Hikayat Teungku Di Meukek: Tinjauan Teori Sastra Post-Kolonial

 

Oleh Istiqamatunnisak

Hikayat Teungku di Meukek adalah sebuah teks sastra Aceh yang menukilkan berbagai peristiwa sejarah dan penuh pesan sosial dan politik. Tulisan ini menjelaskan tentang pengaruh kolonial dalam hikayat tersebut. Naskah kuno yang di dalamnya banyak mengandung berbagai nilai budaya, baik tentang kepercayaan, adat-istiadat, filsafat, pendidikan, ekonomi, sosial dan politik, bahkan sejarah. Pembedahan, pengkajian, dan pengungkapan berbagai warisan nilai budaya di dalamnya diperlukan sebagai upaya mewujudkan cita-cita pembangunan bangsa. Hikayat Teungku di Meukek merupakan naskah lama yang menggambarkan perlawanan rakyat Aceh di Meulaboh terhadap hulubalang yang didukung oleh Belanda. Hikayat ini ditulis untuk melihat bagaimana perlawanan masyarakat Aceh terhadap kolonial.

Pendahuluan

Karya sastra adalah refleksi pengarang tentang hidup dan kehidupan yang dipadu dengan gaya imajinasi dan kreasi yang didukung pengalaman dan pengamatannya atas kehidupan tersebut (Djojosuroto, 2006:77). Hakikat karya sastra adalah bercerita yang merupakan bentuk dari hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya adalah manusia dan kehidupannya dengan menggunakan bahasa sebagai mediumnya (Djojosuroto,2006:77). Di Indonesia terlalu banyak peninggalan warisan budaya nasional yang saat ini belum terungkapkan. Warisan budaya nasional yang tak ternilai harganya itu masih banyak berserakan di seluruh pelosok tanah air, baik yang berada di tangan anggota masyarakat tanpa perawatan yang berarti, maupun yang masih terpendam tanpa diketahui di mana adanya. Salah satu di antara warisan budaya nasional yang masih bertebaran pada sebagian anggota masyarakat adalah naskah-naskah kuno, sebagai warisan intelektual bangsa Indonesia.
Berbicara tentang naskah merupakan salah satu warisan kebudayaan Indonesia yang sangat banyak nilainya, naskah mempunyai dimensi dan makna yang sangat luas, karena merupakan hasil tradisi yang melibatkan berbagai keterampilan dan sikap budaya. Dalam naskah terkandung kekayaan yang melimpah. Isi naskah tidak terbatas hanya pada kesusastraan akan tetapi mencakup berbagai bidang lain seperti agama, sejarah, hukum adat, obat-obatan, teknik dan lain-lain. Naskah kuno mengandung berbagai warisan rohani, perbendaharaan pikiran dan cita-cita nenek moyang bangsa Indonesia, adalah merupakan sumber aneka informasi ilmu pengetahuan dan perkembangannya, di antaranya adalah Hikayat Teungku di  Meukek.
Hikayat kalau diartikan dalam bahasa Aceh adalah penyampaian secara lisan sering dengan irama lagu yang indah agar dapat menarik perhatian para pendengarnya. Hikayat di Aceh terdapat banyak jenis dalam ungkapan Aceh beuet-(ba-), berarti membaca Hikayat, peugah; menceritakan Hikayat, Ruhe, Hikayat jenaka yang tidak mengisahkan sesuatu masih tertentu, tetapi fantasi pengarang yang kadang-kadang didasarkan kepada pengalamannya sendiri atau orang lain; neuba mangat that s., Ia Meu-, mempunyai Hikayat. Membaca hikayat oleh orang yang mengisahkan Nadham dan Sanjak (Sakti dan Dally,2002:7). Hikayat masih tetap eksis dalam kehidupan masyarakat dan kebudayaan Aceh sampai sekarang sebagaimana terlihat dalam resitasi (pembacaan hafalan) yang dilakukan, bahkan untuk mempermudah dalam membacanya banyak hikayat yang sudah dicetak yang disebut dengan “Litho Graphi” dan ditransliterasi ke latin seperti melalui peredaran yang dilakukan oleh berbagai penerbitan atau toko buku di Aceh sekarang (Seno, 2002:19).
Hikayat ini memberi pengaruh dan merupakan salah satu sastra kitab hikayat populer diminati masyarakat Aceh, bagi masyarakat Aceh terutama di bidang kebudayaan yang terkandung dalam naskahnya, sehingga hampir setiap orang Aceh, terutama tokoh-tokoh masyarakat, mengadopsi ilmu-ilmu yang terdapat dalam naskah lama tersebut ini, terutama masalah adatnya. Dalam naskah ini memberikan nilai penting yang harus dipelajari oleh masyarakat Aceh sejak dulu bahkan hingga sekarang pun masih berlaku di dalam masyarakat Aceh.  Bahkan hikayat juga mengisi setiap acara waktu senggang masyarakat Aceh sehingga daerah Aceh terkenal pula dengan kekayaan literaturnya.
Adapun yang dimaksud dengan teungku adalah gelar tokoh-tokoh agama di Aceh, atau orang yang taat beribadah dalam masyarakat Aceh sehingga diberi gelar teungku. Sedangkan Meukek adalah nama tempat yang terdapat di Meulaboh, Aceh Barat. Teungku di  Meukek tersebut datang ke Rundeng untuk menyebarkan agama Islam dan menetap di daerah itu. Beliau sangat disegani oleh masyarakat sehingga para penguasa di sekitar wilayah tersebut tidak senang. Hikayat Teungku di  Meukek ini merupakan salah satu karya sastra lama yang dikarang oleh masyarakat Aceh pada masa itu karena melihat persengketaan yang terjadi dan karena melihat kejadian-kejadian konflik antara masyarakat dengan para Hulubalang di bawah pemerintahan Belanda, Belanda menghasut para Hulubalang untuk menyerang Teungku di  Meukek. Dari hikayat di atas kita bisa melihat bahwa ada pengaruh postkolonial yaitu adanya campur tangan Belanda untuk menghasut para Hulubalang sehingga atas bantuan pemerintahan Belanda, para Hulubalang menyerang daerah Rundeng tersebut.

Isi Ringkas Hikayat Teungku Di  Meukek

Hikayat Teungku di  Meukek diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris oleh GWJ Drewes tahun 1980 dengan judul Two Achehnese Poems yang diperoleh dari Drs Wamad Abdullah di Banda Aceh pada Juni 1982. Dalam buku setebal 99 halaman ini, teks bahasa Acehnya telah disunting dengan menyesuaikan ejaannya dengan ejaan bahasa Indonesia yang sudah disempurnakan. Hikayat ini merupakan hikayat lama dan sudah dibicarakan oleh Snouck Hurgronje dalam bukunya The Achehnese (Harun, 1983:7) Drewes sendiri mendapat kedua naskah ini dari perpustakaan Leiden. Menurut Drewes, hikayat ini merupakan karya asli pengarang Aceh, bukan terjemahan atau saduran dari karya asing, seperti hikayat Aceh lainnya. Tidak ada catatan mengenai tahun penulisan kedua karya tersebut (Harun, 1983:7).
Penyalin hikayat ini ialah Panglima Nyak Amin yang mendapat naskah aslinya dari Juhan Muda Pahlawan, yaitu putra Lila Peukasa, yaitu penguasa Meulaboh pada masa itu. Pengarang aslinya adalah Teungku Malem, asal Trumon, tinggal di Kampung Peunaga (Harun, 1983:7). Penyair mengabadikan sengketa yang terjadi pada tahun 1893 dan 1894 itu, antara tokoh tokoh penguasa Meulaboh yang bersahabat dengan Belanda, dan kelompok perlawanan yang bermarkas utama di Rundeng dan dipimpin oleh tokoh suci Teungku di Meukek (Hurgronje,1985:124).
Syekhuna, demikian nama sebutan seorang ulama yang dikenal dengan panggilan Teungku di  Meukek karena perlawanannya terhadap Belanda. Ulama tersebut memperkuat kedudukannya di Rundeng, dekat Meulaboh, sambil menyebarluaskan ilmu agama serta mendirikan kubu-kubu pertahanan dengan tujuan hendak melawan Belanda. Dari berbagai kampung, orang berdatangan untuk memuliakan Teungku di  Meukek dengan membawa berbagai buah tangan sebagai hadiah. Kegiatan Teungku di  Meukek memperkuat negeri Rundeng dianggap oleh para hulubalang yang berkuasa negeri itu mengganggu ketertiban dan keamanan. Belanda yang mengetahui hal itu segera memanggil para hulubalang dan menghasut mereka supaya menyerang negeri Rundeng dan melawan Teungku di  Meukek, seraya membekali mereka dengan senjata yang diperlukan. Para hulubalang menyambut baik bantuan Belanda dan mempersenjatai anak negeri.
Di bawah pimpinan Raja Lila Perkasa dari Meulaboh, rakyat siap menyerang Rundeng. Begitu rakyat Rundeng dan Teungku di  Meukek mendengar berita bahwa pihak Belanda akan membantu para hulubalang, mereka semakin giat memperbanyak benteng-benteng pertahanan dan mengatur siasat perang di masing-masing tempat. Dengan semangat yang tinggi Teungku di  Meukek dengan khotbahnya yang berapi-api mengumumkan perang jihad melawan Belanda dan kaki tangannya. Tanggal 6 dianggap hari baik untuk memulai perang. Di bawah pimpinan Teuku Panglima Dalam, Teuku Haji Ben, Panglima Nyak Yeb dan panglima lainnya, serentak rakyat Meulaboh menyerang Rundeng. Selama beberapa hari pertempuran berlangsung, satu demi satu kubu pertahanan Rundeng jatuh ke tangan hulubalang, antara lain Kuta Nibong, Kuta Asan, Padang Sirahet, dan Kuta Sijaloh.
Ketika perang sedang berlangsung di Rundeng, para pembesar Belanda di Kutaraja memutuskan untuk mengirimkan bantuan guna membantu Raja Lila Perkasa. Beberapa hari kemudian, tiga kapal perang Belanda berlabuh di Lhok Meulaboh. Para serdadu didaratkan dan langsung menyerang Rundeng, sementara meriam-meriam kapal terus menerus menembaki kubu-kubu pertahanan kaum pejuang. Korban berjatuhan di pihak kaum muslimin. Kemudian peperangan terhenti seketika.
Di dalam tubuh pejuang sendiri terjadi keretakan. Orang-orang yang berasal dari Woila dan Bubon meninggalkan Teungku di  Meukek. Tanggal 27 bulan Ramadan, Teungku di  Meukek keluar dari benteng pertahanan setelah melakukan sembahyang dan berdo’a semoga dapat mengusir musuh. Sambil berzikir, di malam yang gelap itu Teungku di  Meukek pergi dari satu benteng ke benteng musuh yang lain. Dalam malam yang gelap gulita disertai hujan lebat Teungku di  Meukek masuk ke dalam sebuah benteng yaitu Kuta Haji Sarong seraya menanyakan kepada seorang pengawal di mana Haji Sarong dan Teuku Panglima Dalam berada. Sebelum sempat memberi jawaban pedang, Teungku di  Meukek sudah merengut nyawa pengawal itu. Maka terjadilah huru-hara antara Teungku di  Meukek dengan para pengawal benteng. Setelah terjadi pertarungan singkat, mereka terpaksa melarikan diri meninggalkan benteng yang dikuasai Teungku di  Meukek.
Teuku Panglima Dalam dan Teungku Haji Sarong yang berada di Kuta Nibong datang mencari Teungku di  Meukek setelah mendengar peristiwa yang baru saja terjadi. Dalam keadaan berhadap-hadapan antara Teuku Panglima Dalam dan Teungku di  Meukek di kegelapan malam itu, tiba-tiba Panglima Muda yang ikut serta dengan Teuku Panglima Dalam melepaskan tembakan. Teungku di  Meukek rubuh dan tewas. Esok harinya, mayat Teungku di  Meukek diambil oleh Belanda dan dibawa berlayar. Tidak ada orang yang mengetahui ke mana mayat Teungku di  Meukek dibawa. Dengan syahidnya Teungku di  Meukek, para hulubalang dan Belanda dapat berkuasa kembali (Ramli Harun, 1983). Hikayat ini berakhir dengan kematian Teungku di  Meukek. Di sini nampak salah satu kekhasan orang Aceh. Sang penyair, walau berada di pihak pemerintah Belanda, menggambarkan Teungku di  Meukek sebagai seorang sahid dan para pengikutnya sebagai wakil-wakil agama. Tidak perduli di pihak mana seorang Aceh berada, ia selalu menggambarkan musuh kaum kafir sebagai pendukung perjuangan yang benar (Hurgronje,1985:124).
Untuk mengkaji persoalan ini, maka teori yang cukup relevan digunakan adalah teori postkolonial. Teori postkolonial adalah teori kritis yang mencoba mengungkapkan kesadaran bahwa sudah sekian lama terjadinya perjalanan waktu, ada masalah-masalah yang perlu dipertimbangkan, yang sebelumnya belum disadari, akibat negatif yang ditinggalkan oleh kolonialisme Barat. Akibat yang dimaksudkan adalah tidak lebih bersifat degradasi mental.
Dari kutipan di atas dapat dijelaskan bahwa postkolonial ingin menggugat praktek-praktek kolonialisme yang telah melahirkan kehidupan yang penuh dengan propaganda peperangan dan kekerasan fisik, tetapi didialektikakan melalui kesadaran atau gagasan. Dengan perkataan lain, postkolonial sebagai alat atau perangkat kritik yang melihat secara “jernih” bagaimana sendi-sendi budaya, sosial dan ekonomi digerakkan untuk kepentingan kelas dominan atau pusat. Postkolonial mencoba membongkar mitos-mitos yang “mengerdilkan” daya kritis dari penguasaan hegemoni melalui gerakan budaya dan kesadaran yang subtil (Anderson,1999:8).
Dapat dikatakan bahwa postkolonial adalah perlawanan sehari-hari, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ben Anderson bahwa sebentuk mode atau siasat perlawanan massa rakyat kecil tanpa politik yang dilakukan dengan gerakan “picisan” untuk mengkaji ulang “politik modern” identitas adiluhung kalangan elite yang (sedang) berkuasa (Anderson, 1999:9).

