Tatacara Menjaga Kehormatan Istri - Kehormatan merupakan salah satu dari hak asasi muslim di mana Islam hadir untuk menjaga dan melindunginya, dan untuk menjaganya Islam meletakkan langkah-langkah preventif dengan mengharamkan seseorang membicarakan kehormatan saudaranya atau menciderainya dengan melayangkan tuduhan-tuduhan palsu, hal ini berlaku di antara satu muslim dengan muslim yang lain, lalu bagaimana jika hal itu di antara muslim dengan muslimah yang terikat tali perkawinan?
Allah Subhanahu waTa'ala berfirman, artinya, : Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. Pada hari (ketika) lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Di hari itu Allah akan memberi mereka balasan yang setimpal menurut semestinya, dan tahulah mereka bahwa Allah lah yang benar, lagi yang menjelaskan (segala sesutatu menurut hakikat yang sebenarnya). (QS. an-Nur: 23-25).
Dari Abu Hurairah radiyallaahu anhu dari Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan. Mereka bertanya, Ya Rasulullah, apa itu? Beliau shallallaahu alaihi wasallam menjawab, Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan kebenaran, makan riba, makan harta anak yatim, berlari dari medan perang dan menuduh wanita mukminah yang terjaga yang tidak mengerti. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Suami tidak boleh menuduh istri hanya karena anak yang dia lahirkan beda warna kulit dengannya
Dari Said bin al-Musayyib dari Abu Hurairah radiyallaahu anhu bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam , dia berkata, Ya Rasulullah, anakku lahir berkulit hitam. Nabi shallallaahu ?alaihi wasallam bersabda, Adakah kamu mempunyai unta? Dia menjawab, Ya. Nabi shallallaahu alaihi wasallam bertanya, Apa warnanya? Dia menjawab, Merah? Nabi shallallaahu alaihi wasallam bertanya, Adakah yang berwarna abu-abu? Dia menjawab, Ada Nabi shallallaahu alaihi wasallam bertanya, Dari mana ia? Dia menjawab, Mungkin dari keturunan nenek moyangnya Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Bisa jadi anakmu itu dari keturunan nenek moyangnya (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim, laki-laki itu berkata, Ya Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam istriku melahirkan anak berkulit gelap. Dia bermaksud mengingkarinya. Di akhir hadits terdapat tambahan, dan Nabi shallallaahu alaihi wasallam tidak membolehkannya untuk mengingkarinya.
Suami tidak berhak mengingkari anaknya dengan alasan dia melakukan senggama putus
Jika suami menggauli istri dan membuang spermanya di luar lalu istrinya ternyata hamil maka suami tidak boleh menuduhnya atau mengingkari kehamilannya, karena sperma mungkin mendahuluinya sehingga istrinya hamil tanpa dia merasa. Hal ini ditetapkan oleh sunnah yang shahih, dari Jabir bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam maka dia berkata, Ya Rasulullah, aku mempunyai hamba sahaya, dia adalah pelayan kami dan pengambil air bagi kami, aku menggaulinya tetapi aku tidak ingin dia hamil. Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Lakukanlah azl jika kamu ingin, apa yang ditakdirkan untuknya tetap akan datang kepadanya. Beberapa waktu setelah itu laki-laki datang lagi, dia berkata, Sesungguhnya hamba sahaya tersebut hamil. Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, bukankah aku telah mengatakan kepadamu bahwa apa yang ditakdirkan untuknya akan datang kepadanya. (HR. Muslim).
Dari Abu Said al-Khudri radiyallaahu anhu berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam ditanya tentang azl, maka beliau bersabda, Tidak semua sperma membentuk anak, tetapi jika Allah hendak menciptakan sesuatu maka tidak ada sesuatu yang mencegahnya. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Tidak boleh berburuk sangka kepada istri
Allah Subhanahu waTaala berfirman, artinya, Hai orang-orang yang beriman jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. (QS. al-Hujurat: 12).
Dari Abu Hurairah radiyallaahu anhu dari Nabi shallallaahu alaihi wasallam bersabda, Jauhilah prasangka karena prasangka adalah pembicaraan yang paling dusta, jangan memata-matai, jangan mengawasi, jangan saling membenci dan jadilah kalian bersaudara, seseorang tidak melamar di atas lamaran saudaranya sehingga dia menikahinya atau meninggalkannya. (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Suami tidak boleh mamata-matai istrinya
Allah Subhanahu waTaala berfirman, artinya, Jangan memata-matai. (QS. al-Hujurat: 12).
Dari Jabir radiyallaahu anhu berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam melarang suami pulang kepada keluarganya pada malam hari untuk mencari kesalahan mereka atau mengendus aib mereka. (HR. al-Bukhari dan Muslim, ini adalah lafazhnya).
Sumber : Abinya AzkaBagikan
0 comments:
Posting Komentar
Sedikit Komentar Anda, sangat berarti untuk memajukan blog ini.. terimakasih sobat