Zakat
fitrah adalah mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu
setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawwal)
dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan .
Zakat fitrah diwajibkan ditahun kedua Hijriyah.
Dasar wajib zakat fitrah :
عن ابن عمر أنّ رسول الله صلّى الله عليه وسلم فرض زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كلّ حرّ أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين ( رواه مسلم )
“Diriwayatkan dari Sayyidina Abdullah bin Umar, Sesungguhnya
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan berupa satu sho’
kurma atau satu sho’ gandum atas setiap orang muslim, merdeka atau
budak, laki2 maupun perempuan“
Zakat
fitrah wajib bagi setiap orang islam yang mampu dan hidup di sebagian
bulan Ramadhan serta sebagian bulan Syawwal. Artinya, orang yang
meninggal setelah masuk waktu maghrib malam lebaran (malam 1 Syawwal)
wajib baginya zakat fitrah (dikeluarkan dari harta peninggalannya).
Begitu juga bayi yang dilahirkan sesaat sebelum terbenamnya matahari di
hari terakhir bulan Ramadhan dan terus hidup sampai setelah terbenamnya
matahari malam 1 Syawwal.
Tapi sebaliknya, orang yang
meninggal sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan atau
bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari di malam 1 Syawwal tidak
diwajibkan baginya zakat fitrah .
Yang dimaksud mampu yaitu, memiliki harta lebih dari
- Kebutuhan makan dan pakaian untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahi pada siang hari raya beserta malam
- harinya (1 Syawwal dan malam 2 Syawwal) .
- Hutang, meskipun belum jatuh tempo (saat membayar).
- Rumah yang layak baginya dan orang yang wajib dinafkahi.
- Biaya pembantu untuk istri jika dibutuhkan.
Orang yang wajib dinafkahi yaitu:
- Anak yang belum baligh dan tidak memiliki harta.
- Anak yang sudah baligh namun secara fisik tidak mampu bekerja seperti lumpuh, idiot, dan sebagainya serta tidak memiliki harta.
- Orang tua yang tidak mampu (mu’sir).
- Istri yang sah.
- Istri yang sudah ditalak roj’i (istri yang pernah dikumpuli dan tertalak satu atau dua) dalam masa iddah.
- Istri yang ditalak ba’in (talak 3) apabila dalam keadaan hamil.
Zakat fitrah berupa makanan pokok mayoritas penduduk daerah setempat.
Ukuran zakat fitrah 1 sho’ beras = 2,75 – 3 kg.
Urutan dalam mengeluarkan zakat fitrah ketika harta terbatas.
Orang yang memiliki kelebihan
harta seperti di atas tetapi tidak mencukupi untuk fitrah seluruh
keluarganya, maka dikeluarkan sesuai urutan berikut :
- Dirinya sendiri.
- Istri.
- Pembantu istri sukarela (tanpa bayaran).
- Anak yang belum baligh.
- Ayah yang tidak mampu.
- Ibu yang tidak mampu.
- Anak yang sudah baligh dan tidak mampu (secara fisik dan materi).
Jika kelebihan harta tersebut kurang dari 1 sho’ maka tetap wajib dikeluarkan.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah:
1. Waktu wajib, yaitu ketika mendapati sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari bulan Syawwal.
2. Waktu jawaz (boleh), yaitu mulai awal Ramadhan.
Dengan catatan orang yang telah
menerima fitrah darinya tetap dalam keadaan mustahiq (berhak menerima
zakat) dan mukim saat waktu wajib.
Jika saat wajib orang yang menerima fitrah dalam keadaan kaya atau musafir maka wajib mengeluarkan kembali.
3. Waktu fadhilah (utama), yaitu setelah terbitnya fajar hari raya (1 Syawwal) sebelum pelaksanaan shalat ied.
4. Waktu makruh, yaitu setelah
pelaksaan shalat ied hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal, kecuali
karena menunggu kerabat atau tetangga yang berhak menerimanya.
5. Waktu haram, yaitu mengakhirkan
hingga terbenamnya matahari 1 Syawwal kecuali karena udzur seperti
tidak didapatkan orang yang berhak didaerah itu. Namun wajib
menggodho’i.
Syarat sah zakat fitrah:
I. Niat.
Niat wajib dalam hati. Sunnah melafadzkannya dalam madzhab syafi’i.
Niat untuk fitrah diri sendiri:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ نَفْسِي لِلَّهِ تَعَالىَ
(Saya niat mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah Ta’ala)
Niat untuk zakat fitrah orang lain:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنْ فُلاَنٍ أَوْ فُلاَنَةْ لِلَّهِ تَعَالىَ
(saya niat mengeluarkan zakat fitrah fulan atau fulanah karena Allah Ta’ala)
CATATAN : Anak
yang sudah baligh, mampu secara fisik, tidak wajib bagi orang tua
mengeluarkan zakat fitrahnya. Oleh karena itu apabila orang tua hendak
mengeluarkan zakat fitrah anak tersebut, maka caranya :
- Men-tamlik makanan pokok kepadanya (memberikan makanan pokok untuk fitrahnya agar diniati anak tersebut).