Pengaruh Postkolonial Dalam Hikayat Teungku Dimeukek

Kajian postkolonial adalah salah satu kajian akademis yang berkembang setelah tahun 1980-an. Perkembangan ini sebagai dampak pemikiran teori kritis dan postmodern yang mewarisi pemikiran Nietszhe seperti: Heidegger, Derrida, Foucault, Bataille dan lainnya. Ada karakteristik yang sama dan menjadi ciri utama teori kritis dan postmodern yaitu bahwa teori sosial berguna untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan yang lebih memungkinkan perubahan lingkungan sosial budaya secara rasional dan lebih manusiawi. Hal ini terlihat jelas pada kajian postkolonial. Oleh karena itu, Akhyar mengemukakan bahwa teori kritis dan postmodern berjasa besar dalam menumbuhkan kesadaran di kalangan ilmuwan bahwa dalam praktek-klasifikasi ilmiah, pemahaman dan penelitian tidak dapat dilepaskan dari pengaruh kepentingan, kekuasaan dan ideologi (Ahyar, 2006:199).
Menurut Edward Said, pandangan kaum kolonialis Barat (khususnya kaum oriental) yang merendahkan pandangan Timur (masyarakat jajahannya) sebagai konstruksi sosial-budaya yang tidak terlepas dari kepentingan dan kekuasaan mereka. Karena itu, pandangan dan teori yang dihasilkannya tidaklah netral dan obyektif sebagaimana mereka duga. Said menggunakan pemikiran Foucault dan Teori Kritis sebagai dasar teori postkolonialnya. Said menggunakan pemikiran tokoh itu untuk membongkar narsisme dan kekerasan epistemologi Barat terhadap Timur dengan menunjukkan bias, kepentingan, kuasa yang terkandung dalam berbagai teori yang dikemukakan kaum kolonialis dan orientalis (Baso, 2005:59).
Bukan lagi rahasia umum bahwa segala sesuatu yang dipaksakan Barat pada negara-negara dunia ketiga, termasuk Indonesia selalu bersifat subjektif. Hikayat Teungku di  Meukek merupakan salah satu hikayat yang membahas tentang persengketaan antara masyarakat Aceh pada masa itu terhadap Belanda. Perlawanan terhadap pemerintah kolonial telah terjadi naratif heroik, baik di Indonesia maupun di tempat-tempat lain, perjuangan melawan para penjajah tidak hanya menggerakkan banyak orang, tetapi juga memberikan tujuan  moral yang jelas. Mengenang kembali revolusi dan mengklaim legitimasi, tetapi juga bisa menjadi cara untuk mengkritik rejim sekarang karena mengkhianati cita-cita terdahulu (Faulcher & Day, 2002:468).
Hikayat Teungku di Mekek menyajikan suatu ulasan yang jelas tentang sejarah Aceh dan wawasan mengenai kondisi Aceh pada saat itu bahkan mempunyai nilai sejarah khusus. Karya ini mempunyai latar belakang sejarah yang cukup jelas walaupun fakta-faktanya dicerminkan melalui medium imajinatif yang seluruhnya bersesuaian dengan ciri khas Aceh. Kita dapat lihat bagaimana Belanda menghasut Hulubalang untuk memerangi Teungku Meukek di Rundeng, seperti kutipan dibawah ini,
Raja Beulanda atejih sosah
Jikeumeung pinah sinan Syekhuna
Jimupakat sabe keudroe-droe
Tapangge jinoe raja raja

’Oh ka tapangge dum Hulubalang
Dudoe tayue prang bakjih teuma
Meunankeu pakat di kompeuni
Ban narit jibri ka ubak raja
Nanggroe Rundeng jak leh taprang
Beulanja tuan ulon peuna
Han sep siribee dua lhee ribee
Bek kamalee kaprang lanja

Peue meusaket atra kompeuni
Jinoe kubri keu beulanja
Nyankeuh teuku cuba pike
Ubat beude ulon peuna

Artinya:

Raja Belanda hatinya susah
Dia ingin mengusir syekhuna atau Teungku di  Meukek
Mereka melakukan muwafakat dengan sesamanya(Belanda)
Untuk memanggil setiap para raja atau para Hulubalang
Setelah  dipanggil para Hulubalang
Kemudian kita ssuruh perang sama mereka
Begitulah muwafakat para kompeni
Begitulah khabar yang disampaikan sama raja
Negeri rundeng mari kita perang
Semua keperluan tuan akan kami sediakan
Tidak cukup siribu dua ribupun kami kasih
Jangan kalian pikirkan kita perang saja
Jangan kalian susah dengan harta kompeni
Sekarang kami berikan untuk belanja
Sekarang coba anda pikirkan
Kalau masalah senjata ada sama kami
Kutipan di atas menjelaskan bahwa Belanda mengajak dan menghasut para Hulubalang untuk menyerang Teungku di  Meukek di Rundeng,  bahkan Belanda juga menyiapkan semua fasilitas yang diperlukan, baik uang maupun senjata. Belanda menghasut para Hulubalang karena para Hulubalang juga sangat membenci Teungku di  Meukek karena Teungku di  Meukek adalah seorang pendatang yang datang ke daerah rundeng untuk menyebarkan ajaran Islam, bahkan selain itu Teungku di  Meukek juga telah membuat daerah rundeng maju dan terkenal. Bahkan sebab lain para Hulubalang membenci Teungku di  Meukek karena orang wilayah-wilayah yang dekat dengan rundeng juga banyak yang berdatangan untuk belajar pada Teungku di  Meukek terutama belajar ilmu agama.
Dalam hikayat tersebut digambarkan bahwa Belanda sudah lama ingin menguasai Rundeng,  dan sudah pernah  menjajah wilayah Rundeng tersebut dan juga wilayah di sekitarnya, tapi tidak pernah berhasil karena orang Rundeng tidak terpengaruh dengan kedatangan Belanda, bahkan menolak kedatangan kolonialis ke wilayah mereka. Oleh karena itu, Belanda menghindar dan tidak berani melawan Teungku di  Meukek yang memimpin wilayah Rundeng itu karena ia terkenal sangat kuat dan sukar ditaklukkan. Namun begitu Belanda mengetahui bahwa para Hulubalang Meulaboh merasa sakit hati pada Teungku di Meukek dan ingin menyerang wilayah rundeng, maka Belanda mulai mengatur siasat yaitu menggunakan kesempatan untuk bekerja sama dengan para Hulubalang.
Hikayat Teungku di  Meukek menunjukan adanya ketidaksesuaian antara masyarakat Aceh yang satu wilayah dengan wilayah yang lain, sehingga munculnya  perlawanan. Dalam hikayat ini juga menggambarkan bagaimana sosok seorang ulama dalam menyebarkan Islam di jalan Allah. Hikayat ini memberikan gambaran perjuangan seorang dalam menghadapi penjajahan dan secara tegas menggambarkan musuh utama itu orang  Belanda yang tampil sebagai wakil semua bahaya yang mengancam mereka dari Eropa.
Hikayat ini juga menggambarkan kesabaran kepada kita bahwa walaupun dihina dan dicemoohkan oleh para Hulubalang dan Belanda, tetapi Teungku di Meukek tetap menjalankan tugasnya sebagai ulama. Bahkan Teungku di Meukek dalam peperangan melawan Belanda dan Hulubalang dibantu oleh para ulama serta warga Rundeng dan sekitarnya. Hal ini menunjukkan adanya semangat yang luar biasa pada masyarakat dalam membantu Teungku di Meukek untuk melawan para Hulubalang dan penjajah. Hikayat ini menampilkan ideologi bahwa bagaimana seruan dalam menyongsong ke arah perbaikan, melawan penjajahan, dan mempertahankan wilayahnya dari tangan penjajahan. Hikayat ini menunjukkan bahwa masyarakat melakukan perjuangan sosial dalam praktek politik nyata, dan berhasil menunjukkan adanya permainan kuasa dan pengetahuan dalam berbagai teori yang di kemukakan kaum kolonialis atau orientalis.
Dalam Hikayat ini diberikan paparan yang cemerlang, tentang bagaimana sikap para penjajah terhadap masyarakat Aceh, dan juga menunjukkan bagaimana respon masyarakat Aceh yang tertindas, sehingga munculnya dorongan untuk melawan para penjajahan, dan adanya semangat dalam melakukan perjuangan dalam bekerja sama untuk melawan penjajah tersebut. Begitu juga nilai-nilai yang terdapat dalam Hikayat, sebagian dari nilai-nilai tersebut mengajarkan hal yang serupa tentang semangat untuk bertahan hidup. Ciri khas lain yang ada dalam hikayat adalah adanya motif yang menggerakkan cerita.

