kutunjukkan kepada kalian berdua sesuatu yang lebih baik daripada yang kalian berdua minta? Jika kalian hendak tidur, maka ucapkanlah tasbih tiga puluh tiga kali, tahmid tiga puluh tiga dan takbir tiga puluh empat kali. Itu lebih baik bagi kalian daripada seorang pelayan.[9]

Ali berkata,”Sejak saat itu aku tidak pernah meninggalkannya.” Dia (Ali) ditanya,”Juga pada malam perang Shiffin?” Ali menjawab,”Juga pada malam perang Shiffin.”

TEKNIS PEMBERIAN NAKAH KELUARGA DAN KADARNYA
Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar membawakan penjelasan ulama ketika menjelaskan teknis pemenuhan nafkah keluarga.

Hal yang telah diketahui oleh kaum muslimin, baik dulu maupun sekarang, bahwa suami wajib memberi nafkah untuk dirinya dan keluarganya, menyediakan segala hal yang dibutuhkan oleh isteri serta anak-anaknya. Kebiasaan manusia pada umumnya tidak mengharuskan suami memberikan nafkah setiap hari, baik harta (uang) ataupun makanan, pakaian dan yang sejenisnya (artinya pemenuhan tersebut bersifat fleksibel, sesuai dengan tuntutan kebutuhan keluarga, Pen). Demikian juga teknis pemenuhan ini, tidak disandarkan kepada kadar nafkah serta (tidak pula) mewajibkan suami memberikan nafkah secara taradhin (saling ridha), ataupun berdasarkan keputusan hakim; kecuali jika terjadi perselisihan di antara suami-isteri yang disebabkan suami tidak memberikan nafkah kepada keluarga karena kekikirannya, atau karena kepergiannya atau pun karena ketidaksanggupannya memberi nafkah. Maka pada kondisi seperti ini, pemenuhan nafkah keluarga disandarkan kepada hukum secara suka sama suka (taradhin) atau berdasarkan keputusan hakim.”[10]

Dari penjelasan di atas, dapatlah diambil kesimpulan, pemenuhan nafkah isteri ini dilaksanakan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan keluarganya. Artinya, sang suami boleh memberikan sejumlah harta serta hal-hal lain yang dibutuhkan keluarganya, secara per hari, per pekan ataupun per bulan dengan kadar yang disanggupinya, sebagai nafkah bagi keluarganya.

Tentang masalah kadar nafkah ini, sebenarnya terdapat silang pendapat diantara para ulama. Siapakah yang menjadi barometer untuk menentukan kadar nafkah tersebut? keadaan isteri atau keadaan suami, ataukah keadaan keduanya?

Ulama dari kalangan Hanabilah berpendapat, kadar nafkah diukur sesuai dengan kondisi suami-isteri. Jika keduanya termasuk golongan yang dimudahkan rizkinya oleh Allah (artinya sama-sama berasal dari keluarga berada), maka wajib bagi suami memberi nafkah dengan kadar yang sesuai dengan keadaan keluarga mereka berdua. Jika keduanya berasal dari keluarga miskin, maka kewajiban suami memberi nafkah sesuai dengan keadaan mereka. Namun, jika keduanya berasal dari keluarga yang berbeda tingkat ekonominya, maka kewajiban suami adalah memberikan nafkah sesuai dengan kadar keluarga kalangan menengah.[11]

Sedangkan para ulama kalangan Hanafiah, Malikiyah dan Syafi’iyyah berpendapat, barometer yang dijadikan acuan untuk menentukan kadar nafkah yang wajib diberikan suami adalah keadaan suami itu sendiri, berdasarkan firman Allah Ta’ala.

"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari apa yang telah Allah karuniakan kepadanya. Allah tidaklah memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan". [Ath Thalaq : 7]

Pendapat ini diperkuat dengan penafsiran Imam Ibnu Katsir tentang makna lafazh (بِالْمَعْرُوفِ) pada ayat berikut.
"Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang baik". [Al Baqarah : 233]

Ibnu Katsir berkata,”Yakni sesuai dengan keadaan umum yang diterima kalangan para isteri di negeri mereka, tanpa berlebih-lebihan ataupun pelit, sesuai dengan kesanggupannya dalam keadaan mudah, susah ataupun pertengahan.”

Dalil lain yang memperkuat pendapat mereka ialah firmanNya Azza wa Jalla.
"Dan hendaklah kamu berikan suatu pemberian kepada mereka. Orang yang mampu sesuai dengan kemampuannya dan orang yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, yaitu pemberian menurut yang patut". [Al Baqarah:236].

FirmanNya Azza wa Jalla.
"Tidaklah Allah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kadar kesanggupannya". [Al Baqarah : 286]

Ayat-ayat di atas telah menjadikan beban taklif (kewajiban) memberi nafkah sesuai dengan kadar kesanggupan suami.

