Kitab Thaharah


ARTI BERSUCI

Bersuci artinya menurut syara' ialah suci dari hadas dan najis.
Bersuci dari hadas ialah dengan berwudhu', mandi dan tayammum;
Bersuci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, pakaian dan tempat.

PEMBAGIAN AIR
Air yang suci dan menyucikan; boleh digunakan untuk bersuci seperti air sungai, air hujan, air sumur, air telaga, air laut, air embun, air salju dan mata air.
Air yang suci tetapi tidak menyucikan atau tidak sah digunakan untuk bersuci seperti air kopi, air teh, air yang sedikit (kurang dari dua qullah) dan telah digunakan untuk mengangkat hadats atau menghilangkan najis walaupun air itu tidak berubah sifatnya (warna, rasa dan baunya) serta air buah-buahan seperti air kelapa.
Air yang makruh digunakan untuk bersuci seperti air yang terjemur sinar matahari di tempat yang berkarat.
Air yang bernajis. Air yang bernajis ini terbagi dua yaitu Air yang berubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan baunya) karena terkena najis, air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci walaupun air tersebut lebih dari dua qullah.
Air yang tidak berubah salah satu sifatnya (warna, rasa dan baunya) karena terkena najis; Air ini tidak boleh digunakan untuk bersuci jika kurang dari dua qullah dan boleh digunakan untuk bersuci jika lebih dari dua qullah.

PEMBAGIAN NAJIS
Najis Mugallazhah (berat) seperti air liur anjing dan babi. Cara mencuci benda yang terkena najis ini, hendaklah dicuci (dibasuh) tujuh kali dan dicampur dengan tanah pada saat dicuci untuk yang pertama kalinya.
Najis Mukhaffafah (ringan) seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan sesuatu selain air susu ibunya.
Najiis Mutawassithah (pertengahan) yaitu najis yang lain daripada dua macam najis tersebut di atas. Najis ini terbagi menjadi dua bagian yaitu
Najis Hukmiah ialah najis yang kita yakini adanya tetapi tidak nyata warna, rasa atau baunya seperti kencing yang sudah lama kering.
Najis 'aniyah ialah najis ysng masih ada warna, rasa atau baunya.

'ISTINJA
Segala yang keluar dari qubul dan dubur seperti buang air kecil dan buang air besar wajib disucikan dengan air hingga bersih.

WUDHU'
Wudhu' artinya bersih dan indah, sedangkan menurut syara' artinya membersihkan anggota wudhu' untuk menghilangkan hadats kecil.
Orang yang hendak melaksanakan shalat wajib berwudhu' karena wudhu' merupakan syarat sahnya shalat.

Syarat-syarat Wudhu'
Islam; Tidak berhadats besar; Dengan air suci dan menyucikan;
Tidak ada yang menghalangi air sampai ke anggota wudhu' seperti getah, cat dan sebagainya.

Fardhu Wudhu'
Niat; Membasuh seluruh muka (mulai dari tumbuhnya rambut sampai bawah dagu dan dari telinga kanan hingga telinga kiri); Membasuh kedua tangan sampai siku; Mengusap sebagian rambut kepala; Memasuh kedua telapak kaki sampai kedua mata kaki; Tertib yaitu mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhirkan mana yang terakhir.
Yang Membatalkan Wudhu'
  • Keluar sesuatu dari qubul dan dubur misalnya buang air kecil, buang air besar atau keluar angin dan sebagainya;
  • Hilang akal karena mabuk, gila, pingsan dan tidur nyenyak;
  • Bersentuhan kulit laki-laki dan kulit perempuan yang bukan muhrimnya dengan tidak memakai tutup (muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikahi);
  • Menyentuh kemaluan (qubul dan dubur) dengan telapak tangan atau jari-jarinya yang tidak memakai tutup (walaupun kemaluannya sendiri).
TAYAMMUM
Tayammum ialah mengusapkan muka dan tangan dengan debu yang suci.
Tayammum dapat menggantikan wudhu' dan mandi dengan syarat-syarat tertentu.

Syarat-syarat Tayammum
Telah masuk waktu shalat; Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak ditemukan; Dengan debu atau tanah yang suci;
Berhalangan menggunakan air misalnya karena sakit.

Fardhu Tayammum
Niat; Mengusap muka; Mengusap kedua tangan sampai ke siku;
Tertib yaitu mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhirkan mana yang terakhir.

Hal-hal yang membatalkan Tayammum
Segala yang membatalkan wudhu', membatalkan tayammum; Adanya air sebelum memulai shalat, bagi orang yang tayammum karena tidak adanya air.

MANDI WAJIB
Mandi Wajib yaitu membasuh seluruh tubuh mulai dari ujung rambut kepala hingga ujung kaki.
Penyebab Mandi Wajib
  • Bersetubuh, keluar mani ataupun tidak; Keluar mani, disebabkan bermimpi atau sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau tidak;
  • Mati, terkecuali orang yang mati syahid; Selesai haidh; Selesai nifas (setelah berhenti keluar darah sesudah melahirkan).
Fardhu Mandi Wajib
Niat dan membasuh seluruh badan dengan air.
Larangan bagi orang yang sedang junub (berhadats besar)
  • Shalat fardhu dan shalat sunat; Thawaf fardhu dan thawaf sunat;
  • Berdiam diri dalam masjid; Menyentuh atau membawa dan membaca Al-Qur'an.
Larangan bagi orang yang sedang haidh dan nifas
  • Shalat fardhu dan shalat sunat; Thawaf fardhu dan thawaf sunat;
  • Berdiam diri dalam masjid; Menyentuh atau membawa dan membaca Al-Qur'an;
  • Puasa fardhu dan puasa sunat; Dijatuhi thalaq (cerai); Bersetubuh.
Bagikan

0 comments:

Posting Komentar

Sedikit Komentar Anda, sangat berarti untuk memajukan blog ini.. terimakasih sobat