Kesimpulan

Hikayat Teungku di Meukek merupakan salah satu karya sastra lama yang ditulis dalam bahasa Aceh oleh masyarakat Aceh dulu. Hikayat ini menggambarkan tentang perlawanan rakyat Aceh terhadap pemerintahan kolonial yang menghasut para Hulubalang. Hikayat ini menunjukkan adanya perjuangan sosial dalam praktek politik nyata dan berhasil menunjukkan adanya permainan kuasa dan pengetahuan dalam berbagai teori yang dikemukakan kaum kolonialis atau orientalis. Naskah ini ingin menggugat praktek-praktek kolonialisme yang telah melahirkan kehidupan yang penuh dengan propaganda peperangan dan kekerasan fisik, tetapi didialektikakan melalui kesadaran atau gagasan. Teori postkolonialisme dianggap dapat memberikan pemahaman terhadap masing-masing pribadi agar selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas golongan, kepentingan golongan di atas kepentingan pribadi.

Referensi:

Ahmad Baso, 2005. Islam Pasca-Kolonial: Perselingkuhan Agama, Kolonialisme dan Liberalisme. Bandung: Mizan Pustaka.
Akhyar Yusuf Lubis, 2006. Dekonstruksi Epistemologi Modern. Jakarta: Pustaka Indonesia Satu.
Benedict Anderson, 1999. Komunitas Imajiner: Renungan Tentang Asal-Usul dan Penyebaran Nasionalisme. Yogyakarta: Pustaka Pelajar- Insist.
Faulcher & Tony Day, 2006. Clearing A Space, Kritik Pasca Kolonial Tentang  sastra Indonesia Modern. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Kinayati Djojosuroto, 2006. Analisis Teks Sastra dan pengajarannya. Yogyakarta: Pustaka.
Ramli A. Dally dan Teuku Abdullah Sakti, 2002. Hikayat Akhbarul Karim, Transliterasi dan Terjemahan. Banda Aceh: Dinas Kebudayaan Provinsi NAD.
Ramli Harun, 1983. Hikayat Ranto Ngon Hikayat Teungku di  Meukek. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Seno, 2002. Mitos dan Fakta “Hikayat Raja-raja Pasai (Kisah Tentang Pelanggaran Hukum yang Menyebabkan Kehancuran)”, dalam Buletin Haba, Edisi 24, Banda Aceh: Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional Aceh.

Snouck Hurgronje, 1985. Aceh di Mata Kolonialis. Jilid II. Jakarta: Yayasan
Soko Guru.
__________
Istiqamatunnisak, Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Sastra Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Zakat Fitrah dan Penjelasannya

Zakat fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan .
Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah.
Dasar wajib zakat fitrah  :

عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )


“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau budak, laki2 maupun perempuan“
Zakat fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal) wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya). Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya matahari malam 1 Syawwal.
Tapi sebaliknya, orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau bayi  yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak diwajibkan baginya zakat fitrah .

Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari
  1. Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam
  2. harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
  3. Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
  4. Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
  5. Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
Orang yang wajib dinafkahi yaitu:
  1. Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
  2. Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
  3. Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
  4. Istri yang sah.
  5. Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
  6. Istri yang ditalak ba’in  (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat.
Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.
Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang yang memiliki kelebihan harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :
  1. Dirinya sendiri.
  2. Istri.
  3. Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
  4. Anak yang belum baligh.
  5. Ayah yang tidak mampu.
  6. Ibu yang tidak mampu.
  7. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima zakat) dan mukim saat waktu wajib.
Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib menggodho’i.
Syarat sah zakat fitrah:
I. Niat.
Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Niat untuk fitrah diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ

(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)
Niat untuk zakat fitrah orang lain:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ  فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ

(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)
CATATAN : Anak yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :
  1. Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
  2. Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.
Cara niat zakat fitrah
a. Jika dikeluarkan sendiri, maka diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang berhak.
b. Jika diwakilkan, diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil. Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak, namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.
II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat,
yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum
Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :
1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
.
Hal–hal yang perlu diperhatikan:
1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena tidak ada lisensi dari pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya  untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd harus orang yang sudah baligh.
7. Zakat fitrah harus dibagikan pada penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1 Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat dan membagi fitrahnya.
8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah, hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
9. Mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan jika dikategorikan mampu.
10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah) adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan, fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.
13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.
Perihal Majelis Ta'lim Basaudan
Tempat belajar ilmu Agama Islam dan Bahasa Arab
Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Keutamaan mendoakan kebaikan untuk sesama muslim tanpa sepengetahuannya



Salah satu tanda eratnya persaudaraan dengan sesama muslim adalah mendoakan muslim lainnya yang tidak berada di hadapannya, atau tanpa sepengetahuannya. Saat seorang muslim mendoakan muslim lainnya yang berada jauh dari tempatnya, tanpa sepengetahuannya, dengan doa-doa yang baik, niscaya doa tersebut akan dikabulkan Allah dan doa tersebut juga akan mencakup orang yang membacanya sendiri.
عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ قَالَتْ: إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: " دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ، عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لِأَخِيهِ بِخَيْرٍ، قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ: آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ "
Dari Ummu Darda' dan Abu Darda' Radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Doa seorang muslim untuk saudaranya (muslim lainnya) yang tidak berada di hadapannya akan dikabulkan oleh Allah. Di atas kepala orang muslim yang berdoa tersebut terdapat seorang malaikat yang ditugasi menjaganya. Setiap kali orang muslim itu mendoakan kebaikan bagi saudaranya, niscaya malaikat yang menjaganya berkata, "Amin (semoga Allah mengabulkan) dan bagimu hal yang serupa." (HR. Muslim no. 2733, Abu Daud no. 1534, Ibnu Majah no.  2895 dan Ahmad no. 21708)
Hadits ini merupakan sebuah modal berharga bagi kita untuk banyak mendoakan kebaikan bagi saudara-saudara muslim lainnya. Selain mendapatkan pahala mendoakan mereka, kita juga akan mendapatkan kebaikan dari doa yang kita panjatkan tersebut. Mendoakan kebaikan untuk sesama muslim sama halnya dengan mendoakan kebaikan untuk diri kita sendiri, sebagaimana dijelaskan di akhir hadits di atas. Malaikat mengamini doa kita dan Rasulullah Shallallahu ‘alahi wa sallam menjamin bahwa Allah Ta'ala akan mengabulkannya.
Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