- Atau mengeluarkannya dengan seizin anak.
Cara niat zakat fitrah
a. Jika dikeluarkan sendiri, maka
diniatkan ketika menyerahkannya kepada yang berhak atau setelah
memisahkan beras sebagai fitrahnya. Apabila sudah diniatkan ketika
dipisah maka tidak perlu diniatkan kembali ketika diserahkan kepada yang
berhak.
b. Jika diwakilkan, diniatkan
ketika menyerahkan kepada wakil atau memasrahkan niat kepada wakil.
Apabila sudah diniatkan ketika menyerahkan kepada wakil maka tidak wajib
bagi wakil untuk niat kembali ketika memberikan kepada yang berhak,
namun lebih afdhol tetap meniatkan kembali, tetapi jika memasrahkan niat
kepada wakil maka wajib bagi wakil meniatkannya.
II. Menyerahkan kepada orang yang berhak menerima zakat,
yaitu ada 8 golongan yang sudah maklum
Mustahik Zakat
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) baik zakat fitrah atau zakat harta, yaitu sesuai dengan firman Allah SWT :
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي
سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ
عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya : “ Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan
untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang
diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(QS. At-taubah : 60)
Delapan golongan yang berhak menerima zakat sesuai ayat di atas adalah :1. Orang Fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang Miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus Zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpilkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan Budak: mancakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang yang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Orang yang berjuang di jalan Allah (Sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufassirin ada yang berpendapat bahwa fi sabilillah itu mancakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil) yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
.
Hal–hal yang perlu diperhatikan:
1. Tidak sah memberikan zakat fitrah untuk masjid.
2. Panitia zakat fitrah yang dibentuk oleh
masjid, pondok, LSM, dll (bukan BAZ) bukan termasuk amil zakat karena
tidak ada lisensi dari pemerintah.
3. Fitrah yang dikeluarkan harus layak makan, tidak wajib yang terbaik tapi bukan yang jelek.
4. Istri yang mengeluarkan fitrah dari harta suami tanpa seizinnya untuk orang yang wajib dizakati, hukumnya tidak sah.
5. Orang tua tidak bisa mengeluarkan fitrah anak yang sudah baligh dan mampu kecuali dengan izin anak secara jelas.
6. Menyerahkan zakat fitrah kepada anak
yang belum baligh hukumnya tidak sah (qobd-nya), karena yang meng-qobd
harus orang yang sudah baligh.
7. Zakat fitrah harus dibagikan pada
penduduk daerah dimana ia berada ketika terbenamnya matahari malam 1
Syawal. Apabila orang yang wajib dizakati berada di tempat yang berbeda
sebaiknya diwakilkan kepada orang lain yang tinggal di sana untuk niat
dan membagi fitrahnya.
8. Bagi penyalur atau panitia zakat fitrah,
hendaknya berhati-hati dalam pembagian fitrah agar tidak kembali kepada
orang yang mengeluarkan atau yang wajib dinafkahi, dengan cara seperti
memberi tanda pada fitrah atau membagikan kepada blok lain.
9. Mustahiq (orang yang berhak menerima
zakat) tetap wajib fitrah sekalipun dari hasil fitrah yang didapatkan
jika dikategorikan mampu.
10. Fitrah yang diberikan kepada kyai atau guru ngaji hukumnya TIDAK SAH jika bukan termasuk dari 8 golongan mustahiq.
11. Anak yang sudah baligh dan tidak mampu
(secara materi) sebab belajar ilmu wajib (fardlu ‘ain atau kifayah)
adalah termasuk yang wajib dinafkahi, sedangkan realita yang ada mereka
libur pada saat waktu wajib zakat fitrah. Oleh karena itu, caranya harus
di-tamlikkan atau dengan seizinnya sebagaimana di atas.
12. Ayah boleh meniatkan fitrah seluruh
keluarga yang wajib dinafkahi sekaligus. Namun banyak terjadi kesalahan,
fitrah anak yang sudah baligh dicampur dengan fitrah keluarga yang
wajib dinafkahi. Yang demikian itu tidak sah untuk fitrah anak yang
sudah baligh. Oleh karena itu, ayah harus memisah fitrah mereka untuk
di-tamlikkan atau seizin mereka sebagaimana keterangan di atas.
13. Fitrah dengan uang tidak sah menurut madzhab Syafi’i.
Bagikan
0 comments:
Posting Komentar
Sedikit Komentar Anda, sangat berarti untuk memajukan blog ini.. terimakasih sobat