NAFKAH ISTERI DALAM KONDISI YANG BERBEDA
Secara umum, isteri memiliki hak nafkah dari suaminya. Namun terkadang, ada beberapa kondisi yang membuat sang isteri kehilangan haknya tersebut. Berikut ini adalah penjelasan sebagian kondisi tersebut.
1). Nafkah Bagi Isteri Yang Bekerja Di Luar Rumah.
Sebagian ulama fiqh kontemporer berpendapat, isteri yang bekerja (di luar rumah) tetap berhak mendapat nafkah dari suaminya, jika ia bekerja dengan izin dari suaminya. Namun apabila ia bekerja tanpa mendapat izin dari suaminya, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah.

Tentang hal ini, ketika menjelasan alasan, mengapa isteri yang bekerja di luar rumah tidak mendapat nafkah, Dr. Umar Sulaiman Al Asyqar berkata,”Pendapat yang benar adalah, wanita yang bekerja tidak berhak mendapat nafkah. Karena suami mampu mencegahnya dari bekerja dan keluar dari rumah (dengan mencukupi nafkahnya), dan (menetapnya isteri di rumah suami) merupakan hak suaminya. Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri disebabkan karena status isteri yang menjadi tawanan suaminya dan ia wajib meluangkan waktunya untuk suaminya. Jika sang isteri bekerja (tanpa izin suaminya) dan mendapatkan uang, maka sebab yang menjadikan suami wajib memberikan nafkah kepadanya telah gugur.” [13]

2). Nafkah Isteri Yang Durhaka Kepada Suaminya (Nusyuz).
Jika sang isteri berbuat durhaka kepada suaminya, seperti menolak untuk tidur bersama, keluar dari rumah suami tanpa seizinnya, atau menolak bepergian bersama suaminya, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah serta tempat tinggal. Demikian ini pendapat jumhur Ahli Ilmu, seperti: Asy Sya’bi, Hammad, Malik, Al Auza’i, Syafi’i, serta Abu Tsaur. Sedangkan Al Hakam berpendapat, isteri yang nusyuz tetap berhak mendapat nafkah.

Ibnu Al Mundzir berkata,”Aku tidak mengetahui seorang pun yang menyelisihi pendapat jumhur ini, kecuali Al Hakam. Sepertinya ia berhujjah bahwa kedurhakaan seorang isteri tidak menggugurkan haknya untuk mendapatkan mahar setelah adanya akad, maka demikian pula dalam hal nafkah.”

Ibnu Abdil Barr mensyaratkan nusyuz yang menggugurkan hak isteri untuk mendapat nafkah, yaitu bila tidak disertai kehamilan sang isteri. Ia berkata,”Istri yang durhaka kepada suaminya setelah ia dicampuri, gugurlah kewajiban suami untuk memberikan nafkah kepadanya, kecuali jika ia hamil.”

Tentang pernyataan ini, Dr Umar Sulaiman Al Asyqar berkata,”Dan ini adalah pensyaratan yang shahih, karena nafkah yang diberikan kepada isteri yang hamil tersebut adalah untuk anaknya. Dan hal itu tidak mungkin tersampaikan kepada anak, kecuali dengan memberi nafkah kepada isterinya (ibu sang bayi)."[14]

3). Nafkah Bagi Isteri Yang Dicerai.
Berdasarkan kesepakatan para ulama, perlu diperhatikan beberapa catatan penting menyangkut nafkah isteri yang dicerai.[15]

Jika isteri dicerai sebelum terjadinya persetubuhan, maka sang isteri tidak berhak mendapat nafkah, karena tidak ada masa iddah baginya, bedasarkan firman Allah Azza wa Jalla.
"Hai orang-orang yang beriman apabila kamu menikahi wanita-wanita beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-kali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta untuk menyempurnakannya". [Al Ahzab : 49].

Wajib atas suami memberikan nafkah kepada isteri yang dithalak raj’i [16].
Ibnu Abdil Barr berkata,”Tidak ada perselisihan diantara ulama, bahwa wanita yang dithalak raj’i berhak mendapat nafkah dari suaminya, baik mereka dalam keadaan hamil ataupun tidak; karena mereka masih berstatus sebagai isteri yang berhak mendapat nafkah, tempat tinggal serta harta warisan selama mereka dalam masa ‘iddah.”

Wanita hamil yang dithalak ba’in [17] ataupun yang suaminya meninggal, wajib diberikan nafkah sampai ia melahirkan anaknya, berdasarkan firman Allah Azza wa Jalla.
"Dan jika mereka (isteri-isteri yang dicerai itu) sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan". [Ath Thalaq : 6].[18]

Jadi wanita yang dithalak ba’in dalam keadaan hamil, ia berhak mendapatkan nafkah karena sebab kehamilannya tersebut, (bukan karena ‘iddahnya) sampai ia melahirkan.

Dan jika sang isteri menyusui anak suaminya tersebut setelah dicerai, maka ia berhak mendapat upah, berlandaskan firman Allah Azza wa Jalla.
"Maka jika mereka menyusukan anak-anakmu untukmu, maka berikanlah mereka upahnya, dan musyawarahkanlah segala sesuatudengan baik". [Ath Thalaq : 6]

Sebagaimana dikatakan oleh Imam Adh Dhahak,”Jika sang suami mencerai isterinya, dan ia memiliki anak dari isterinya itu, kemudian isterinya tersebut menyusui anaknya, maka sang isteri berhak mendapat nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”[19]

Adapun jika sang isteri tidak sedang hamil (ketika dithalak ba’in), maka ia tidak berhak mendapat nafkah dari suaminya.