8 Golongan Yang Berhak Menerima Zakat


“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60)
Pertama: Fuqara Masakin
1. Fakir adalah orang yang membutuhkan dan tidak meminta minta, sedangkan miskin adalah yang meminta-minta.
2. Keduanya bermacam-macam:
  • orang yang tidak memiliki kekayaan dan tidak pula pekerjaan
  • orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi setengah kebutuhan
  • orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi kebutuhan standar
3. Sedangkan orang kaya yang tidak boleh menerima zakat adalah orang yang telah memiliki kecukupan untuk diri dan keluarga.
4. Orang fakir miskin diberikan sejumlah yang dapat mencukupinya
  • yang mencukupinya sepanjang hidupnya, menurut Imam Syafi’i
  • yang mencukupinya selama satu tahun, menurut madzhab Maliki dan Hanbali
Bentuk kecukupan sepanjang hidup dapat berupa alat kerja, modal dagang, dibelikan bangunan kemudian diambil hasil sewanya, atau sarana-sarana lainnya seperti yang disebutkan oleh madzhab Syafi’i dalam buku-bukunya secara rinci.
Di antara kecukupan adalah buku-buku dalam bermacam ilmu, biaya pernikahan bagi yang membutuhkan. Sebab, tujuan utama zakat adalah mengangkat fakir miskin sampai pada standar layak.
Kedua: Amilin
Yaitu orang-orang yang bertugas mengambil zakat dari para muzakki dan mendistribusikan kepada para mustahiq. Mereka itu adalah kelengkapan personil dan finasial untuk mengelola zakat.
  1. Termasuk dalam kewajiban imam adalah mengutus para pemungut zakat dan mendistribusikannya, seperti yang pernah dilakukan Rasulullah dan para khalifah sesudahnya.
  2. Syarat orang-orang yang dapat dipekerjakan sebagai amil pengelola zakat, adalah seorang muslim, baligh dan berakal, mengerti hukum zakat-sesuai dengan kebutuhan lapangan- membidangi pekerjaannya, dimungkinkan mempekerjakan wanita dalam sebagian urusan zakat, terutama yang berkaitan dengan wanita, dengan tetap menjaga syarat-syarat syar’i.
  3. Para amil mendapatkan kompensasi sesuai dengan pekerjaannya. Tidak diperbolehkan menerima suap, meskipun dengan nama hadiah, seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadits riwayat Bukhari Muslim, “Sesungguhnya aku mempekerjakan kalian salah seorang di antaramu melaksanakan tugas yang pernah Allah sampaikan kepadaku, kemudian datang kepadaku dan mengatakan: ‘Ini untukmu dan ini hadiah untukku’, apakah ketika ia duduk di rumah ayah ibunya akan ada hadiah yang menghampirinya?”
  4. Para amil harus bersikap lunak dengan para muzakki, meyakinkan apa yang menjadi kewajibannya, mendoakannya ketika mengambil zakat, menetapkan para mustahiq, dan memberikan bagian mereka.
Ketiga: Muallaf
Mereka itu adalah orang-orang yang sedang dilunakkan hatinya untuk memeluk Islam, atau untuk menguatkan Islamnya, atau untuk mencegah keburukan sikapnya terhadap kaum muslimin, atau mengharapkan dukungannya terhadap kaum muslimin.
  1. Bagian para muallaf tetap disediakan setelah wafat Rasulullah saw., karena tidak ada nash (teks Al-Qur’an atau Sunnah) yang menghapusnya. Kebutuhan untuk melunakkan hati akan terus ada sepanjang zaman. Dan di zaman sekarang ini keberadaannya sangat terasa karena kelemahan kaum muslimin dan tekanan musuh atas mereka.
  2. Yang berhak menetapkan hak para muallaf dalam zakat hanyalah imam (kepala Negara). Dan ketika tidak ada imam, maka memungkinkan para pemimpin lembaga Islam atau organisasi massa tertentu mengambil peran ini.
  3. Diperbolehkan juga di zaman sekarang ini memberikan zakat kepada para muallaf bagi mereka yang telah masuk Islam untuk memotivasi mereka, atau kepada sebagian organisasi tertentu untuk memberikan dukungan terhadap kaum muslimiin. Juga dapat diberikan kepada sebagian penduduk muslim yang miskin yang sedang dirakayasa musuh-musuh Islam untuk meninggalkan Islam. Dalam kondisi ini mereka dapat pula diberikan dari selain zakat.
Keempat: Para Budak
Zakat dapat juga digunakan untuk membebaskan orang-orang yang sedang menjadi budak, yaitu dengan:
  • Membantu para budak mukatab, yaitu budak yang sedang menyicil pembayaran sejumlah tertentu untuk pembebasan dirinya dari majikannya agar dapat hidup merdeka. Mereka berhak mendapatkannya dari zakat.
  • Atau dengan membeli budak kemudian dimerdekakan
Pada zaman sekarang ini, sejak penghapusan sistem perbudakan di dunia, mereka sudah tidak ada lagi. Tetapi menurut sebagian madzhab Maliki dan Hanbali, pembebasan tawanan muslim dari tangan musuh dengan uang zakat termasuk dalam bab perbudakan. Dengan demikian maka mustahik ini tetap akan ada selama masih berlangsung peperangan antara kaum muslimin dengan musuhnya.
Kelima: Gharimin (orang berhutang)
Al-Gharim adalah orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya. Ada dua macam jenis gharim, yaitu:
1. Al-Gharim untuk kepentingan dirinya sendiri, yaitu orang yang berhutang untuk menutup kebutuhan primer pribadi dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti rumah, makan, pernikahan, perabotan. Atau orang yang terkena musibah sehingga kehilangan hartanya, dan memaksanya untuk berhutang. Mereka dapat diberi zakat dengan syarat:
  • membutuhkan dana untuk membayar hutang
  • hutangnya untuk mentaati Allah atau untuk perbuatan mubah
  • hutangnya jatuh tempo saat itu atau pada tahun itu
  • tagihan hutang dengan sesama manusia, maka hutang kifarat tidak termasuk dalam jenis ini, karena tidak ada seorangpun yang dapat menagihnya.
Al-Gharim diberikan sejumlah yang dapat melunasi hutangnya.
2. Al-Gharim untuk kemaslahatan orang lain, seperti orang yang berhutang untuk mendamaikan dua orang muslim yang sedang berselisih, dan harus mengeluarkan dana untuk meredam kemarahannya. Maka, siapapun yang mengeluarkan dana untuk kemaslahatan umum yang diperbolehkan agama, lalu ia berhutang untuk itu, ia dibantu melunasinya dari zakat.
Diperbolehkan membayar hutangnya mayit dari zakat. Karena gharim mencakup yang masih hidup dan yang sudah mati. Demikian madzhab Maliki, berdasrkan hadits Nabi yang bersabda, “Aku adalah yang terdekat pada seorang mukmin daripada diri mereka sendiri. Barangsiapa yang meninggalkan harta, maka itu untuk ahli warisnya; dan barangsiapa yang meninggalkan hutang atau kehilangan, maka kepadaku dan kewajibanku.” (muttafaq alaih)
Sebagian ulama hari ini memperbolehkan zakat dipinjamkan dengan qardhul hasan karena qiyas aulawiy (prioritas), yaitu jika hutang yang sudah terjadi boleh dibayarkan dari zakat, maka qardhul hasan yang bersih dari riba lebih prioritas dari pada pembagian zakat. Berhutang dalam dua keadaan itu tujuannya sama, yaitu untuk menutup kebutuhan.
Keenam: Fii Sabilillah
Ibnul Atsir berkata, kata Sabilillah berkonotasi umum, untuk seluruh orang yang bekerja ikhlas untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan kewajiban, yang sunnah dan kebaikan-kebaikan lainnya. Dan jika kata itu diucapkan, maka pada umumnya ditujukan untuk makna jihad. Karena banyaknya penggunaannya untuk konotasi ini maka sepertinya kata fisabilillah, hanya digunakan untuk makna jihad ini (lihat Kitab An-Nihayah Ibnu Atsir).
Menurut empat madzhab, mereka bersepakat bahwa jihad termasuk ke dalam makna fi sabilillah, dan zakat diberikan kepadanya sebagai personil mujahidin. Sedangkan pembagian zakat kepada selain keperluan zakat, madzhab Hannafi tidak sependapat dengan madzhab lainnya, sebagaimana mereka telah bersepakat untuk tidak memperbolehkan penyaluran zakat kepada proyek kebaikan umum lainnya seperti majid, madrasah, dan lain-lain.
Pandapat lain. Imam Ar Razi mengatakan dalam tafsirnya, “Sesungguhnya teks zhahir dari firman Allah wa fii sabiilillah (وفي سَبيل الله) tidak hanya terbatas pada para tentara saja. Demikianlah yang dirilis oleh Al-Qaffal dalam tafsirnya dari sebagian ulama fiqih, bahwa mereka memperbolehkan penyaluran zakat kepada seluruh proyek kebaikan seperti mengkafani mayit, membangun pagar, membangun masjid, karena kata fi sabilillah berlaku umum untuk semua proyek kebaikan.
As-Sayyid Siddiq Hasan Khan berkata, sabilillah artinya seluruh jalan yang menuju kepada Allah. Sedangkan jihad –meskipun jalan terbesar kepada Allah– tetapi tidak ada dalil yang mengkhususkan pembagian zakat hanya kepada mujahid. (lihat Ar-Raudhatun Nadiyyah).
Rasyid Ridha berkata, sabilillah di sana adalah kemaslahatan umum kaum muslimin yang digunakan untuk menegakkan urusan dunia dan agama, bukan pada individunya. Yang utama dan pertama adalah persiapan perang seperti pembelian senjata, perbekalan tentara, alat transportasi, pemberangkatan pasukan… dan termasuk juga dalam hal ini adalah mendirikan rumah sakit, membuka jalan, mempersiapkan para dai yang menyerukan Islam, mengirimkan mereka ke daerah-daerah kafir (lihat Tafsir Al-Manar).
Syeikh Mahmud Syaltut dalam bukunya Islam Aqidah dan Syari’ah dalam hal ini menyatakan, sabilillah adalah seluruh kemaslahatan umum yang tidak dimiliki oleh seseorang dan tidak memberi keuntungan kepada perorangan. Lalu dia menyebutkan, setelah pembentukan satuan perang adalah rumah sakit, jalan, rel kereta, dan mempersiapkan para dai.
Syeikh Hasanain Makhluf, Mufti Mesir, berfatwa tentang kebolehan menyalurkan zakat kepada seluruh organisasi kebaikan Islam, bersandar kepada ungkapan Ar-Razi dari Al-Qaffal dan lain-lain dalam memaknai kata fi sabilillah.
Dalam Zhilalil Qur’an, Sayyid Quthb berkata, fi sabilillah adalah jalan luas yang mencakup seluruh kemaslahatan jama’ah yang menegakkan kalimat Allah.
Kesimpulannya, yang rajah (kuat) bahwa yang dimaksud dari firman Allah “fisabilillah” adalah jihad seperti yang dimaksudkan oleh jumhurul ulama. Akan tetapi bentuk jihad pada masa sahabat dan para ulama sesudahnya terbatas pada berperang. Karena hukum Allah sudah berdiri tegak dan Negara Islam berwibawa. Adapun pada zaman sekarang ini, bentuk jihad itu tampil dengan warna yang bermacam-macam untuk menegakkan agama Allah, menyampaikan dakwah dan melindungi umat Islam. Kami berpendapat bahwa sangat mungkin untuk menyalurkan zakat kepada lembaga-lembaga modern seperti ini yang masuk ke dalam bab fisabilillah. Yaitu jalan yang digunakan untuk membela agama Allah dan menjaga umat Islam, baik dalam bentuk tsaqafah (wawasan), pendidikan, media, atau militer, dst. Dan perlu ditegaskan di sini bahwa peperangan yang boleh dibiayai dengan zakat adalah perang fisabilillah di bawah bendera Islam, untuk membela kepentingan Islam dan dibawah komando pemimpin Islam.
Ketujuh: Ibnu sabil
Mereka adalah para musafir yang kehabisan biaya di negera lain, meskipun ia kaya di kampung halamannya. Mereka dapat menerima zakat sebesar biaya yang dapat mengantarkannya pulang ke negerinya, meliputi ongkos jalan dan perbekalan, dengan syarat:
  • Ia membutuhkan di tempat ia kehabisan biaya.
  • Perjalanannya bukan perjalanan maksiat, yaitu dalam perjalanan sunnah atau mubah.
  • Sebagian madzhab Maliki mensyaratkan: tidak ada yang memberinya pinjaman dan ia mampu membayarnya.
Penyaluran zakat kepada para mustahiq
  1. Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat harus dibagikan kepada delapan kelompok itu dengan merata, kecuali jika salah satu kelompok itu tidak ada, maka zakat diberikan kepada ashnaf yang masih ada. Jika muzakki itu sendiri yang membagikan langsung zakatnya, maka gugur pula bagian amil.
  2. Madzhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa zakat boleh diberikan kepada sebagian ashnaf, tidak kepada seluruh ashnaf yang ada. Bahkan mereka memperbolehkan pemberian zakat hanya kepada salah satu ashnaf saja sesuai dengan kondisi. Inilah pendapat mayoritas ulama dan pendapat yang paling kuat dengan memperhatikan hal-hal berikut ini:
    1. Tidak diperbolehkan menghilangkan hak salah satu mustahiq tanpa ada sebab, jika imam yang melakukan pembagian dan jumlah zakat cukup banyak.
    2. Diperbolehkan memberikan zakat hanya kepada satu ashnaf saja jika ada kemaslahatan yang dapat dipertannggungjawabkan, seperti ketika perang yang mengharuskan zakat untuk pembiayaan mujahid di medan perang.
    3. Ketika membagikan zakat kepada semua ashnaf secara menyeluruh tidak diharuskan membagi rata kepada mereka. Dan yang diwajibkan adalah memberikan bagian pada masing-masing sesuai dengan jumlah dan kebutuhan.
    4. Selalu diperhatikan bahawa kelompok prioritas adalah fakir miskin. Kelompok yang diulang-ulang dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Maka tidak diperbolehkan menghalangi hak mereka dari zakat, kecuali karena kondisi darurat sesaat.
    5. Jika muzakki yang membagikan langsung zakatnya dan jumlah zakatnya kecil, boleh diberikan kepada satu kelompok dan satu orang saja untuk mencapai tujuan zakat, yaitu menutup kebutuhan.
    6. Jika imam yang membagikan, maka bagian amilin tidak boleh lebih banyak dari seperdelapan, menurut Imam Syafi’i, agar zakat tidak habis di tangan para pegawai saja.

Sumber: http://www.dakwatuna.com/2008/09/1044/8-golongan-yang-berhak-menerima-zakat/#ixzz22FzODyHS Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

1001 Doa di Bulan Ramadhan yang Penuh Berkah

Yaa Allah! Jadikanlah puasaku sebagai puasa orang-orang yang benar-benar berpuasa. Dan ibadah malamku sebagai ibadah orang-orang yang benar-benar melakukan ibadah malam. Dan jagalah aku dan tidurnya orang-orang yang lalai. Hapuskanlah dosaku … Wahai Tuhan sekalian alam!!


Dan ampunilah aku, Wahai Pengampun para pembuat dosa.
Yaa Allah! Janganlah Engkau hinakan aku karena perbuatan maksiat terhadap-MU, dan janganlah Engkau pukul aku dengan cambuk balasan-MU. Jauhkanlah aku dari hal-hal yang dapat menyebabkan kemurkaan-MU, dengan anugerah dan bantuan-MU, Wahai puncak keinginan orang-orang yang berkeinginan!

Yaa Allah! Bantulah aku untuk melaksanakan puasanya, dan ibadah malamnya. Jauhkanlah aku dari kelalaian dan dosa-dosanya. Dan berikanlah aku dzikir berupa dzikir mengingat-MU secara berkesinambungan, dengan Taufiq- MU, Wahai Pemberi Petunjuk orang-onang yang sesat.

Yaa Allah! Berilah aku rizki berupa kasih sayang terhadap anak-anak yatim dan pemberian makan, serta penyebaran salam, dan pergaulan dengan orang-onang mulia, dengan kemuliaan-MU, Wahai tempat berlindung bagi orang-orang yang berharap

Ya Allah, telah tiba bulan Ramadhan. Wahai Tuhan pemilik bulan Ramadhan, Engkau telah menurunkan Al-Qur’an di dalamnya dan telah menjadikannya sebagai penjelas atas petunjuk dan pembeda antara yang hak dan yang batil. Wahai Tuhan kami, berkatilah kami di dalamnya dan bantulah kami dalam melaksanakan puasa dan menunaikan shalat di dalamnya. Terimalah amal-amal kami di bulan ini.” *)

“Ya Allah, segala puji bagiMu yang telah membimbing kami untuk memujiMu supaya kami mengerti bersyukur atas segala kebaikanMu dan supaya Engkau membalas kami dengan balasan yang Kau berikan pada mereka yang berbuat kebajikan.
Segala puji bagi Allah yang menganugerahi kami dengan agamaNya, mengistimewakan kami dengan millahNya dan menunjukkan kami jalan-jalan kebaikanNya, dengan pujian yang Dia terima dari kita dan membuatNya ridha kepada kita.

Segala puji bagi Allah yang menjadikan di antara jalan-jalan (kebaikanNya) adalah bulan Ramadhan, bulan puasa, bulan Islam, bulan kesucian, bulan pembersihan, bulan menegakkan shalat malam, bulan yang di dalamnya Al Qur’an diturunkan sebagai penyuluh dan (rincian) penjelasan petunjuk dan pembeda bagi manusia. (QS Al Baqarah: 185).
“Allahumma bariklana fii rajab wa sya’ban wa balighna Ramadhan”

Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab, Sya’ban dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan (HR. Ahmad dan Thabrani

Yaa Allah! Sediakanlah untukku sebagian dari rahmat-MU yang luas, dan beriknalah aku petunjuk kepada ajaran- ajaran-MU yang terang, dan bimbinglah aku menuju kepada kerelaan-MU yang penuh dengan kecintaan-MU, Wahai harapan orang-orang yang rindu.
Yaa Allah! Dekatkanlah aku kepada kenidloan-MU dan jauhkanlah aku dan kemurkaan serta balasan-MU. Berilah aku kemampuan untuk membaca ayat-ayat-MU dengan rahmat-MU, Wahai Maha Pengasih dad semua Pengasih!!

Yaa Allah! Berikanlah aku rizki akal dan kewaspadaan. dan jauhkanlah aku dari kebodohan dan kesesatan. Sediakanlah bagian untukku dari segala kebaikan yang KAU turunkan, demi kemurahan-MU, Wahai dzat Yang Maha Dermawan dari semua dermawan!

Yaa Allah! Berikanlah kekuatan kepadaku, untuk menegakkan perintah-perintah-MU, dan berilah aku manisnya bendzikin mengingat-MU. Berilah aku kekuatan untuk menunaikan syukur kepada-MU, dengan kemuliaan- MU. Dan jagalah aku dengan penjagaan-MU dan perlindungan-MU, Wahai dzat Yang Maha Melihat.

Yaa Allah! Jadikanlah aku diantara orang-orang yang memohon ampunan, dan jadikanlah aku sebagai hamba-MU yang sholeh dan setia serta jadikanlah aku diantara Auliya’- MU yang dekat disisi-MU, dengan kelembutan-MU, Wahai dzat Yang Maha Pengasih di antara semua pengasih.

Yaa Allah! Jadikanlah aku diantara orang-orang yang bertawakkal kepada-Mu, dan jadikanlah aku diantara orang- orang yang menang disisi-MU, dan jadikanlah aku diantara orang-orang yang dekat kepada-MU dengan ikhsan-MU, Wahai Tujuan orang-orang yang memohon.
Do’a Mohon Keselamatan

Artinya: “Ya Tuhan, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang zhalim, dan selamatkanlah kami dengan curahan rahmat-Mu dari tipu daya orang- orang yang kafir.” (Qs. Yunus: 85-86).
Penjelasan:
Doa ini dibaca oleh kelompok minoritas yang beriman kepada Nabi Musa a.s., setelah mereka menyaksikan kemukjizatannya dihadapan Fir’aun. Ketika itu, kaum Nabi Musa as yang terdiri dari pemuda-pemuda dalam keadaan takut, bahwa Fir’aun dan pemuka-pemukanya akan menyiksa mereka. Maka pada waktu itu pula Nabi Musa as memerintahkan kepada kaumnya agar tidak takut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah Swt., seraya berdoa dengan lafazh doa diatas. Bisa dilihat dalam Surah Yunus ayat 83-86. 
Do’a Mohon Perlindungan

Artinya: “Ya Tuhanku, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari memohon sesuatu yang aku tidak mengetahui hakikatnya. Dan sekiranya Engkau tidak memberi ampunan serta tidak menaruh belas kasihan kepadaku, niscaya aku akan termasuk golongan orang-orang yang merugi.” (QS. Hud: 47).
Penjelasan:
Doa ini merupakan doanya Nabi Nuh a.s., yaitu ketika kaumnya termasuk anaknya (kan’an) ikut dihancurkan oleh Allah Swt. melalui banjir besar. Nabi Nuh a.s. perotes kepada Allah Swt., “kenapa anaknya (kan’an) ikut dihancurkan padahal dia adalah bagian dari keluargaku, dan Engkau sendiri berjanji akan menyelamatkan keluargaku dan menenggelamkan kaumku.” (QS. Hud ayat 45).
Kemudian Allah memberikan jawaban: “bahwa dia (Kan’an) bukan termasuk keluargamu yang dijanjikan akan diselamatkan, karena dia tidak shalih dan beriman kepada Allah. Padahal yang akan diselamatkan dari banjir besar adalah mereka-mereka yang beriman kepada Allah.(Hud ayat 46).
S
etelah diperingatkan Allah, Nabi Nuh a.s. berdoa dengan lafazh doa diatas. Kemudian Allah mengabulkan doanya. (QS. Hud ayat 48). 
Do’a Keluarga Maslahah

Artinya: “Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami perkenankanlah doaku. Ya Tuhan kami berikanlah ampunan kepadaku dan kepada kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mukmin pada hari terjadinya hisab (hari kiamat).” (QS. Ibrahim: 41-42).
Penjelasan:
Doa diatas baik sekali dibaca dalam berbagai kesempatan, agar diri kita dan keluarga kita serta turunan kita senantiasa taat dan rajin beribadah kepada Allah Swt., khususnya ibadah shalat yang telah diwajibkan.
Dalam Al-Quran dikisahkan, bahwa doa tersebut dibaca oleh Nabi Ibrahim a.s., ketika ia baru saja memohon agar kota Mekkah dijadikan kota tentram, aman dan anak turunannaya diselematkan dari menyembah berhala. Lebih detail tentang kisah nabi ibrahim bisa dilihat dalam Al-Ouran Surah Ib�h�m ayat 35-42. 
Do’a Mohon Tempat yang Baik

Artinya: “Ya Tuhanku, masukkanlah aku secara masuk yang benar, dan keluarkanlah pula aku secara keluar yang benar. Dan berikanlah kepadaku dari sisi-Mu kekuasaan (pemimpin) yang menolong.” (Al-Isr’: 80).
Penjelasan:
Doa di atas dibaca bukan hanya dikhususkan ketika kita akan pergi. Tetapi dalam berbagai keadaan yang sering kali berubah sangat dianjurkan untuk dibacanya seperti akan melaksanakan pemilihan umum untuk memilih pemimpin. Doa di atas dibaca agar kita mendapatkan pemimpin yang jujur dan bijaksana. Baik juga doa di atas dibaca ketika kita akan meninggalkan tempat yang kita huni (dunia), memohon agar ditempatkan pada tempat yang layak setelah meninggal. Demikian Al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya. 
Do’a Mohon diberi Kemudahan

Artinya: “Ya Tuhan kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah bagi kami petunjuk yang lurus dalam urusan kami ini.” (QS. Al-Kahfi: 10).
Penjelasan:
Doa diatas baik sekali dibaca oleh para pejuang muda yang menegakkan agama Allah agar mendapatkan keberhasilan dan kesuksesan. Karena doa tersebut adalah doa yang dibaca pemuda Ashh�b al-Kahfi, yakni sekelompok pemuda yang beriman kepada Allah Swt. hingga mendapatkan petunjuk yang sempurna dari sisi-Nya. Doa ini dibaca oleh mereka ketika akan masuk gua sebagai persembunyiannya untuk menyelamatkan agama yang hak, agama yang mereka pegangi dari fitnah-fitnah dan orang-orang zhalim. Dan Allah Swt. mengabulkan doa mereka Kisah Ashhbu al-Kahfi dapat dibaca dalam Surah Al-Kahfi dari ayat 9-26. 
Do’a Kelapangan hati

Artinya: “Ya Tuhan, lapangkanlah dadaku, mudahkanlah segala urusanku, dan lepaskanlah kekakuan lidahku, agar mereka mengerti perkataanku.” (QS. Thaha: 27)
Penjelasan:
Doa di atas balk sekali dibaca ketika menghadapi kezhaliman seseorang, kelompok, dan penguasa. Juga dibaca agar mendapatkan kelancaran, kemudahan dalam berdakwah. Doa ini pula yang sering dibaca oleh para mubaligh.
Al-Quran mengisahkan, bahwa doa tersebut dibaca oleh Nabi Musa a.s. ketika mendapat perintah dari Allah Swt. agar menyampaikan risalah kepada Fir’aun. Dan akhirnya Allah Swt. mengabulkan permintaan Nabi Musa a.s., bisa dilihat dalam Al-Quran Surah Al-kahfi dari ayat 24-36. 