Berdasarkan hadits dari Fatimah binti Qais, ketika ia diceraikan suaminya. Kemudian ketika ia meminta nafkah, suaminya menolak memberinya. Akhirnya ia meminta fatwa kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal ini. Maka Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Tidak ada lagi kewajiban atas suamimu untuk memberimu nafkah dan tempat tinggal". [20]

JIKA SUAMI TIDAK MAMPU MEMBERI NAFKAH
Imam As Sarkhasi berkata,”Setiap wanita telah ditetapkan untuknya bagian dari nafkah atas suaminya. Baik suaminya masih muda, tua ataupun suaminya miskin dan tidak mampu untuk memberi nafkah, maka (ketika itu) ia (isteri) diperintahkan untuk menghutangi suaminya, (yakni nafkah yang belum ia terima menjadi hutang suaminya yang harus ia tunaikan kepada isterinya. Kemudian hendaklah ia kembali kepada suaminya, dan hakim tidak boleh menahannya, jika ia mengetahui ketidakmampuannya untuk memberi nafkah kepada isterinya.”

Sedangkan ulama kalangan Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, isteri diberi pilihan untuk tetap bersama suami dalam kemiskinannya itu atau bercerai dari suaminya, dan suami tidak dibebani kewajiban untuk memberi nafkah selama ia tidak mampu.

Mengenai nafkah yang terhutang, apakah tetap menjadi hutang tanggungan suaminya selama ia berada dalam masa sulitnya?

Dalam masalah ini terdapat perselisihan di kalangan ulama. Ulama kalangan madzhab Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa nafkah tersebut tetap menjadi hutang tanggungan suami. Sedangkan ulama madzhab Malikiyah berpendapat, gugurnya kewajiban memberi nafkah tersebut disebabkan ketidakmampuan suami.[21]

HUKUM SUAMI YANG MEMINTA KEMBALI NAFKAH YANG TELAH IA BERIKAN
Apabila seorang suami telah memberikan nafkah kepada isterinya, kemudian ia menceraikan isterinya tersebut atau ia meninggal, maka seorang suami tidak boleh meminta kembali nafkah yang telah diberikannya.

Imam An Nawawi menjelaskan,”Jika sang isteri telah mendapat nafkah, kemudian isteri tersebut meninggal pada pertengahan hari, maka tidak boleh (bagi suami) untuk meminta kembali nafkah yang telah diberikannya tersebut. Akan tetapi harta isterinya tersebut dibagi-bagikan kepada ahli waris yang berhak menerima. Dan jika isteri meninggal, atau ia dithalaq ba’in oleh suaminya pada pertengahan hari, sedangkan dia pada awal hari tersebut (sebelum ia meninggal atau dithalaq) belum mendapatkan nafkah dari suaminya, maka nafkah tersebut menjadi hutang suami yang wajib ia tunaikan.”[22]

ANCAMAN BAGI SUAMI YANG BAKHIL
Tentang suami yang bakhil ini, telah datang banyak nash yang memuat ancaman baginya. Diantaranya ialah sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut.
"Cukuplah sebagai dosa bagi suami yang menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya."[23]

Juga sabda Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam.
"Tidaklah para hamba berada dalam waktu pagi, melainkan ada dua malaikat yang turun. Salah satu dari mereka berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kepada orang yang menafkahkan hartanya balasan yang lebih baik,” sedangkan malaikat yang lain berdoa,”Ya, Allah. Berikanlah kebinasaan kepada orang yang menahan hartanya (tidak mau menafkahkannya).”[24]

Bakhil dan kikir adalah sifat tercela yang dilarang Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla telah memberikan ancaman berupa kebinasaan dan dosa bagi suami yang tidak mau memenuhi nafkah keluarganya, padahal ia mampu untuk memberinya. Hal ini bisa kita fahami, karena memberi nafkah keluarga adalah perintah syari’at yang wajib ditunaikan suami. Apabila seorang suami bakhil dan tidak mau memenuhi nafkah anak serta isterinya, berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dengan meninggalkan kewajiban yang Allah bebankan kepadanya, sehingga ia berhak mendapat ancaman siksa dari Allah. Wal’iyadzu billah.

Demikianlah sebagian ulasan berkenaan kewajiban suami, yang menjadi pilar diantara pilar-pilar rumah tangga. Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kaum muslimin seluruhnya, sehingga mampu menjalankan setiap kewajiban secara konsekwen sesuai tuntunan syari’at, untuk mewujudkan cita-cita rumah tangga sakinah, mawaddah wa rahmah. Amin, Allahumma, Amin. (Az Zarqa’).

Sumber : http://arfiangaban.blogspot.com Bagikan Share
Baca selengkapnya »»