Do’a Mohon Jodoh dan Keturunan yang Baik
Artinya: “Ya Tuhanku, janganlah Engkau membiarkan aku hidupku seorang diri, dan Engkaulah pewaris yang paling baik.” (QS. Al-Anbiyai’: 89).

Artinya: “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi-Mu seorang anak yang baik. Sungguh Engkau Maha Pendengar doa.” (QS. Ali ‘Imron: 38).
Penjelasan:
Doa di atas baik sekali dibaca oleh orang-orang yang belum mempunyai keturunan dan pasangan hidup. Juga baik sekali dibaca oleh setiap muslim agar diberi keturunan yang shalih.
Kedua ayat diatas merupakan doanya Nabi Zakariya a.s. agar diberi keturunan sebagai pelenjut perjuangannya menegakkan agama Allah. Kisah Nabi Zakaria bisa dilihat dalam Al-Our’an Surah Al-Anbiya’ ayat, 89-90; Ali-’Imron, 38-41. 
Do’a Mohon Terlepas dari Musibah

Artinya: “Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari bisikan-bisikan setan. Dan aku berlindung pula kepada-Mu, ya Tuhan kami dari kedatangan mereka kepadaku.” (OS. Al-Mukminn: 97-98).
Penjelasan:
Doa di atas dibaca dalam berbagai keadaan agar selamat dari tipu daya syathan, baik dalam beramal maupun dalam pergaulan. Dan doa diatas merupakan perintah Allah agar kita memperbanyak membacanya ketika terjadi musibah. (QS. Al-Mukminn ayat 93-94). 

Ya Allah, telah tiba bulan Ramadhan. Wahai Tuhan pemilik bulan Ramadhan, Engkau telah menurunkan Al-Qur’an di dalamnya dan telah menjadikannya sebagai penjelas atas petunjuk dan pembeda antara yang hak dan yang batil. Wahai Tuhan kami, berkatilah kami di dalamnya dan bantulah kami dalam melaksanakan puasa dan menunaikan shalat di dalamnya. Terimalah amal-amal kami di bulan ini.” *)

“Ya Allah, segala puji bagiMu yang telah membimbing kami untuk memujiMu supaya kami mengerti bersyukur atas segala kebaikanMu dan supaya Engkau membalas kami dengan balasan yang Kau berikan pada mereka yang berbuat kebajikan.
Segala puji bagi Allah yang menganugerahi kami dengan agamaNya, mengistimewakan kami dengan millahNya dan menunjukkan kami jalan-jalan kebaikanNya, dengan pujian yang Dia terima dari kita dan membuatNya ridha kepada kita.

Segala puji bagi Allah yang menjadikan di antara jalan-jalan (kebaikanNya) adalah bulan Ramadhan, bulan puasa, bulan Islam, bulan kesucian, bulan pembersihan, bulan menegakkan shalat malam, bulan yang di dalamnya Al Qur’an diturunkan sebagai penyuluh dan (rincian) penjelasan petunjuk dan pembeda bagi manusia. (QS Al Baqarah: 185).
“Allahumma bariklana fii rajab wa sya’ban wa balighna Ramadhan”

Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab, Sya’ban dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan (HR. Ahmad dan Thabrani
Do’a Mohon Kemuliaan

Artinya: “Ya Tuhan kami, jauhkanlah adzab Jahanam dari kami, Sungguh ‘adzab itu adalah kebinasaan yang kekal.” (QS. Al-Furqn: 65).

Artinya: “Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri dan keturunan kami sebagai penyenang hati, dan jadikanlah kami imam (pemimpin) bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqn: 74).
Penjelasan:
Dalam Al-Quran dikisahkan, bahwa doa tersebut dibaca oleh orang-orang yang senantiasa memuji dan menyucikannya. Mereka senantiasa berpegang teguh pada etika Islam, beramal shalih, memperbanyak dzikir dan doa dalam segala kesempata

Yaa Allah! Tanamkanlah dalam diriku kecintaan kepada perbuatan baik, dan tanamkanlah dalam diriku kebencian terhadap kemaksiatan dan kefasikan. Jauhkanlah dariku kemurkaan-MU dan api neraka dengan pertolongan-MU, Wahai Penolong orang-orang yang meminta pertolongan.

Yaa Allah! Hiasilah diriku dengan penutup dan kesucian. Tutupilah diriku dengan pakaian qana’ah dan kerelaan. Tempatkanlah aku di atas jalan keadilan dan sikap tulus. Amankanlah diniku dari setiap yang aku takuti dengan penjagaan-MU, Wahai penjaga orang-orang yang takut.

Yaa Allah! Sucikanlah diriku dari kekotoran dan kejelekan. Berilah kesabaran padaku untuk menenima segala ketentuan. Dan berilah kemampuan kepadaku untuk bertaqwa, dan bergaul dengan orang-orang yang baik dengan bantuan-MU,Wahai Dambaan orang-orang miskin.
Yaa Allah! Penuhilah bagianku dengan berkah-berkahnya, dan mudahkanlah jalanku menuju kebaikan-kebaikannya. Janganlah Kau jauhkan aku dari ketertedmaan kebaikan- kebaikannya, Wahai Pemberi petunjuk kepada kebenaran yang terang.

Yaa Allah! Bukakanlah bagiku pintu-pintu sorga dan tutupkanlah bagiku pintu-pintu neraka, dan berikanlah kemampuan padaku untuk membaca AI-Quran Wahai Penurun ketenangan di dalam hati orang-orang Mu’min.

Yaa Allah! berilah aku petunjuk menuju kepada keridloan- MU. Dan janganlah Engkau beri jalan kepada setan untuk menguasaiku. Jadikanlah sorga bagiku sebagai tempat tinggal dan peristirahatan, Wahai Pemenuh keperluan orang- orang yang meminta.

Yaa Allah! Bukakanlah bagiku pintu-pintu karunia-MU, turunkan untukku berkah-berkahmu. Berilah kemampuan untukku kepada penyebab-penyebab keridloan-MU, dan tempatkanlah aku di dalam sorga-MU yang luas, Wahai Penjawab doa orang-orang yang dalam kesempitan.
Ya Allah Rabb kami yang maha pemberi Rahmat dan Karunia, di sore yang Cerah ini

Hambamu Berkumpul mengucap syukur atas segala nikmat-nikmat-Mu, Ni’mat yang melimpah, ni’mat yg tiada mungkin kami dapat untuk menghitungnya wainta’uddu ni’matallahi la tuhsu ha. Untuk itu Ya Allah Jadikanlah kami semua sebagai hamba yang senantiasa bersyukur.
Ya Allah Yang Maha Pengampun begitu banyak dosa-dosa yang telah kami kerjakan, begitu banyak kesalahan dan kemaksiatan kami lakukan, baik yang disengaja maupun yang karena kesombongan dan keangkuhan kami, maka ampunillah kami ya Allah ( Allahummaghfirlana Dzunu bana ).

Ya Allah, Atas Nikmatmu kami semua bisa bertemu dengan bulan yang penuh berkah ini, berikanlah kekuatan kepada kami, agar kami dapat menjadikan Ramadhan ini menjadi Ramadhan yang bermakna, Ramadhan yang terbaik, Ramadhan yang akan mengantarkan kami kepada puncak ketaqwaan, Ramadhan yang akan menghapus segala kesalahan dan dosa kami, Ramadhan yang akan memasukkan kami ke dalam surga-Mu melalui pintu Ar-Royyan seperti yang Engkau Janjikan, Ramadhan yang akan mempertemukan kami dengan orang-orang yang kami cintai di Surga-Mu, Ramadhan yang akan mepertemukan kami dengan-Mu Ya Allah

Allahumma innaka ‘afuwwun kariim tuhibbul ’afwa wa’fu’anna ya Kariim, Allahumma Inna nasalukal jannah wana’u dzubika min sakhotika wannaar

Ya Allah, kami hampir-hampir tidak pernah lupa membaca koran, surat kabar sekedar untuk tahu perkembangan hari ini, akan tetapi Ya Allah betapa jarangnya kami menyempatkan diri membaca kitab suci-Mu. Untuk itu ya Allah Kuatkanlah tekad dan diri kami untuk bisa merasakan indahnya firman-firman-Mu.

Ya Allah di saat gedung-gedung yang kami bangun semakin tinggi, akan tetapi ahlak kami semakin rendah, disaat jalan-jalan yang kami buat semakin lebar akan tetapi semakin sempit pikiran kami, untuk itu ya Allah perbaikilah senantiasa ahlak kami, ahlak keluarga kami, ahlak anak kami dan ahlak masyarakat kami.

Ya Allah, betapa sering kami menghabiskan waktu untuk menyaksikan tontonan2 di rumah kami, akan tetapi sangat berat tubuh kami untuk mengaji, untuk itu ya Allah ringankanlah langkah kami untuk senantiasa hadir dalam majlis majlis mulia kami

Ya Allah Yang Maha Suci, betapa sering kami menghabiskan waktu untuk mencuci dan membersihkan kendaraan yang kami miliki, akan tetapi rasanya tiada waktu bagi kami untuk membersihkan dan mencuci hati kami, mulai hari ini Ya Allah bersihkanlah hati-hati kami, jauhkanlah kami dari perasaan dengki, perasaan iri, prasangka, khianat dan kebohongan di antara kami.

Ya Allah di saat rumah-rumah kami semakin indah, akan tetapi semakin sedikit waktu kami untuk menikmatinya, oleh karena itu Ya Allah berkahilah senantiasa waktu kehidupan keluarga kami.

Ya Allah di zaman yang kami lihat semakin banyak keluarga yang mempunyai banyak penghasilan, keluarga-keluarga yang terkenal, namun juga semakin banyak kami lihat keluarga yang tercerai berai ya Allah, oleh karena itu Ya Allah kuatkanlah selalu ikatan keluarga kami, jadikanlah keluarga kami keluarga yang senantiasa dalam nuansa cahaya islam , keluarga yang berkah, sakinah, mawaddah wa rahmah.

Allahumma arinal haqqo warzuqnat tiba’ah warinal bathila bathilah warzuqnat tinabah ( Ya Allah tunjukanlah kepada kami yang benar itu benar dan berikanlah kepada kami kekuatan untuk dapat mengikutinya, dan tunjukanlah yang salah itu salah dan berikanlah kepada kami kekuatan untuk menjauhi dan meninggalkannya )

Ya Allah Yang Maha Bijaksana, Rasulmu mengatakan Innallaha yuhibbu idza ‘amila ahadukum an yuthqinahu ( Bahwa Engkau ya Allah menyukai manakala hambaMu beramal dan bekerja dg amalan yang rapi/profesional ) akan tetapi ya Allah, Masih Jauh gambaran kerja kami dari profesional dan ideal. Maka Ya Allah ampunilah kami atas segala amanah yang diberikan kepada kami. Janganlah amanah yang Engkau berikan kepada kami menjadi alat kesombongan kami. Dan janganlah juga Engkau berikan beban yang berat kepada kami beban yang tiada bisa kami memikulnya ( La yukallifullahu nafsan illa wus ‘aha ).

Ya Allah yang Maha Memberi Petunjuk, Entah apa yang nanti bisa kami hadapkan di pengadilan-Mu kelak, saat mulut ini terkunci, saat kata tiada lagi, saat kaki mengatakan ke tempat maksiat mana kami pergi, saat tangan mengatakan apa saja yang kami ambil yang bukan hak kami, saat mata mengatakan apa-apa yang tidak pantas kami pandang. Mulai hari ini ya Allah limpahkan petunjuk-Mu, bimbinglah kami di jalan-Mu, terangi kami dengan Cahaya Kelembutan-Mu.

Ya Allah jadikanlah momentum sepuluh hari terakhir ini menjadi momentum perubahan pada diri kami, perubahan yang terus menerus ke arah perbaikan, Perubahan yang dahsyat, sebagaimana Engkau merubah ulat yang menjijikan menjadi kupu-kupu yang sangat indah dengan cara berpuasa menjadi kepompong. Demikian juga kami ya Allah, rubahlah diri kami menjadi manusia baru yang suci, manusia yang mulia manusia yang taqwa dengan kebrkahan Ramadhan-Mu ini Ya Allah.

Yaa Allah yang Maha Mengabulkan Doa dan Menghapuskan Dosa, kami sadari betapa kotornya diri kami, betapa banyak dosa kami, betapa hitam hati kami, tetapi kami tidak penah berputus asa dari mengharap rahmatMU yaa Allah. Satu pinta terakhir kami yaa Allah terimalah tobat kami sebelum maut menjemput, berikan rahmat saat menghadapi maut, ampunkan kami setelah maut, dan ringankan beban kami dalam menghadapi sakaratul maut. Yaa Allah terimalah doa dan ampunkan dosa kami. Amiin yaa Robbal ‘Alamin.

Ya Allah jadikanlah kenikmatan yang tertinggi yang kami peroleh adalah kenikmatan berada dalam surgamu, Ya Allah jadikanlah perjumpaan denganMu adalah puncak cita-cita kami. Jadikanlah ketentraman kami yang paling akhir adalah berkumpul dengan orang-orang yang kami cintai di akhirat nanti.

Ya Allah berikanlah kebahagiaan kepada Ibunda dan ayahanda kami, dan kebahagiaan kepada saudara-saudara kami.

Ya Allah Berikanlah kami kebahagiaan di dunia dan kebahagiaan di akhirat ( Rabbana atina fid dunia hasanah wa fil akhirati hasanah wakina ‘adza bannar )

Yaa Allah! Sucikanlah aku dari dosa-dosa, dan bersihkanlah diriku dari segala aib. Tanamkanlah ketaqwaan di dalam hatiku, Wahai Penghapus kesalahan onang-orang yang berdosa.

Yaa Allah! Aku memohon kepada-MU hal-hal yang mendatangkan keridloan-MU, dan aku berlindung dengan- MU dan hal-hal yang mendatangkan kemarahan-MU, dan aku memohon kepada-MU kemampuan untuk mentaati-MU serta menghindari kemaksiatan tenhadap-MU, Wahai Pemberi para peminta.

Yaa Allah! Jadikanlah aku orang-.orang yang mencintai Auliya-MU dan memusuhi musuh-musuh MU. Jadikanlah aku pengikut sunnah-sunnah penutup Nabi-MU, Wahai Penjaga hati para Nabi.
Yaa Allah! Janganlah.Engkau hukum aku, karena kekeliruan yang kulakukan. Dan ampunilah aku dari kesalahan-kesalahan dan kebodohan. Janganlah Engkau jadikan diriku sebagai sasaran bala’ dan malapetaka dengan kemualian-MU, Wahai Kemulian kaum Muslimin.
Yaa Allah! Berilah aku rizki berupa ketaatan orang-orang yang khusyu’. Dan lapangkanlah dadaku dengan taubatnya orang-orang yang menyesal, dengan keamanan-MU, Wahai Keamanan untuk orang-orang yang takut.

Segala puji bagi Allah yang menganugerahi kami dengan agamaNya, mengistimewakan kami dengan millahNya dan menunjukkan kami jalan-jalan kebaikanNya, dengan pujian yang Dia terima dari kita dan membuatNya ridha kepada kita.

Segala puji bagi Allah yang menjadikan di antara jalan-jalan (kebaikanNya) adalah bulan Ramadhan, bulan puasa, bulan Islam, bulan kesucian, bulan pembersihan, bulan menegakkan shalat malam, bulan yang di dalamnya Al Qur’an diturunkan sebagai penyuluh dan (rincian) penjelasan petunjuk dan pembeda bagi manusia. (QS Al Baqarah: 185).

Dia menjelaskan keutamaan bulan ini melebihi semua bulan dengan menjadikannya berlimpah dengan kesucian dan bertabur dengan fadhilah. Dia mengharamkan di bulan ini yang dihalalkan di bulan lain sebagai pengagungan untuknya. Dia larang di bulan ini makan dan minum sebagai penghormatan untuknya. Dia jadikan di bulan ini waktu-waktu tertentu (saat sahur dan buka) yang tidak boleh didahulukan dan tidak boleh diakhirkan. Lalu, Dia muliakan satu malam di antara malam-malam bulan ini melebihi malam-malam seribu bulan. Dia namakan malam itu dengan malam Lailatul Qadar. Pada malam itu turun para malaikat dan Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan, menebar kedamaian (bagi mereka) (QS al-Qadr:4-5) terus-menerus dan menaburkan keberkahan sampai terbit fajar kepada siapa saja dikehendaki dari para hamba Allah sesuai dengan ketentuan dan ketetapanNya.

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya dan ilhamkan kepada kami untuk mengenal kebesarannya (Ramadhan), mengagungkan kesuciannya, menjaga apa yang dilarangnya. Bantulah kami untuk menjalankan puasanya dengan menahan anggota badan dari durhaka kepadaMu dan menggunakannya untuk segala apa yang Kau ridhai. Sampai kemudian telinga-telingan kami tidak mengarah pada kesia-siaan, mata-mata kami tidak terpusat pada kealpaan, tangan-tangan kami tidak kami ulurkan pada larangan, kaki-kaki kami tidak kami langkahkan pada keburukan, perut-perut kami tidak kami isi kecuali dengan yang Engkau halalkan, lidah-lidah kami tidak berbicara kecuali yang Engkau contohkan. Kami tidak melakukan kecuali yang mendekatkan pahalaMu dan kami tidak mengerjakan kecuali yang dapat menghindarkan kami dari siksaMu.

Maka bersihkanlah semua (amal-amal) itu dari riyanya tukang riya, daro pamernya tukang pamer. Di bulan ini kami tak akan menyekutukanMu dengan siapapun dan tidak akan mencari kerinduan selain kepadaMu.

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya. Bantulah kami di bulan Ramadhan untuk memperhatikan waktu-waktu shalat yang lima dengan hukum-hukumnya yang Kau tentukan, fardhu-fardhunya yang Kau fardhukan, tugas-tugasnya yang Kau tugaskan, dan waktunya yang Kau tetapkan.

Di dalam shalat kami naikkan kami ke tingkatan orang yang memelihara tahap-tahapnya, menjaga rukun-rukunnya, melakukannya pada waktu yang sesuai dengan apa yang disunahkan hambaMu, RasulMu SAW, dalam ruku’nya, sujudnya, dan semua geraknya, dengan kesucian yang paling tinggi dan paling sempurna, dengan kekhusyuan yang paling nyata dan paling menukik.

Dalam bulan in, bantulah kami untuk menyambungkan persaudaraan dengan kebajikan dan kekeluargaan, memperhatikan tetangga kami dengan bantuan dan pemberian, membebaskan harta kami dari tuntutan, membersihkannya dengan mengeluarkan zakat, menyambung lagi orang yang menjauhi kami, memperlakukan dengan adil orang yang menyakiti kami, berdamai dengan irang yang memusuhi kami, kecuali dalam permusuhan yang semata karenaMu dan untukMu, karena dialah musuh yang tidak kami senangi dan golongan yang tidak kami sukai.

Dalam bulan ini, bantulah kami untuk mendekatkatiMu dengan amal-amal suci yang membersihkan dosa-dosa kami dan menjaga kami dari mengulangi cela, sehingga para malaikatMu tidak lebih banyak memasuki pintu-pintu ketaatan dan macam-macam peribadatan daripada yang kami persembahkan untukMu.

Ya Allah, aku bermohon kepadaMu demi hak bulan ini, demi hak siapa saja yang menyembahMu, sejak permulaannya sampai waktu kematiannya, para malaikat yang Kau dekatkan, para nabi yang Kau kirim, para hamba saleh yang Kau istimewakan, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarganya. Di bulan ini, jadikanlah kami orang yang layak menerima anugerah yang Kau janjikan kepada para kekasihMu, yang Kau pastikan kepada orang-orang yang sungguh-sungguh beribadah kepadaMu. Tempatkan kami dalam kelompok orang yang berhak mendapat tempat paling mulia dengan rakhmatMu.

Ya Allah, sampaikanlah shalawat kepada Muhammad dan keluarganya, jauhkanlah kami dari ketergelinciran dalam bertauhid kepadMu, kekurangan dalam memujiMu, keraguan terhadap agamaMu, keburukan dari jalanMu, kelalaian akan kesucianMu, ketertipuan oleh musuhMu, setan yang terkutuk!

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya. Jika pada malam-malam bulan ini ada hamba yang tengkuknya dibebaskan dengan ampunanMu atau dianugerahi maafMu, tempatkan kami pada kelompok dan orang yang terbaik di bulan ini.

Ya Allah, hilangkan dosa-dosa kami bersamaan dengan hilangnya bulan sabit Ramadhan, lepaskan beban-bena kami bersamaan dengan berlalunya hari-harinya, sehingga ketika bulan ini meninggalkan kami, Engkau telah membersihkan kami deri kesalahan, Engkau sudah melepaskan kami dari keburukan.

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya, jika kami di bulan ini menyimpang, luruskanlah; jika akmi tergelincir, tegakkanlah; jika setan musuh kami mencengkeram, selamatkanlah kami.

Ya Allah, penuhi bulan ini dengan pengabdian kami kepadaMu, hiasi waktu-waktunya dengan ketaatan kami kepadaMu, bantulah kami pada waktu siangnya dengan puasa dan malamnya dengan shalat khusyuk, bersimpuh dan merendah kepadaMu. Sehingga siangnya tidak menyaksikan kami dalam kelalaian, malamnya tidak melihat kami dalam kealpaan. Ya Allah, jadikan kami seperti ini juga di bulan-bulan lain, sepanjang Kau hidupkan kami.
Jadikan kami di antara hamba-hambaMu yang shalih yang menwarisi Firdaus dan kekal di dalamnya (QS Al Mukminun:11), yang memberikan apa yang mereka berikan dalam keadaan gemetaran (mengetahui) bahwa mereka akan kembali kepada Tuhan, mereka termasuk orang-orang yang berlomba-lomba mendapat kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.

Ya Allah, sampaikan shalawat kepada Muhammad dan keluarganya pada setiap waktu dan saat, pada segala keadaan, sebanyak shalawat yang Kau berikan kepadanya dan gandakan shalawat itu dengan kelipatan yang hanya Engkau yang dapat menghitungnya. Sungguh Engkau melakukan apa yang Engkau kehendak

Yaa Allah! Berilah aku kemampuan untuk hidup sebagaimana kehidupan orang-orang yang baik. Dan jauhkanlah aku dari kehidupan bersama orang-orang yang jahat. Dan naungilah aku dengan rahmat-MU hingga sampai kepada alam akhirat. Demi ketuhanan-MU Wahai Tuhan seru sekalian alam.

Yaa Allah! Tunjukkanlah aku kepada amal kebajikan dan penuhilah hajat serta cita-cita-ku. Wahai Yang Maha Mengetahui keperluan, tanpa pengungkapan permohonan. Wahai Yang Maha Mengetahui segala yang ada didalam hati seluruh isi alam. Sholawat atas Mohammad dan keluarganya yang suci.

Yaa Allah! Sadarkanlah aku akan berkah-berkah yang terdapat di saat saharnya. Dan sinarilah hatiku dengan terang cahayanya dan bimbinglah aku dan seluruh anggota tubuhku untuk dapat mengikufi ajaran-ajarannya, Demi cahaya-Mu Wahai Penerang hati para arifin.

Yaa Allah! Liputilah aku dengan rahmat dan benikanlah kepadaku Taufiq dan penjagaan. Sucikanlah hatiku dan noda-noda fitnah wahai pengasih terhadap hamba- hambaNYA yang Mu’min.

Yaa Allah! Jadikanlah puasaku disertai dengan syukur dan penerima di atas jalan keridloan-MU dan keridloan Rasul. Cabang-cabangnya kokoh dan kuat berkat pokok-pokoknya, Demi kenabian Mohammad dan keluarganya yang suci, dan segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam

Yaa Allah! Jadikanlah usahaku sebagai usaha yang disyukuri, dan dosa-dosaku diampuni, amal perbuatan ku diterima, dan seluruh aibku ditutupi, Wahai Maha Pendengar dan semua yang mendengar.

Yaa Allah! Rizkikanlah kepadaku keutamaan Lailatul Qadr, dan ubahlah perkara-perkaraku yang sulit menjadi mudah. Terimalah permintaan maafku, dan hapuskanlah dosa dan keslahanku, Wahai Yang Maha Penyayang terhadap hamba- hambanya yang sholeh.

Yaa Allah! Penuhkanlah hidupku dengan amalan-amalan Sunnah, dan muliakanlah aku dengan terkabulnya semua permintaan. Dekatkanlah perantaraanku kepada-MU diantara semua perantara, Wahai Yang tidak tersibukkan oleh permintaan orang-orang yang meminta.
Allahumma bariklana fii rajab wa sya’ban wa balighna Ramadhan

Ya Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab, Sya’ban dan sampaikanlah kami ke bulan Ramadhan (HR. Ahmad dan Thabrani)
Ucapan ramadhan :
Marhaban ya Ramadhan Marhaban fi syahril mubarok wa syahril maghfiroh. Barakallau lana walakum daaiman bijami’i khoir. Wal’awfu minkum
Bagikan Share
Baca selengkapnya »»

Hukum melakukan operasi kecantikan (Operasi plastik dan sejenisnya)

Apabila tubuh seorang wanita berubah drastis akibat kehamilan sehingga ia malu dilihat oleh sang suami dalam keadaan demikian, apakah ia boleh melakukan operasi kecantikan?
Jawaban:
Alhamdulillah, pertanyaan Anda -saudariku yang mulia- seputar hukum melakukan operasi kecantikan (operasi plastik dan sejenisnya), simaklah dengan seksama intisari masalah tersebut sebagai berikut:
Para ahli medis mendefinisikan operasi kecantikan sebagai operasi yang dilakukan untuk mempercantik bentuk dan rupa bagian-bagian tubuh lahiriyah seseorang. Kadang kala dilakukan atas kemauan yang bersangkutan sendiri, dan kadang kala karena darurat (terpaksa).
Operasi kecantikan yang dilakukan karena darurat atau semi darurat adalah operasi yang terpaksa dilakukan, seperti menghilangkan cacat, menambah atau mengurangi organ tubuh tertentu yang rusak dan jelek. Melihat pengaruh dan hasilnya, operasi tersebut sekaligus memperindah bentuk dan rupa tubuh.
Cacat ada dua jenis:
Cacat yang merupakan pembawaan dari lahir. Cacat yang timbul akibat sakit yang diderita.
Cacat pembawaan dari lahir misalnya, bibir sumbing, bentuk jari-jemari yang bengkok dan lain-lain. Cacat akibat sakit misalnya cacat yang timbul akibat penyakit kusta (lepra), akibat kecelakaan dan luka bakar serta lain sebagainya. Sudah barang tentu cacat tersebut sangat mengganggu penderita secara fisik maupun psikis. Dalam kondisi demikian syariat membolehkan si penderita menghilangkan cacat, memperbaiki atau mengurangi gangguan akibat cacat tersebut melalui operasi. Sebab cacat tersebut mengganggu si penderita secara fisik maupun psikis sehingga ia boleh mengambil dispensasi melakukan operasi. Dan juga karena hal itu sangat dibutuhkan si penderita. Kebutuhan mendesak kadang kala termasuk darurat sebagai salah satu alasan keluarnya dispensasi hukum. Setiap operasi yang tergolong sebagai operasi kecantikan yang memang dibutuhkan guna menghilangkan gangguan, hukumnya boleh dilakukan dan tidak termasuk merubah ciptaan Allah.
Dibawah ini kami akan membawakan penjelasan Imam An-Nawawi untuk membedakan antara operasi kecantikan yang dibolehkan dan yang diharamkan:
Dalam menjelaskan hadits Rasulullah yang berbunyi:
“Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah.” (H.R Muslim No:3966.)
Imam An-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
“Al-Wasyimah” adalah wanita yang mentato. Yaitu melukis punggung telapak tangan, pergelangan tangan, bibir atau anggota tubuh lainnya dengan jarum atau sejenisnya hingga mengeluarkan darah lalu dibubuhi dengan tinta untuk diwarnai. Perbuatan tersebut haram hukumnya bagi yang mentato ataupun yang minta ditatokan. Sementara an-naamishah adalah wanita yang menghilangkan atau mencukur bulu wajah. Adapun al-mutanammishah adalah wanita yang meminta dicukurkan. Perbuatan ini juga haram hukumnya, kecuali jika tumbuh jenggot atau kumis pada wajah wanita tersebut, dalam kasus ini ia boleh mencukurnya. Sementara al-mutafallijat adalah wanita yang menjarangkan giginya, biasa dilakukan oleh wanita-wanita tua atau dewasa supaya kelihatan muda dan lebih indah. Karena jarak renggang antara gigi-gigi tersebut biasa terdapat pada gadis-gadis kecil. Apabila seorang wanita sudah beranjak tua giginya akan membesar, sehingga ia menggunakan kikir untuk mengecilkan bentuk giginya supaya lebih indah dan agar kelihatan masih muda.
Perbuatan tersebut jelas haram hukumnya baik yang mengikir ataupun yang dikikirkan giginya berdasarkan hadits tersebut di atas. Dan tindakan itu juga termasuk merubah ciptaan Allah, pemalsuan dan penipuan. Adapun sabda nabi: “Yang mengikir giginya supaya kelihatan cantik” maknanya adalah yang melakukan hal itu untuk mempercantik diri. Sabda nabi tersebut secara implisit menunjukkan bahwa yang diharamkan adalah yang meminta hal itu dilakukan atas dirinya dengan tujuan untuk mempercantik diri. Adapun bila hal itu perlu dilakukan untuk tujuan pengobatan atau karena cacat pada gigi atau sejenisnya maka hal itu dibolehkan, wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim karangan Imam An-Nawawi XIII/107).
Suatu permasalahan yang perlu disinggung di sini ialah para ahli medis operasi kecantikan tersebut biasanya tidak membedakan antara kebutuhan yang menimbulkan bahaya dengan kebutuhan yang tidak menimbulkan bahaya. Yang menjadi interest mereka hanyalah mencari keuntungan materi, dan memberi kepuasan kepada pasien dan pengikut hawa nafsu, materialis dan penyeru kebebasan. Mereka beranggapan setiap orang bebas melakukan apa saja terhadap tubuhnya sendiri. Ini jelas sebuah penyimpangan. Karena pada hakikatnya jasad ini adalah milik Allah, Dia-lah yang menetapkan ketentuan-ketentuan berkenaan dengannya sekehendak-Nya. Allah telah menjelaskan kepada kita metoda-metoda yang telah diikrarkan Iblis untuk menyesatkan bani Adam, di antaranya adalah firman Allah:
“Dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya.” (Q:S 4:119)
Ada beberapa pelaksanaan operasi kecantikan yang diharamkan karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dispensasi syar’i yang disepakati dan karena termasuk mempermainkan ciptaan Allah serta hanya bertujuan mencari keindahan dan kecantikan semata, misalnya memperindah payu dara dengan mengecilkan atau membesarkannya atau operasi untuk menghilangkan kesan ketuaan, misalnya mengeritingkan rambut atau sejenisnya. Dalam hal ini syariat tidak membolehkannya. Karena tidak ada kebutuhan yang darurat untuk melakukan hal itu. Hal itu dilakukan semata-mata untuk merobah dan mempermainkan ciptaan Allah sesuai dengan hawa nafsu dan syahwat manusia. Hal itu jelas haram dan terlaknat pelakunya. Dan juga karena termasuk dalam dua perkara yang disebutkan dalam hadits di atas, yaitu hanya ingin mempercantik diri dan merubah ciptaan Allah. Ditambah lagi operasi kecantikan semacam itu banyak mengandung unsur penipuan dan pemalsuan. Demikian pula injeksi dengan zat-zat yang diambil secara haram dari janin yang gugur, yang mana perbuatan tersebut merupakan kejahatan serius, dan efek samping serta mudharat lainnya yang timbul akibat operasi kecantikan sebagaimana dijelaskan oleh pakar-pakar kedokteran.
(Silakan baca buku Ahkamul Jirahah karangan Dr.Muhammad Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqiithi).
Berdasarkan uraian di atas -saudariku penanya yang terhormat- dapat kita simpulkan: Apabila cacat atau kekurangan yang ada pada diri saudari termasuk kategori darurat (seperti karena kecelakaan dan sakit) yang menyulitkan diri saudari atau menyebabkan suami menjauhkan diri misalnya, bukan dilakukan untuk mempercantik diri dan hanya untuk menghilangkan kecacatan semata dan untuk menghilangkan atau menekan kesulitan, maka operasi kecantikan tersebut boleh saudari lakukan inysa Allah, Wallahu a’lam. Bagikan Share
Baca selengkapnya »»